Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tentu menjadi salah satu langkah besar bagi Propers yang ingin memiliki hunian idaman. Namun, dalam proses pengajuan ini, ada satu dokumen penting yang harus dipahami, yaitu SP3K.
Sebagai surat persetujuan awal dari bank, SP3K menjadi dasar bahwa pengajuan KPR telah memenuhi syarat dan layak untuk diproses lebih lanjut.
Mari kita kenali lebih dalam tentang dokumen ini agar Propers semakin paham dalam proses KPR.
Apa Itu SP3K?
SP3K adalah singkatan dari Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Dokumen ini diterbitkan oleh bank sebagai bukti bahwa pengajuan KPR Anda telah disetujui dan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dalam SP3K, bank akan mencantumkan berbagai informasi terkait kredit yang diberikan, mulai dari plafon kredit, jenis kredit, suku bunga, hingga angsuran per bulan. Dengan adanya SP3K, Propers memiliki bukti konkret bahwa bank siap mendukung rencana kepemilikan rumah.
Baca Juga: Berapa Cicilan KPR yang Cocok? Coba Simulasi KPR Sekarang!
Kapan SP3K Diterbitkan?
SP3K diterbitkan setelah bank menyelesaikan berbagai tahapan evaluasi, seperti:
- Appraisal Rumah: Penilaian nilai rumah untuk memastikan bahwa properti yang akan dijadikan agunan memiliki nilai yang sesuai dengan permintaan kredit.
- Verifikasi Profil dan Skor Kredit: Proses ini bertujuan untuk menilai kelayakan finansial calon debitur.
- Analisis Risiko Kredit: Bank akan memastikan bahwa calon debitur memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melunasi kredit.
Biasanya, seluruh proses ini memakan waktu sekitar 14 hari setelah pengajuan dinyatakan lengkap dan sesuai syarat.
Isi SP3K dan Masa Berlakunya
SP3K bukan hanya sekadar persetujuan kredit, tetapi juga memuat informasi penting mengenai kredit Anda. Berikut adalah beberapa hal yang biasanya tercantum dalam SP3K:
- Plafon Kredit: Jumlah maksimal kredit yang disetujui oleh bank.
- Jenis dan Tenor Kredit: Jenis kredit yang disetujui serta jangka waktu pelunasannya.
- Suku Bunga dan Angsuran: Persentase bunga yang dibebankan dan besaran angsuran bulanan.
- Biaya Tambahan: Biaya-biaya terkait seperti premi asuransi, biaya notaris, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Perlu dicatat, SP3K memiliki masa berlaku yang umumnya sekitar 3 bulan, tergantung kebijakan bank. Jika masa berlaku SP3K terlewat tanpa ada tindak lanjut, maka Propers harus mengajukan ulang kredit, yang akan memakan waktu dan biaya tambahan.
Baca Juga: Begini Tata Cara Pengajuan Beli Rumah Bekas Pakai KPR
Apa yang Dilakukan Setelah Menerima SP3K?
Setelah menerima SP3K, Propers masih perlu melanjutkan ke tahap akad kredit untuk menyelesaikan proses KPR. Akad kredit ini biasanya dilakukan sekitar dua minggu setelah pajak-pajak terkait sudah dibayarkan oleh pihak pembeli dan penjual. Dalam akad kredit, notaris akan menjelaskan kembali ketentuan yang tercantum dalam SP3K serta syarat dan ketentuan KPR lainnya.
Rekomendasi Properti Menarik dari Sinar Mas Land
Jika Propers sudah memahami pentingnya SP3K dan siap melanjutkan langkah untuk memiliki rumah idaman, Sinar Mas Land menawarkan berbagai properti menarik. Mulai dari tanah dijual, rumah modern dekat ibu kota baru (IKN) seperti Nordville di Grand City Balikpapan, hingga apartemen dan properti komersial seperti ruko dan loft di berbagai kota. Dapatkan informasi lengkapnya di ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini:
Dengan informasi ini, Propers dapat menjalani proses KPR dengan lebih percaya diri dan persiapan yang matang!