Bisnis penyewaan ruko merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Permintaan ruko yang tinggi, terutama di lokasi strategis, menjadikannya pilihan investasi properti yang menarik. Namun, sebelum memulai bisnis ini, penting bagi pemilik ruko untuk memahami besaran pajak sewa ruko dan cara menghitungnya.
Potensi keuntungan dari bisnis penyewaan ruko bisa mendatangkan penghasilan pasif yang signifikan. Ruko dapat disewakan untuk berbagai keperluan, seperti toko, kantor, dan lain sebagainya.
Sebelum memulai bisnis ini, penting untuk memahami besaran pajak sewa ruko, berikut ini:
Baca Juga: Daftar Harga Besi Beton per Kg Terbaru 2024
Berapa Besaran Pajak Sewa Ruko?
(New Palladium @ Grand City Balikpapan: Klik Disini untuk Info Lebih Lanjut)
Pajak sewa ruko merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik ruko sebagai penghasilan dari kegiatan persewaan. Berikut penjelasan mengenai pajak sewa ruko:
-
Dasar Hukum Pajak Sewa Ruko
Ketentuan mengenai pajak sewa ruko diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pasal 4 ayat 1 dan 2 UU PPh menjelaskan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk ruko, dikenai pajak bersifat final.
-
Objek Pajak dan Tarif Pajak
Objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan yang diterima dari sewa ruko. Tarif pajak yang berlaku adalah 10% dari total biaya sewa.
-
Kewajiban Penyewa dan Pemilik Ruko
Penyewa ruko wajib menyetorkan PPh 10% dari total biaya sewa ke kas negara. Penyewa juga wajib meminta bukti pemotongan PPh kepada pemilik ruko.
Pemilik ruko yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPn yang dihitung dari total biaya sewa. Jika pemilik ruko bukan PKP, maka biaya sewa yang dibayarkan oleh penyewa sudah termasuk PPn.
Baca Juga: Perbedaan WPC dan PVC: Mana yang Lebih Baik?
Hak dan Kewajiban Pemilik Ruko
Memahami hak dan kewajiban terkait pajak sewa ruko sangat penting bagi pemilik dan penyewa ruko. Berikut penjelasan mengenai perhitungan pajak sewa ruko untuk individu/perorangan dan perusahaan:
1. Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penyewa
-
Penyewa ruko wajib membayarkan PPh 10% dari total biaya sewa.
-
PPh ini dibayarkan kepada pemilik ruko yang kemudian disetorkan ke kas negara.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Penyewa
-
Jika pemilik ruko adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyewa wajib membayarkan PPN 11% dari total biaya sewa.
-
Pemilik ruko wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan PPn.
Contoh Penghitungan Pajak Sewa Ruko
Misalkan Rudi menyewa ruko dari Cindy (PKP) dengan harga sewa Rp 120.000.000 per tahun selama 2 tahun.
- Total biaya sewa: Rp 120.000.000 x 2 tahun = Rp 240.000.000
- PPh yang dibayarkan Rudi: 10% x Rp 240.000.000 = Rp 24.000.000
- PPN yang dibayarkan Rudi: 11% x Rp 240.000.000 = Rp 26.400.000
3. Pajak untuk Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
Jika kedua pihak (penyewa dan pemilik ruko) adalah perusahaan, maka semua pajak (PPh dan PPN) dibayarkan oleh pemilik ruko.
Dengan memahami dan memenuhi kewajiban pajak sewa ruko, hubungan antara pemilik dan penyewa ruko dapat berjalan dengan lancar dan profesional.
Jika Anda berencana memiliki properti seperti ruko, rumah, maupun apartemen, Anda dapat mengunjungi eCatalog untuk informasi lebih lanjut mengenai properti dan sebagai platform jual beli properti, cek disini: ecatalog.sinarmasland.com
Baca Juga: Tak Lapor SPT Masa PPN Bisa Terancam 6 Tahun Penjara? Lihat Disini!