Pernahkah Anda mengalami kesalahan dalam pembayaran pajak? Jika ya, Anda tidak sendirian. Kesalahan pencatatan atau pembukuan dalam pembayaran pajak bisa terjadi pada siapa saja. Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan solusi online untuk membantu Anda: aplikasi e-PBK.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242 tahun 2014 menjelaskan bahwa PBK atau pemindahbukuan adalah proses pembetulan kesalahan administrasi penerimaan pajak. Kini, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan aplikasi e-PBK untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pemindahbukuan secara online tanpa perlu datang ke KPP.
Lalu, bagaimana cara dan ketentuannya? Simak yuk!
Sebenarnya, Apa itu e-PBK?
Agar tidak menimbulkan salah paham, definisi dari e-PBK sendiri adalah singkatan dari "elektronik Pemindahbukuan". Sesuai namanya, aplikasi ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemindahbukuan secara online, tanpa perlu repot datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Baca Juga:
Cara Melakukan PBK Melalui Aplikasi e-PBK
1. Aktivasi e-PBK Online:
- Pastikan Anda memiliki akun DJP Online.
- Login ke DJP Online dengan NPWP atau NIK.
- Pilih menu "Profil" dan klik "Aktivasi Fitur".
- Pilih "e-PBK" dan klik "Aktifkan".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
- e-PBK Online telah aktif.
2. Pengajuan PBK melalui Aplikasi e-PBK:
- Login ke DJP Online.
- Pilih menu "e-PBK".
- Klik "Permohonan".
- Pilih jenis PBK yang ingin diajukan.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Klik "Kirim Permohonan".
- Tunggu proses verifikasi oleh DJP.
- Permohonan PBK disetujui atau ditolak.
Jenis Pemindahbukuan yang Didukung Aplikasi e-PBK
Aplikasi e-PBK membantu memperbaiki kesalahan pembukuan atau pencatatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. Saat ini, aplikasinya masih memiliki keterbatasan dalam menangani beberapa bentuk pemindahbukuan, seperti:
- Pemindahbukuan pada NPWP yang sama
- Pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP)
- Pemindahbukuan yang belum terdaftar atau terekam dan dilaporkan di SPT
- Pemindahbukuan dengan kode billing yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
- Pemindahbukuan atas semua jenis pajak serta setoran, namun pemindahbukuan tidak dapat dilakukan jika transaksi dari sengketa pajak atau sanksi administrasi penegakkan hukum.
Baca Juga:
Siapa Saja yang Bisa Akses e-PBK?
Saat ini, aplikasi e-PBK hanya dapat diakses oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak masih mengevaluasi penggunaan aplikasi ini, sehingga belum ada estimasi waktu kapan seluruh Wajib Pajak bisa menggunakannya.
Daftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang Dapat Menggunakan Aplikasi e-PBK
- KPP Pratama Jakarta Pluit
- KPP Pratama Kosambi, Tangerang
- KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
- KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
- KPP Pratama Tangerang Barat
- KPP Pratama Bandung Cibeunying
- KPP Pratama Kebumen
- KPP Pratama Semarang Barat
- KPP Pratama Surabaya Rungkut
- KPP Pratama Gianyar, Bali
Itulah informasi mengenai cara mengajukan PBK online yang dapat dilakukan menggunakan aplikasi e-PBK.
Jika Anda sedang mencari rumah dengan tersedia 4 kamar tidur, Hiera Welton BSD bisa menjadi pilihan yang menarik, lho!
Dengan Type 8 x 16, lokasi strategis dan bangunan yang modern bisa Anda dapatkan melalui eCatalog Sinarmas.
Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi.
Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!
Baca Juga: