Bagi Anda yang berencana membangun rumah atau melakukan renovasi besar, memahami Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah penting agar bangunan yang didirikan memiliki status hukum yang sah. PBG adalah izin yang dikeluarkan pemerintah untuk pemilik bangunan agar dapat melaksanakan pembangunan, renovasi, pemeliharaan, atau perubahan bangunan sesuai rencana yang diajukan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, PBG telah menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fungsi utama PBG meliputi:
- Memastikan legalitas pembangunan gedung.
- Menjamin standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi pengguna.
- Mendata rencana keberadaan bangunan secara tepat.
Cara Mengurus PBG
Agar proses pengurusan PBG berjalan lancar, terdapat beberapa langkah yang harus Anda ikuti:
1. Mengajukan Dokumen Teknis Sebelum Membangun
Menurut PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 1, pemohon perlu menyerahkan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah setempat, atau pemerintah pusat untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Untuk bangunan khusus seperti cagar budaya, terdapat ketentuan tambahan yang tercantum pada ayat 2 dan ayat 3 dalam peraturan tersebut.
2. Melakukan Konsultasi untuk Mengurus PBG
Berdasarkan Pasal 253 ayat 5 dalam peraturan yang sama, pemilik bangunan wajib melalui proses konsultasi sebelum memulai konstruksi. Tahap ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu konsultasi perencanaan dan penerbitan PBG.
3. Tahap Konsultasi
Proses konsultasi terdiri dari tiga tahapan utama: pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan pernyataan pemenuhan standar teknis. Langkah ini dijelaskan pada PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 253 ayat 7, yang menjadi bagian dari persiapan penting sebelum melanjutkan ke tahap pembangunan.
Cari tanah kavling di Cikarang dengan harga terbaik? Cek disini!
Persyaratan untuk Mengurus PBG
Untuk mendapatkan PBG, pemilik bangunan harus melengkapi dua syarat utama, yakni dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya konstruksi. Berikut ini adalah rincian dari kedua dokumen tersebut:
Dokumen Rencana Arsitektur
- Data penyedia jasa perencana arsitektur
- Konsep rancangan
- Gambar rancangan tapak
- Gambar denah
- Gambar tampak Bangunan Gedung
- Gambar potongan Bangunan Gedung
- Gambar rencana tata ruang dalam
- Gambar rencana tata ruang luar
- Detail utama dan/atau tipikal.
Dokumen Rencana Struktur
- Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
- Gambar rencana struktur atas dan detailnya
- Gambar rencana basement dan detailnya
- Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Dokumen Rencana Utilitas
- Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
- Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
- Gambar sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
- Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan/atau buatan
- Gambar sistem transportasi vertikal
- Gambar sistem transportasi horizontal
- Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
- Gambar sistem proteksi petir
- Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
- Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah, dan air hujan.
Dengan memahami langkah dan persyaratan di atas, Anda dapat memproses PBG untuk bangunan baru atau renovasi secara lebih terarah, sehingga seluruh rencana pembangunan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca artikel terkait tips properti disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com