Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Ajukan Pbk Pajak Online Menggunakan Aplikasi e-Pbk

Cara Ajukan Pbk Pajak Online Menggunakan Aplikasi e-Pbk

07 February 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
cara mengajukan pbk online, pbk online, pbk pajak, syarat pengajuan pbk

Pernahkah Anda mengalami kesalahan dalam pembayaran pajak? Jika ya, Anda tidak sendirian. Kesalahan pencatatan atau pembukuan dalam pembayaran pajak bisa terjadi pada siapa saja. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan solusi online untuk membantu Anda: aplikasi e-PBK.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 tahun 2014 menjelaskan bahwa PBK atau pemindahbukuan adalah proses pembetulan kesalahan administrasi penerimaan pajak. Kini, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan aplikasi e-PBK untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan secara online tanpa perlu datang ke KPP.

Lalu, bagaimana cara dan ketentuannya? Simak yuk!

Sebenarnya, Apa itu e-PBK?

Agar tidak menimbulkan salah paham, definisi dari e-PBK sendiri adalah singkatan dari "elektronik Pemindahbukuan". Sesuai namanya, aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemindahbukuan secara online, tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga:

Cara Melakukan PBK Melalui Aplikasi e-PBK

1. Aktivasi e-PBK Online:

  • Pastikan Anda memiliki akun DJP Online.
  • Login ke DJP Online dengan NPWP atau NIK.
  • Pilih menu "Profil" dan klik "Aktivasi Fitur".
  • Pilih "e-PBK" dan klik "Aktifkan".
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
  • e-PBK Online telah aktif.

2. Pengajuan PBK melalui Aplikasi e-PBK:

  • Login ke DJP Online.
  • Pilih menu "e-PBK".
  • Klik "Permohonan".
  • Pilih jenis PBK yang ingin diajukan.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  • Lampirkan dokumen yang diperlukan.
  • Klik "Kirim Permohonan".
  • Tunggu proses verifikasi oleh DJP.
  • Permohonan PBK disetujui atau ditolak.

Jenis Pemindahbukuan yang Didukung Aplikasi e-PBK

Aplikasi e-PBK membantu memperbaiki kesalahan pembukuan atau pencatatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Saat ini, aplikasinya masih memiliki keterbatasan dalam menangani beberapa bentuk pemindahbukuan, seperti:

  • Pemindahbukuan pada NPWP yang sama 
  • Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) 
  • Pemindahbukuan yang belum terdaftar atau terekam dan dilaporkan di SPT
  • Pemindahbukuan dengan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
  • Pemindahbukuan atas semua jenis pajak serta setoran, namun pemindahbukuan tidak dapat dilakukan jika transaksi dari sengketa pajak atau sanksi administrasi penegakkan hukum.

Baca Juga:

Siapa Saja yang Bisa Akses e-PBK?

Saat ini, aplikasi e-PBK hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak masih mengevaluasi penggunaan aplikasi ini, sehingga belum ada estimasi waktu kapan seluruh Wajib Pajak bisa menggunakannya.

Daftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang Dapat Menggunakan Aplikasi e-PBK

  • KPP Pratama Jakarta Pluit
  • KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  • KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  • KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  • KPP Pratama Tangerang Barat
  • KPP Pratama Bandung Cibeunying
  • KPP Pratama Kebumen
  • KPP Pratama Semarang Barat
  • KPP Pratama Surabaya Rungkut
  • KPP Pratama Gianyar, Bali

Itulah informasi mengenai cara mengajukan PBK online yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-PBK.

Rumah dengan 4 Kamar Tidur Dijual di BSD, Dapatkan Promonya!

Hiera | Hunian dengan konsep green living di BSD City

Jika Anda sedang mencari rumah dengan tersedia 4 kamar tidur, Hiera Welton BSD bisa menjadi pilihan yang menarik, lho!

Dengan Type 8 x 16, lokasi strategis dan bangunan yang modern bisa Anda dapatkan melalui eCatalog Sinarmas.

Our Property

Welton Type 7x14 (Corner)
Welton Type 7x14 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 116m2
Residential

Start from 
Rp 3.498.848.940
Welton Type 8x16 (Corner)
Welton Type 8x16 (Corner)

Tangerang, Banten

Property Area: 166m2
Residential

Start from 
Rp 4.205.068.040
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)
Welton by Hiera (Welton Type 9x18 - 9x16)

Tangerang, Banten

Property Area: 225m2
Residential

Start from 
Rp 4.900.000.000

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga:

 

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Second, Apakah IMB Wajib Diperiksa?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah second atau rumah bekas bisa menjadi pilihan menarik bagi Propers yang ingin memiliki hunian di lokasi strategis. Selain mempertimbangkan harga dan kondisi bangunan, ada satu aspek penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu legalitas properti. Salah satu dokumen yang perlu diperiksa adalah Izin Mendirikan Bangunan (I

16 October 2026