Membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi kepemilikan rumah yang banyak diminati. Selain mempersiapkan dana untuk cicilan, ada biaya-biaya lain yang perlu disiapkan. Mengetahui estimasi ini sejak awal akan membantu Anda merencanakan pembiayaan dengan lebih matang.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Biaya yang Harus Dipersiapkan Saat Mengajukan KPR
Ketika mengajukan KPR, Anda perlu menyiapkan dana untuk berbagai biaya, di antaranya uang muka, administrasi, hingga asuransi. Berikut rincian biaya yang biasanya muncul dalam proses KPR:
1. Uang Muka atau Down Payment (DP)
Uang muka adalah pembayaran awal sebelum angsuran dimulai. Besarannya biasanya berkisar 10-20% dari harga rumah. Pada beberapa kesempatan, seperti saat program pemerintah “DP 0%” tersedia, pembeli rumah dapat mengajukan tanpa membayar uang muka.
2. Biaya Administrasi dan Proses KPR
Setiap bank memiliki ketentuan berbeda untuk biaya administrasi KPR. Biasanya, bank tidak memungut biaya administrasi pada program tertentu untuk menarik calon debitur, namun beberapa bank menetapkan biaya ini tergantung pada kebijakan mereka.
3. Biaya Appraisal
Biaya appraisal adalah biaya yang dikeluarkan untuk proses pengecekan dan validasi dokumen KPR serta objek rumah yang akan dibeli. Rata-rata biaya appraisal berkisar antara Rp 350.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung kebijakan dan lokasi bank terkait.
4. Biaya Provisi Bank
Biaya provisi merupakan biaya yang dikenakan pada debitur sebagai bagian dari pengajuan kredit. Biasanya, biaya ini dibayarkan sebelum akad kredit dan hanya satu kali. Besarannya sekitar 1% dari plafon kredit. Sebagai contoh, plafon kredit sebesar Rp 350 juta akan dikenai biaya provisi sekitar Rp 3,5 juta.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pembeli rumah atas perolehan hak tanah atau bangunan, termasuk dalam transaksi KPR. Besaran BPHTB umumnya sekitar 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tarif ini bisa berbeda di setiap daerah, tergantung peraturan setempat.
6. Biaya Notaris
Biaya notaris dikenakan untuk mengurus dokumen resmi terkait transaksi KPR. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004, besar biaya notaris bervariasi tergantung nilai transaksi. Jika nilai transaksi:
- Mencapai Rp 100 juta, honor maksimum 2,5% dari transaksi.
- Berada di antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar, honor sekitar 1,5%.
- Lebih dari Rp 1 miliar, tarif notaris sekitar 1% dari transaksi.
Selain itu, terdapat aspek sosial dengan tarif maksimum Rp 5 juta tergantung kompleksitas layanan.
7. Asuransi Jiwa KPR
Asuransi jiwa kredit adalah proteksi yang penting dalam transaksi KPR. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Peraturan Menteri Keuangan, asuransi jiwa kredit memberi manfaat berupa pelunasan kredit apabila debitur meninggal dunia. Dengan asuransi ini, jika pemilik KPR wafat sebelum menyelesaikan cicilan, pihak asuransi akan menanggung sisa hutang sesuai perjanjian.
Bagi Anda yang berencana membeli rumah melalui KPR, pastikan untuk mengecek ketentuan di bank pilihan dan mempersiapkan biaya-biaya tambahan agar proses pembelian rumah berjalan lancar.
Baca juga artikel terkait info KPR disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com