Proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tertunggak tidaklah rumit, karena tidak jauh berbeda dengan pembayaran PBB pada umumnya. Meskipun terdapat keterlambatan pembayaran, tetapi ada cara untuk menyelesaikannya dengan baik. Artikel ini akan menjelaskan metode pembayaran PBB yang tertunggak baik secara online maupun offline.
Promo Infinite Living: Beli Ruko Dapat Grand Prize Rumah? Cek Disini
Cara Membayar PBB yang Tertunggak
beritatangsel.com
Terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih berikut ini:
1. Pembayaran PBB Tertunggak: Online
Bagi yang lebih suka menggunakan layanan online, beberapa platform e-commerce dan aplikasi penyedia layanan pembayaran tagihan pemerintah dapat menjadi solusi.
A. Pembayaran PBB Tertunggak di Tokopedia:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih "Top-up dan Tagihan".
- Pilih "Pajak PBB" dari menu layanan pemerintah.
- Masukkan data PBB seperti cluster provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, tahun PBB, dan nomor objek Pajak Bumi Bangunan (NOP).
- Setelah rincian pembayaran muncul, pilih metode pembayaran yang diinginkan dan sistem akan memproses pembayaran tersebut.
B. Pembayaran PBB Online di Bukalapak:
- Buka aplikasi Bukalapak dan pilih menu "PBB".
- Masukkan nomor objek pajak dan data lain yang diperlukan seperti alamat dan tahun pajak SPPT.
- Setelah data tagihan muncul, lanjutkan proses pembayaran dengan memilih metode pembayaran yang diinginkan.
C. Pembayaran PBB Traveloka:
- Buka aplikasi Traveloka dan klik ikon "PBB".
- Tentukan wilayah bangunan dan masukkan Nomor Objek Pajak (NOP).
- Pilih tahun pembayaran, jumlah tagihan, dan metode pembayaran yang diinginkan.
Baca Juga: Daftar Harga Berbagai Jenis Besi Bekas per Kg Terbaru
2. Pembayaran PBB Tertunggak: Offline
Bagi yang lebih memilih pembayaran secara langsung, beberapa tempat fisik seperti kantor pos, supermarket, dan bank pemerintah juga menyediakan layanan pembayaran PBB.
A. Pembayaran di Kantor Pos:
- Datang ke Kantor Pos terdekat dan tunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 atau Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit.
- Setor pembayaran sesuai dengan kewajiban yang harus dibayar.
B. Pembayaran di Supermarket:
- Kamu juga bisa membayar PBB yang tertunggak di gerai minimarket seperti Indomaret atau Alfamart.
- Datang ke kasir dan beritahu nomor objek besar tagihanmu.
- Kasir akan memberikan informasi mengenai nominal tagihan PBB dan kamu dapat melakukan pembayaran dengan tunai atau debit.
C. Pembayaran di Bank Pemerintah:
- Persiapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang biasanya akan diberikan oleh RT, RW, atau kelurahan.
- Kunjungi bank pemerintah yang menyediakan layanan pembayaran PBB dan kamu akan dipandu oleh petugas di bank.
Dengan berbagai opsi pembayaran yang tersedia, baik secara online maupun offline, memungkinkan para pemilik properti yang memiliki tunggakan PBB untuk membayarnya dengan mudah sesuai preferensi mereka.
Baca Juga: Aturan Pajak Sewa Ruko dan Cara Perhitungannya
Tagihan PBB dan Dendanya
kalkulatorpajak.go.id
Dalam proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), keterlambatan pembayaran akan berakibat pada pemberlakuan denda sebesar 2% per bulan. Untuk memahami berapa besar denda yang harus dibayarkan, mari kita simulasikan perhitungannya:
Rumus Perhitungan Denda:
Besaran Denda = Jumlah Tagihan x 2% x Bulan Keterlambatan
Misalnya, Iwan tidak membayar PBB selama 5 tahun, dengan asumsi jumlah PBB yang seharusnya dibayar sebesar Rp2 juta. Maka, perhitungan denda yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut: Rp2.000.000 x 2% x 60 = Rp2.400.000
Dengan demikian, berdasarkan simulasi di atas, total tagihan PBB yang harus dibayarkan oleh Iwan beserta denda adalah Rp4.400.000.
Selain melakukan perhitungan secara manual, kamu juga bisa mengetahui detail tagihan PBB beserta denda yang terhutang melalui situs pajak resmi di daerah masing-masing. Meskipun belum semua daerah menyediakan layanan ini, namun simulasi perhitungan secara mandiri sangat berguna dalam memperkirakan jumlah yang harus dibayarkan.
Apakah Bayar PBB Dapat Dicicil?
pajak.io
Terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Anda mungkin bertanya-tanya apakah mungkin dilakukan dengan sistem cicilan. Jawabannya bisa, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Sejak pengesahan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada 2019, pengelolaan PBB-P2 diserahkan kepada pemerintah daerah, memungkinkan adanya kebijakan cicilan PBB.
Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan pembayaran PBB hingga 10 kali cicilan, diatur dalam Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2023.
Meski begitu, penting untuk mengetahui bahwa kebijakan cicilan PBB dapat bervariasi antar daerah. Disarankan untuk menghubungi pihak berwenang di daerah Anda untuk informasi lebih lanjut.
Langkah-langkah Cek Tagihan PBB
Sebelum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), penting untuk memeriksa terlebih dahulu jumlah tunggakan yang harus dibayarkan. Dengan demikian, Anda dapat menyiapkan dana yang diperlukan dengan lebih tepat. Berikut adalah cara untuk memeriksa tagihan PBB yang belum dibayar atau tertunggak secara online:
1. Cek Melalui Situs Pajak
Salah satu cara untuk memeriksa tunggakan PBB adalah dengan mengakses situs pajak resmi di daerah Anda:
- Kunjungi situs resmi pajak daerah.
- Akses halaman e-SPPT dan daftar e-SPPT PBB.
- Isi informasi pribadi Anda dan lakukan verifikasi.
- Sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui email yang didaftarkan sebelumnya, yang berisi besaran PBB yang harus dibayarkan.
2. Cek Melalui e-Commerce
Beberapa platform e-commerce juga menyediakan layanan untuk memeriksa tagihan PBB:
- Buka aplikasi Tokopedia dan pilih opsi "Top Up & Tagihan".
- Pilih "Pajak PBB".
- Isi informasi yang diminta seperti tahun pembayaran, domisili objek pajak, dan nomor objek pajak.
- Pilih "Cek Tagihan" untuk melihat jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan.
3. Cek Melalui Aplikasi Supermarket
Beberapa aplikasi supermarket juga dapat digunakan untuk memeriksa tagihan PBB:
- Buka aplikasi Klik Indomaret di perangkat seluler Anda.
- Pilih opsi "Pajak Bumi dan Bangunan".
- Pilih daerah domisili Anda dan masukkan nomor objek pajak (NOP) beserta tahun pembayaran PBB.
- Dengan demikian, Anda akan dapat melihat jumlah besaran pajak yang harus dibayarkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa tagihan PBB yang belum dibayar atau tertunggak, sehingga Anda dapat segera melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah informasi mengenai Cara Bayar PBB yang tertunggak.
Jika Anda berencana untuk memiliki hunian seperti rumah atau apartemen, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan harga dan promo spesial!
Di eCatalog, telah tersedia berbagai fitur menarik seperti Kalkulator KPR, fitur view260, fitur comparing properti, dan yang terbaru fitur aerial view yang menarik!
Kunjungi sekarang juga: ecatalog.sinarmasland.com
Semoga bermanfaat, ya!
Baca Juga: