pixel
Home/Articles/

Syarat Dan Cara Bayar PBB Terbaru Tahun 2024

Syarat Dan Cara Bayar PBB Terbaru Tahun 2024

06 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Cara Bayar PBB Terbaru

Bagi yang belum tahu cara bayar PBB di tahun 2024, yuk simak artikel ini! Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah dan ketentuan yang berlaku dalam pembayaran PBB tahun ini. Pastikan kamu mengikuti panduannya agar pembayaran PBB kamu berjalan lancar.

Apa Itu PBB?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban bersama yang harus kita tunaikan. Pungutan PBB ini diberlakukan karena adanya keuntungan bagi individu atau lembaga yang memiliki hak atas properti tersebut.

Dasar hukum PBB tercantum dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1985 yang kemudian diubah melalui Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak, kita harus patuh terhadap aturan ini. Mengabaikan pembayaran PBB dapat mengakibatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Objek Apa Saja Yang Meliputi PBB? 

Objek PBB adalah “Bumi dan atau Bangunan” yang meliputi:

1. Bumi:

Permukaan bumi (tanah dan perairan) dan bagian dalam bumi, termasuk di pedalaman dan laut wilayah Indonesia.

Contoh: Sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.

2. Bangunan:

Konstruksi teknik yang terpasang secara permanen di tanah dan/atau perairan.

Contoh: Rumah tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, dan fasilitas lain yang bermanfaat.

3. Objek yang Bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Meskipun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) umumnya diberlakukan pada semua bumi dan bangunan, terdapat beberapa pengecualian. Berikut adalah beberapa objek yang tidak dikenakan PBB:

1. Digunakan untuk kepentingan umum:

  • Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.)

  • Fasilitas sosial (rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dll.)

  • Fasilitas pendidikan dan kebudayaan

2. Digunakan untuk:

  • Kuburan

  • Peninggalan purbakala

4. Digunakan oleh:

  • Perwakilan diplomatik (berdasarkan asas perlakuan timbal balik)

  • Badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan

Daftar Objek PBB dan Hitungan Pembayaran

Pendaftaran objek pajak merupakan langkah krusial sebelum Anda dapat melakukan pembayaran PBB dengan benar. Baik individu maupun lembaga, proses pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang tersedia gratis. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan benar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengisi formulir, penting untuk memahami cara perhitungan PBB. Besarnya PBB setiap tahun dihitung berdasarkan 0,5% x Nilai Jual Kena Pajak (NJOP).

Dengan memahami proses pendaftaran dan perhitungan PBB, Anda dapat memastikan pembayaran pajak yang tepat dan aman.

Berikut ringkasan poin-poin penting:

  • Pendaftaran objek PBB wajib dilakukan sebelum pembayaran.

  • Pendaftaran dilakukan di KPP atau KP2KP setempat.

  • Isi formulir SPOP dengan lengkap dan benar.

  • Pahami cara perhitungan PBB sebelum mengisi formulir.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat menyelesaikan proses pembayaran PBB dengan mudah dan tepat.

Penjelasan Unsur-Unsur PBB sebelum Menghitung

Sebelum menghitung PBB dengan rumus, penting untuk memahami beberapa unsur yang digunakan:

1. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):

  • Harga resmi yang ditetapkan pemerintah untuk objek pajak (tanah dan/atau bangunan).

  • Digunakan sebagai dasar pengenaan PBB.

2. NJOP Bangunan:

  • Nilai jual resmi bangunan yang ditetapkan pemerintah.

  • Komponen NJOP jika objek pajak memiliki bangunan.

3. NJOP Tanah dan Bangunan:

  • Nilai jual resmi gabungan tanah dan bangunan.

  • Digunakan jika objek pajak memiliki keduanya.

4. Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP):

  • Batasan nilai jual objek pajak yang tidak dikenakan PBB.

  • Diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat.

5. Nilai Jual Kena Pajak (NJKP):

  • Nilai jual objek pajak yang menjadi dasar penghitungan PBB.

  • Dihitung dengan rumus: NJKP = NJOP - NJOPTKP.

Memahami unsur-unsur ini penting untuk menghitung PBB secara akurat.

Cara Bayar PBB Online dan Offline 

Pembayaran PBB Offline

Banyak orang memilih cara offline untuk membayar PBB karena terbilang mudah dan familiar.

Namun, masih ada yang bingung mengenai tempat dan waktu pembayarannya.

Berikut beberapa tempat yang bisa kamu datangi untuk membayar PBB secara offline:

  • Kantor Pos: Pilihan klasik dan mudah dijangkau.
  • Bank yang Ditunjuk: Pemerintah setempat menentukan bank-bank yang bekerja sama.
  • Petugas Pemungut di Kelurahan/Kantor Desa: Praktis bagi yang ingin membayar di lingkungan tempat tinggal.

Sebelum berangkat, siapkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk memudahkan proses pembayaran.

cara bayar PBB secara online.

Bank misalnya, telah menyediakan ATM, teller, serta fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan.

Keuntungan transaksi lewat online adalah:

  • Mampu melayani di seluruh penjuru wilayah Indonesia
  • Tidak terikat pada hari kerja dan jam operasional sehari-hari
  • Tak perlu mengantre panjang-panjang

Secara umum, tahap bayar PBB online via ATM maupun Internet banking adalah berikut ini:

  • Akses ATM atau log-in secara normal
  • Pilih menu pajak atau PBB
  • Masukkan NOP
  • Masukkan tahun pembayaran
  • Pastikan nama dan jumlah pajak sudah sesuai dengan SPPT
  • Masukkan nominal pajak dan segera bayar

Selesai! Agar lebih aman, simpan bukti pembayaran baik lewat struk di ATM ataupun screenshot layar ponsel.

Nah itu dia syarat dan cara bayar PBB. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya. 

 

 

 

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022