pixel
Home/Articles/

Free PPN DTP 100% Diperpanjang, Cek Daftar Pilihan Rumahnya!

Free PPN DTP 100% Diperpanjang, Cek Daftar Pilihan Rumahnya!

05 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Free PPN DTP 100% Diperpanjang, Cek Daftar Pilihan Rumahnya!

Program pembebasan PPN DTP 100 persen mempermudah masyarakat untuk memiliki rumah. Menariknya, program ini diperpanjang hingga akhir tahun 2024!

Kabar gembira untuk Propers, karena pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini bertujuan mendorong pemulihan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di sektor properti dan produk tertentu. Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung sebagian atau seluruh PPN yang biasanya harus dibayarkan oleh pembeli properti, sehingga mengurangi beban biaya.

Namun, untuk memanfaatkan program ini, ada persyaratan dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya? Bagaimana pengaruhnya terhadap pasar properti? Simak informasi selengkapnya berikut!

Baca Juga artikel serupa: 5 Tips Menyiapkan Dana Darurat untuk Renovasi Rumah

Kebijakan PPN DTP

PPN DTP adalah kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024 (PMK 61/2024), yang merevisi aturan sebelumnya, PMK 7/2024. Awalnya, pembeli hanya mendapatkan keringanan PPN sebesar 50 persen untuk properti tertentu pada periode 1 Juli - 31 Desember 2024. Namun, PMK 61/2024 memberikan pembebasan PPN DTP hingga 100 persen sampai akhir tahun 2024, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki lebih banyak peluang untuk membeli properti tanpa terbebani biaya PPN, yang turut mendorong pertumbuhan transaksi di sektor properti.

Cara Mengajukan PPN DTP

Proses pengajuan PPN DTP cukup praktis, karena biasanya diurus oleh pengembang properti yang sudah bekerja sama dengan pemerintah. Setelah transaksi properti selesai, prosedur ini dapat langsung diproses. Pembeli hanya perlu menyediakan dokumen seperti Akta Jual Beli (AJB) dan dokumen perpajakan. Setelah persyaratan lengkap, instansi terkait akan memverifikasi dokumen sebelum PPN disalurkan kepada pembeli, yang biasanya memakan waktu beberapa minggu.

Baca Juga artikel serupa: Lebih Pilih Mana, Renovasi Rumah atau Beli Rumah Baru

Persyaratan dan Ketentuan Mengajukan PPN DTP

  1. Batas Nilai Properti
    Program ini berlaku untuk properti dengan nilai maksimal Rp5 miliar.
  2. Jenis Properti
    Hanya properti berupa rumah tapak dan apartemen yang bisa mendapatkan PPN DTP, sementara properti komersial seperti ruko tidak termasuk.
  3. Status Kepemilikan
    PPN DTP tidak hanya berlaku untuk rumah pertama, tetapi juga bisa digunakan untuk rumah kedua selama sesuai batas nilai.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pengajuan PPN DTP

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan
  • Dokumen pajak seperti NPWP

Manfaat dari Program PPN DTP

Program PPN DTP tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan rumah dengan harga lebih terjangkau, tetapi juga membawa manfaat lain, seperti:

  1. Meningkatkan Penjualan Properti
    Potongan pajak ini membuat harga properti lebih terjangkau, meningkatkan daya beli masyarakat.
  2. Meringankan Beban Pembelian
    Dengan PPN ditanggung pemerintah, pembelian rumah menjadi lebih mudah dan tidak membebani anggaran.
  3. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
    Kebijakan ini berdampak positif pada sektor konstruksi, menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan permintaan bahan bangunan.

Sinar Mas Land Menyediakan Properti PPN DTP

Sinar Mas Land mendukung program pemerintah dengan menyediakan pilihan properti yang termasuk dalam kebijakan PPN DTP. Beberapa proyek unggulan yang bisa dimiliki dengan bebas PPN DTP, antara lain:

  • Tanakayu Chava di BSD City, Tangerang
  • New Alesha dengan konsep resort
  • Vanya Avenue ruko dua lantai di BSD City
  • The Loop ruko mixed-use di The Mozia BSD City
  • Casa de Parco apartemen berkonsep alam di pusat kota

Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

 

Our Property

Chava Type 126
Chava Type 126

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 126m2
Residential

Start from 
Rp 3.387.906.000
The Loop BSD Type Standard 41
The Loop BSD Type Standard 41

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 127m2
Ruko

Start from 
Rp 2.895.668.000
The Loop BSD Type Balcony 41
The Loop BSD Type Balcony 41

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 127m2
Ruko

Start from 
Rp 2.895.668.000
New Alesha Type 90
New Alesha Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.862.419.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022