pixel
Home/Articles/

Catat dan Pahami, Inilah Cara Menghitung PBB dengan Cepat

Catat dan Pahami, Inilah Cara Menghitung PBB dengan Cepat

25 May 2023

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Cara menghitung PBB

eCatalog Sinar Mas Land - Bagi para pemilik properti seperti tanah, bangunan, rumah maupun apartemen, wajib sekali untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak satu ini sangatlah penting untuk bisa membantu negara. Dengan membayarnya, maka Anda sudah menjadi warga negara yang baik. Bagi para pemula yang sedang berencana untuk membeli rumah impian, tanah, ruko, apartemen atau properti lainnya, maka ada hal penting yang harus diketahui ketika ingin membayar PBB (Pajak Bumi Bangunan). Namun, besaran PBB yang harus dibayarkan setiap orang tentunya berbeda-beda nya dan tidaklah sama, tergantung banyak faktor. Faktor tersebut diantaranya NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Wajib pajak bagi para warga negara diharuskan membayar PBB setiap tahun dan juga PBB tersebut sudah harus dilunasi paling lambat 6 bulan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Pembayaran PBB sangatlah bisa dilakukan melalui beberapa tempat, seperti bank, kantor pos, atau gerai-gerai mini market tertentu. Saat ini, pembayaran PBB juga sudah bisa dibayarkan secara online melalui layanan e-commerce lainnya.

Cara Menghitung PBB (Pajak Bumi Bangunan)

Sebelum Anda membayarkan PBB, Anda juga bisa menghitung secara mandiri berapa besaran PBB yang dibebankan kepada Anda. Untuk menghitung PBB, Anda harus tahu terlebih dahulu berapa besaran NJOP, NJTKP, dan NJKP nya. Berikut rumus cara menghitung PBB:

Nilai NJKP x besaran NJKP x 0,5%

Berikut keterangan:

  • NJOP = (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan)
  • NJOPTKP = Besarannya ditentukan oleh pemerintah
  • Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP
  • Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40% atau bahkan bisa 20% dari NJOP.

Jadi Jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5%

Contoh Perhitungan PBB:

Jika Anda memiliki tanah seluas 62 m2 dengan harga Rp 2.800.000 per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2.000.000 per meter persegi dan NJOPTKP Rp 7.000.000 maka cara menghitung nya yaitu:

  • Tanah 62 m2 x Rp 2.800.000 = Rp 173.600.000
  • Bangunan 30 m2 x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000
  • Kemudian Rp 173.600.000 + Rp 60.000.000 = Rp 233.600.000 (NJOP)

Jika sudah mendapat jumlah NJOP, selanjutnya adalah mengurangi dengan NJOPTKP, yakni Rp 233.600.000 - Rp 7.000.000 = Rp 226.600.000 (NJKP)

Selanjutnya, Rp 226.600.000 x 20% x 0.5% = Rp 226.600

Maka didapatkan besaran PBB yang wajib Anda bayarkan setiap tahunnya adalah Rp 226.600

Itulah cara menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), semoga hal ini bisa membantu Anda dalam menghitung besaran PBB yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Untuk info lainnya terkait properti Sinar Mas Land, Anda bisa langsung klik di ecatalog.sinarmasland.com untuk info promo properti lainnya di tahun 2023.

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022