Butuh dana tambahan untuk membangun usaha? Gadai sertifikat rumah di Bank BRI bisa menjadi solusi yang tepat! Seringkali, tabungan tidak cukup untuk membiayai seluruh kebutuhan usaha. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, seperti KUR dan KUPEDES dari Bank BRI, dapat menjadi pilihan yang mudah dan cepat. Produk ini sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal tambahan.
Ingin tahu bagaimana cara menggadaikan sertifikat rumah di Bank BRI dan apa saja syaratnya? Mari kita bahas bersama!
Cari properti di Bogor dengan harga terbaik? Cek disini!
Produk Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI
Bank BRI menawarkan berbagai pilihan produk pinjaman untuk mendukung ekspansi bisnis Anda dengan menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan.
- KUR BRI
KUR BRI merupakan solusi pinjaman yang populer di kalangan pengusaha, menawarkan bunga ringan dan proses pengajuan yang mudah. Tersedia untuk jangka pendek maupun panjang, KUR BRI memiliki beberapa jenis:
- KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp50 juta untuk usaha atau investasi, dengan tenor 12-36 bulan.
- KUR Super Mikro: Pinjaman tanpa agunan hingga Rp10 juta, dengan bunga 6% per tahun.
- KUR Kecil: Pinjaman Rp25 juta hingga Rp500 juta, dengan tenor 4 tahun untuk Kredit Modal Kerja atau 5 tahun untuk Kredit Investasi.
- KUR TKI: Pinjaman hingga Rp25 juta khusus untuk pekerja migran Indonesia, dengan tenor hingga 3 tahun.
- KUPEDES BRI
Selain KUR, KUPEDES BRI merupakan pilihan pinjaman lain dengan suku bunga kompetitif. KUPEDES dapat digunakan oleh individu maupun badan usaha.
Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI
Agar pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di Bank BRI disetujui, pastikan Anda memenuhi beberapa kriteria berikut:
- Berstatus WNI dan tidak memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan setidaknya satu tahun.
- Berusia antara 21 hingga 64 tahun (saat pelunasan).
- Melampirkan dokumen identitas seperti e-KTP, KK, dan/atau SIM yang masih berlaku.
- Memiliki surat legalitas usaha dari Kepala Desa/Lurah/Pasar.
- Menyertakan dua lembar pas foto terbaru ukuran 4x6.
- Sertifikat rumah harus atas nama pribadi, bukan atas nama orang lain atau orang tua. Jika bukan atas nama pribadi, perlu disertakan surat persetujuan dari pemilik sertifikat.
Proses Pengajuan Pinjaman dengan Agunan Sertifikat Rumah dan Tanah di Bank BRI
- Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan persyaratan lainnya yang diminta oleh Bank BRI.
- Kunjungi Kantor Cabang: Datang langsung ke kantor cabang Bank BRI terdekat dan temui petugas layanan pelanggan (customer service) untuk memulai proses pengajuan pinjaman.
- Isi Formulir: Lengkapi formulir pengajuan pinjaman yang disediakan oleh petugas bank.
- Verifikasi dan Survei: Pihak bank akan melakukan verifikasi data dan survei untuk menilai kelayakan pengajuan pinjaman Anda.
- Menunggu Keputusan: Tunggu hasil keputusan dari Bank BRI selama beberapa hari kerja.
- Pencairan Pinjaman: Jika pinjaman disetujui, Anda dapat mencairkan dana pinjaman. Sertifikat rumah dan tanah Anda akan disimpan oleh bank sebagai agunan hingga pinjaman lunas.
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!