pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Tak Lapor SPT Masa PPN Bisa Terancam 6 Tahun Penjara? Lihat Disini!

Tak Lapor SPT Masa PPN Bisa Terancam 6 Tahun Penjara? Lihat Disini!

06 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
tidak lapor SPT masa ppn, tidak lapor SPT kena penjara

source: FlazzTax

Kewajiban pajak merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean.

PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan atau setiap masa pajak. SPT Masa PPN berisi informasi mengenai jumlah PPN yang terutang dan telah dibayarkan oleh PKP.

Baca Juga: Syarat Dan Cara Bayar PBB Terbaru Tahun 2024

Apa yang terjadi jika PKP tidak melaporkan SPT Masa PPN?

DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111

(source: news.ddtc.co.id)

PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda atas keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN sebesar 2% dari jumlah PPN yang terutang untuk setiap bulan keterlambatan.

Selain denda administrasi, PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, PKP yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN dalam jangka waktu 2 bulan setelah berakhirnya masa pajak, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga: Begini Cara KPR Rumah Bekas di Bank BTN

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pelaporan SPT Masa PPN:

  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN:
    • PPN Masa Pajak Bulanan: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
    • PPN Masa Pajak Triwulanan: paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan pajak.
  • Cara pelaporan SPT Masa PPN:
    • Daring melalui aplikasi e-SPT Masa PPN di DJP Online.
    • Luring dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Tips agar tidak terlambat melaporkan SPT Masa PPN

Strategies for Taking Effective Notes While Studying Online | Study.com

(source: study.com)

  • Catat tanggal jatuh tempo pelaporan SPT Masa PPN.
  • Gunakan aplikasi pengingat untuk membantu Anda mengingat tanggal jatuh tempo.
  • Siapkan data-data yang diperlukan untuk pelaporan SPT Masa PPN jauh-jauh hari.
  • Jika Anda mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT Masa PPN, Anda dapat meminta bantuan kepada konsultan pajak.

Melaporkan SPT Masa PPN adalah kewajiban bagi PKP. Keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Masa PPN dapat mengakibatkan sanksi administrasi dan pidana. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk selalu patuh dalam melaporkan SPT Masa PPN tepat waktu.

Informasi lebih lanjut:

 

Demikian informasi mengenai SPT masa PPN yang perlu diperhatikan.

Ikuti terus perkembangan informasi menarik lainnya seputar properti sekaligus platform terpercaya untuk membeli properti melalui eCatalog (www.ecatalog.sinarmasland.com)

Semoga bermanfaat, ya!

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026