Sertifikat tanah bagaikan kunci utama bagi pemiliknya. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan atas tanah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyelesaikan sengketa. Tak hanya satu, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah yang perlu dipahami, Masing-masing jenisnya memberikan hak dan kewenangan yang berbeda bagi pemiliknya, mulai dari kepemilikan penuh hingga hak penggunaan lahan semata. Memahami jenis-jenis sertifikat tanah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan hak Anda terlindungi.
7 Jenis Sertifikat Tanah
Seperti yang disampaikan di atas, jenis sertifikat tanah ini dibagi berdasarkan status kepemilikan atas tanah yang diberikan. Berikut adalah beberapa jenis sertifikat tersebut beserta penjelasan rincinya.
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM, atau Sertifikat Hak Milik, adalah dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan atas sebidang tanah dengan luas tertentu. Berbeda dengan sertifikat lain, SHM tidak memiliki batas waktu kepemilikan, artinya pemiliknya berhak atas tanah tersebut selama-lamanya.
Fungsi dan Ciri-ciri SHM
- Bukti Kuat Kepemilikan: SHM menjadi bukti tertulis terkuat atas kepemilikan tanah, melindunginya dari klaim pihak lain.
- Dibuat oleh BPN: SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai otoritas resmi pertanahan di Indonesia.
- Informasi Lengkap: SHM memuat informasi detail seperti nama pemilik, luas tanah, gambar bentuk tanah, batas-batas tanah, lokasi properti, tanggal penerbitan sertifikat, dan identitas pejabat BPN yang menerbitkannya.
- Kebebasan Penuh: Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanahnya, termasuk membangun, menjual, atau menyewakannya.
2. Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah orang lain selama jangka waktu tertentu, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 Tahun 1960 Pasal 35 ayat 1.
3. Hak Guna Usaha (HGU)
Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau badan usaha untuk mengelola tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu HGU diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yaitu maksimal 25 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan.
Tanah yang dapat diberikan HGU adalah tanah negara yang dikategorikan sebagai hutan produksi dan diubah peruntukannya menjadi lahan perkebunan, pertanian, atau peternakan. Luas minimal tanah yang bisa diajukan HGU adalah 5 hektar. Untuk tanah dengan luas 25 hektar atau lebih, diwajibkan menggunakan modal investasi yang memadai dan menerapkan teknik usaha yang modern.
Baca Juga : Sertfikat Tanah Sama Seperti KTP?
4. Hak Pakai
Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau menghasilkan keuntungan dari tanah negara atau milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu dan diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Buktinya adalah Sertifikat Hak Pakai.
5. Girik
Girik, dikenal juga sebagai "petok", merupakan bukti penguasaan lahan. Dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang memberikan hak penuh atas tanah dan bangunan, girik tidak memiliki kekuatan hukum yang sekuat SHM sebagai bukti kepemilikan lahan.
6. Petok D
Petok D, surat yang dulunya diterbitkan oleh kepala desa dan camat sebagai bukti kepemilikan tanah, kini memiliki fungsi yang berbeda. Sebelum Undang-Undang Pokok Agraria diberlakukan pada tahun 1960, Petok D layaknya sertifikat tanah yang sah. Namun, setelah UU Agraria berlaku, Petok D yang dibuat setelah tahun 1961 tidak lagi menjadi bukti kepemilikan tanah, melainkan alat bukti pembayaran pajak tanah ke kantor Ipeda.
Menurut peraturan yang berlaku, Petok D saat ini hanya berfungsi sebagai bukti awal untuk mendapatkan bukti hak atas tanah yang sah secara yuridis, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM).
7. Letter C
Buku register pertanahan merupakan catatan kepemilikan tanah secara turun temurun di desa atau kampung. Buku ini menjadi bukti perolehan hak atas tanah adat. Di masa penjajahan Belanda, Letter C dari buku register digunakan untuk penarikan pajak tanah. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengakui Letter C sebagai bukti kepemilikan, bukti utama adalah sertifikat tanah.Bukti register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa/Lurah, sedangkan warga hanya memiliki kutipan Letter C, girik, petok D, atau bukti lainnya.
Itulah beberapa jenis-jenis sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya.