Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Salah satu kebijakan dalam aturan tersebut adalah pembebasan pajak terutang bagi rumah yang memiliki nilai NJOP hingga Rp 2 miliar. Namun, untuk memperoleh keringanan ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, berikut adalah persyaratannya.
- Objek PBB-P2 berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
- Pembebasan pokok 100% hanya diberikan pada Wajib Pajak untuk satu objek PBB-P2 alias satu hunian saja.
- Jika Wajib Pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100% karena data NIK belum ada pada sistem informasi manajemen pajak daerah, maka bisa diberikan pembebasan pokok sebesar 100% dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria.
- Permohonan pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak.
Temukan berbagai promo properti disini!
Untuk pemutakhiran data NIK bisa dilakukan melalui pajakonline.jakarta.go untuk mendapatkan pembebasan PBB-P2. Dilansir dari website resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut ini ketentuannya:
- NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
- Data pajak daerah telah terhubung dengan data kependudukan sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut Valid (kesesuaian nama dan NIK)
- Valid yang dimaksud di atas adalah:
- Terdaftar pada data kependudukan
- Pemilik NIK orang pribadi yang masih hidup
- Jika Nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2.
Sebagai informasi, untuk kamu yang memiliki hunian lebih dari satu dengan NJOP sampai dengan Rp 2 miliar, maka pembebasan pokok diberikan untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai dengan kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Baca Juga:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com. Jangan lewatkan kesempatan untuk memiliki hunian impian Anda dengan bergabung menjadi pengguna eCatalog!