Pertanyaan tentang berapa biaya balik nama rumah KPR sering kali diajukan oleh banyak orang yang menggunakan program Kredit Pemilikan Rumah. Hal ini wajar karena proses balik nama merupakan bagian penting dalam mengamankan hak kepemilikan rumah. Untuk membantu Propers, berikut adalah penjelasan mengenai biaya yang perlu disiapkan beserta simulasinya.
Biaya Balik Nama Rumah KPR
Ketika Propers hendak melakukan balik nama rumah KPR, ada beberapa komponen biaya yang harus disiapkan. Berikut penjelasan selengkapnya:
1. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa transaksi jual beli properti antara penjual dan pembeli sah secara hukum. Dokumen ini menjadi bukti bahwa kepemilikan rumah telah resmi berpindah tangan. Biaya pembuatan AJB umumnya melibatkan biaya jasa notaris yang berkisar 1% dari nilai transaksi properti. Namun, besaran biaya bisa berbeda tergantung kebijakan notaris dan lokasi tanah.
Selain biaya notaris, Propers juga perlu menyiapkan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen di kantor notaris, termasuk biaya pajak penjual dan pembeli serta biaya pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
2. Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini memastikan bahwa perpindahan hak kepemilikan sah di mata hukum. BPHTB dihitung sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP). Cara menghitung NPOPKP adalah dengan mengurangi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP) yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
3. Biaya Tambahan untuk Balik Nama Rumah KPR
Selain AJB dan BPHTB, ada beberapa biaya tambahan yang perlu disiapkan, antara lain:
- Pengecekan Sertifikat: Biayanya berkisar antara Rp100.000 – Rp200.000 untuk memastikan sertifikat tidak sedang dalam masalah hukum atau diagunkan.
- Biaya Balik Nama Sertifikat di BPN: Berkisar Rp500.000 – Rp1.000.000 tergantung wilayah dan nilai properti.
- Biaya Notaris: Umumnya berkisar antara Rp500.000 – Rp1.500.000, tergantung kompleksitas pengurusan dokumen.
- Biaya Materai: Disesuaikan dengan jumlah dokumen yang diperlukan, berfungsi sebagai tanda sah dokumen.
Baca Juga artikel serupa: Begini 6 Cara Bayar PBB yang Nunggak, Jangan Panik!
Simulasi Total Biaya Balik Nama Rumah KPR
Untuk memudahkan Propers, berikut simulasi total biaya balik nama rumah dengan harga Rp500 juta:
- Biaya AJB: 1% dari Rp500 juta = Rp5.000.000
- BPHTB: 5% dari NPOKP, misalnya NPOKP sebesar Rp200 juta = Rp10.000.000
- PPh Penjual (2,5%): Rp12.500.000
- Pengecekan Sertifikat: Rp200.000
- Balik Nama Sertifikat di BPN: Rp750.000
- Biaya Notaris: Rp1.000.000
- Biaya Materai: Rp100.000
Total biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp29.550.000. Namun, perlu diingat bahwa biaya dapat bervariasi tergantung pada kebijakan notaris dan lokasi rumah.
Baca juga artikel serupa : Cara Mengurus PBG sebagai Pengganti IMB dan Persyaratannya
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Rumah KPR
Agar proses balik nama berjalan lancar, Propers harus menyiapkan dokumen berikut:
- Salinan KTP dan Kartu Keluarga pembeli dan penjual
- Salinan NPWP
- Salinan Akta Nikah (jika sudah menikah)
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Sertifikat asli rumah
- Bukti pembayaran BPHTB
- Bukti pelunasan KPR dari bank (jika sudah lunas)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Berapa lama proses balik nama sertifikat rumah KPR? Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 2-4 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di BPN.
- Siapa yang menanggung biaya balik nama? Biasanya biaya ini dibebankan kepada pembeli, namun hal ini bisa dinegosiasikan dengan penjual.
- Berapa biaya notaris untuk balik nama? Biaya notaris berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000, tergantung kompleksitas proses dan kebijakan masing-masing notaris.
Dengan memahami rincian biaya dan prosesnya, Propers dapat lebih mudah mempersiapkan diri untuk mengurus balik nama rumah KPR. Persiapkan semua dokumen dan biaya yang diperlukan agar proses dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!