Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Begini Tata Cara Pengajuan Beli Rumah Bekas Pakai KPR

Begini Tata Cara Pengajuan Beli Rumah Bekas Pakai KPR

19 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
kpr rumah, kpr, kpr rumah bekas, cara kpr rumah

brighton.co.id

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) umumnya digunakan untuk pembayaran pembelian rumah. Namun, KPR tidak hanya berlaku untuk rumah baru, rumah bekas atau rumah second juga dapat menggunakan fasilitas ini. Ini tentunya memudahkan mereka yang ingin membeli rumah dengan harga lebih terjangkau dan siap huni. Jadi, bagaimana cara mengajukan KPR untuk rumah bekas?

Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas

Cara Ajukan KPR Rumah Bekas

kompas.com

1. Dapatkan Harga yang Pasti

Anda tidak bisa mengajukan KPR sebelum menentukan harga pasti rumah yang akan dibeli. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui jumlah total biaya rumah yang harus dibayarkan. Biasanya, bank memiliki ketentuan tertentu, seperti hanya membiayai sebagian dari harga rumah, sedangkan sisanya harus ditanggung oleh pembeli.

Sebagai contoh, jika bank menawarkan KPR maksimal 70%, maka pembeli harus menanggung sisa 30%. Umumnya, biaya yang ditanggung pembeli adalah uang muka (down payment). Setelah itu, bank akan melakukan penilaian untuk menentukan taksiran harga rumah. Pembeli juga perlu memeriksa dokumen yang diperlukan. Sebaiknya, minta bantuan pihak ketiga yang berpengalaman, seperti notaris, karena dokumen-dokumen ini perlu disiapkan saat mengajukan KPR ke bank.

2. Dokumen yang Perlu Dibawa

Untuk mengajukan KPR, nasabah harus mengumpulkan beberapa dokumen penting. Berikut ini beberapa dokumen yang perlu dibawa.

  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Surat kesepakatan jual - beli rumah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak (penjual dan pembeli)
  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat nikah (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan kerja
  • Jangan lupa untuk turut menyertakan rekening koran tabungan Anda dalam kurun waktu 3 bulan terakhir

Baca Juga: Berapa Premi Asuransi Rumah Tinggal? Simak Cara Kerjanya di Sini

3. Appraisal

Setelah mengumpulkan semua berkas, bank akan mengevaluasi kelayakan permohonan nasabah. Pada tahap persetujuan ini, biasanya nasabah akan dikenakan biaya sebesar Rp 450.000. Selama proses ini, bank juga akan menilai taksiran harga rumah dan menentukan jumlah pembiayaan yang dapat mereka berikan kepada nasabah.

Sebagai contoh, jika rumah dinilai seharga Rp 500 juta dan bank menawarkan pembiayaan maksimal 70 persen, maka bank akan membiayai sekitar Rp 350 juta (Rp 500 juta x 70/100). Sisanya, yaitu Rp 150 juta, akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk dibayar kepada penjual. Selain itu, biaya permohonan KPR umumnya adalah sekitar 10 persen dari total pinjaman yang diberikan oleh bank.

Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

Our Property

Assana Type 53/60
Assana Type 53/60

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 53m2
Residential

Start from 
Rp 1.790.588.000

4. Surat Perjanjian Kredit

Bank kemudian akan mengeluarkan Surat Perjanjian Kredit (SPK) sebelum prosesi akad. Nasabah harus memperhatikan beberapa hal terkait isi SPK tersebut.

- Besar bunga

Perhatikan bunga yang ditawarkan oleh bank, termasuk besaran dan jenisnya, apakah bunga tetap atau mengambang. Tanyakan secara rinci mengenai estimasi biaya bulanan untuk memastikan apakah beban tersebut terjangkau atau tidak.

- Penalti

Saat mengajukan KPR, ada kemungkinan terjadinya gagal bayar atau kredit macet. Biasanya, bank akan menerapkan penalti atau denda jika hal ini terjadi. Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian KPR juga dapat mengakibatkan sanksi.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui semua jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, bukan hanya keterlambatan pembayaran cicilan. Selain itu, pastikan juga untuk memahami sanksi yang akan dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.

- Penunjukkan Notaris

Bagi Anda yang tidak begitu mengerti soal pengambilan KPR bisa meminta bantuan notaris agar pilihannya tidak salah atau dapat lebih jelas memahami isi SPK.

5. Tanda Tangan Akad

Akad dilakukan dengan melibatkan pihak penjual rumah bekas, pihak bank, dan notaris. Nasabah yang mengajukan KPR dan penjual rumah harus menunjukkan KTP dan KK asli. Setelah itu, notaris akan membacakan kewajiban masing-masing pihak.

Setelah akad selesai, notaris akan memproses perubahan nama pada sertifikat rumah agar terdaftar atas nama pembeli. Sertifikat IMB dan PBB asli kemudian diserahkan kepada pihak bank sebagai jaminan.

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

kpr redirect

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026