Pajak adalah salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan saat membeli atau menjual rumah. Pemahaman mengenai jenis pajak ini akan membantu dalam mengatur anggaran dengan lebih baik, baik untuk pembeli maupun penjual properti. Mengetahui pajak yang wajib dibayar bisa membantu Anda mempersiapkan transaksi properti dengan lancar. Berikut adalah beberapa pajak yang perlu diperhatikan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Pajak yang Harus Dibayar saat Membeli Rumah
Dalam laman OJK dijelaskan, beberapa bea dan pajak yang harus dibayar saat membeli rumah, yaitu BPHTB, PPN, dan PPnBM.
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, sesuai dengan penjelasan Bapenda Jakarta. Besarnya pajak ini adalah 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Perolehan Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Besaran NPOPTKP ini bervariasi, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dibebankan kepada pembeli untuk properti baru. Menurut laman CIMB Niaga, pembeli nantinya harus melunasi Pajak Pertambahan Nilai dengan menyetor jumlah yang diperlukan kepada penjual. PPN ini akan diakumulasikan dalam biaya transaksi jual beli rumah.
Jika rumah dibeli dari developer, biasanya ada PPN sebesar 10% dari harga jual rumah. Namun, jika rumah dibeli dari perorangan, pembeli perlu menyetorkan pajak ini langsung ke kantor pajak.
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM berlaku bagi pembeli rumah dengan harga lebih dari Rp 20 miliar untuk jenis non-strata title seperti rumah atau town house, atau lebih dari Rp 10 miliar untuk properti strata title seperti apartemen dan kondominium.
Cari tanah kavling di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Pajak yang Harus Dibayar saat Menjual Rumah
Tidak hanya pembeli, penjual rumah juga perlu membayar beberapa jenis pajak berikut ini.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh wajib dibayarkan oleh penjual rumah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Pajak ini dikenakan sebesar 2,5% dari harga penjualan rumah dan harus dilaporkan serta dilunasi sebelum Akta Jual Beli diterbitkan.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pungutan wajib atas tanah dan bangunan yang memberi keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi bagi pemilik. Penjual harus membayar PBB tahunan sebelum proses serah terima properti. Besaran PBB adalah 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Itulah berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh pembeli dan penjual rumah. Pemahaman mengenai pajak ini akan mempermudah Anda dalam mengatur anggaran dan memenuhi kewajiban perpajakan saat melakukan transaksi properti.
Baca juga artikel terkait tips properti disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com