Apakah Anda merasa cicilan KPR rumah saat ini terlalu berat? Atau mungkin Anda ingin mendapatkan suku bunga yang lebih rendah? Jika demikian, Anda mungkin mempertimbangkan untuk pindah KPR (refinancing). Pindah KPR adalah proses pemindahan pinjaman rumah dari satu bank ke bank lain. Meskipun terkesan rumit, proses ini bisa memberikan banyak keuntungan finansial.
Baca Juga: Apakah Bisa Mengajukan KPR atas Nama Orang Lain? Pahami Aturan dan Resikonya!
Mengapa Pindah KPR?
sumber: ekonomi.republika.co.id
Ada beberapa alasan mengapa orang memilih untuk pindah KPR:
- Suku Bunga Lebih Rendah: Salah satu alasan paling umum adalah untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah, yang dapat menghemat banyak uang selama masa pinjaman.
- Cicilan Lebih Ringan: Dengan suku bunga lebih rendah, otomatis cicilan KPR Anda akan menjadi lebih ringan.
- Tenor Lebih Pendek atau Panjang: Pindah KPR juga bisa menjadi kesempatan untuk menyesuaikan tenor pinjaman Anda, baik menjadi lebih pendek (untuk melunasi lebih cepat) atau lebih panjang (untuk cicilan yang lebih ringan).
- Take Over Kredit: Dalam beberapa kasus, Anda mungkin ingin mengambil alih KPR rumah yang sedang dijual, yang bisa menjadi alternatif menarik jika rumah tersebut sudah sesuai dengan keinginan Anda.
Baca Juga: Dengan KPR Tapera, Berapa Harga Rumah yang Bisa Dibeli?
Tata Cara Pindah KPR
- Riset dan Bandingkan: Cari informasi mengenai bank-bank yang menawarkan program pindah KPR. Bandingkan suku bunga, biaya, dan persyaratan dari beberapa bank.
- Ajukan Permohonan: Setelah menemukan bank yang sesuai, ajukan permohonan pindah KPR. Anda akan diminta untuk mengisi formulir dan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Penilaian (Appraisal): Bank akan melakukan penilaian terhadap rumah Anda untuk menentukan nilai pasarnya.
- Akad Kredit: Jika permohonan Anda disetujui, Anda akan diundang untuk melakukan akad kredit di bank baru.
- Pelunasan di Bank Lama: Bank baru akan melunasi sisa pinjaman Anda di bank lama.
- Cicilan di Bank Baru: Anda akan mulai membayar cicilan KPR di bank baru sesuai dengan perjanjian baru.
Baca Juga: KPR Tapera: Peluang Rumah Impian bagi Pekerja Berpenghasilan Terbatas
Syarat Umum Pindah KPR
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
- Fotokopi Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Fotokopi Sertifikat Rumah
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB tahun terakhir
- Slip gaji atau bukti penghasilan lainnya
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
Penting: Persyaratan dapat berbeda-beda tergantung bank yang Anda pilih. Pastikan untuk memeriksa persyaratan lengkap di bank yang Anda tuju.