Izin pendirian bangunan di Indonesia kini tidak lagi menggunakan istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), melainkan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap jenis bangunan, baik hunian maupun bangunan lainnya, wajib memiliki izin ini agar sah secara hukum.
Apa Itu PBG?
Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perizinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan pasal 11 poin 17 dalam peraturan ini, PBG didefinisikan sebagai izin bagi pemilik bangunan gedung untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Regulasi baru ini juga mencakup klasifikasi dan fungsi bangunan, standar teknis, proses pelaksanaan pembangunan, sanksi administratif, peran masyarakat, dan pembinaan. Untuk memperoleh PBG, pemilik bangunan harus mencantumkan jenis dan fungsi bangunan yang akan didirikan, seperti rumah tinggal, tempat ibadah, atau ruko, dan memastikan bangunan tersebut digunakan sesuai izin yang diterbitkan. Jika izin yang diajukan diterima, barulah proses pembangunan dapat dimulai.
Bagi bangunan yang masih memiliki IMB yang aktif, proses pembuatan PBG tidak lagi diperlukan hingga IMB tersebut kadaluarsa.
Apa Risiko Membangun Rumah Tanpa PBG?
Sesuai Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG akan dikenai sanksi administratif. Sanksi dapat diawali dengan peringatan tertulis, dilanjutkan dengan penghentian sementara atau permanen pada konstruksi, hingga penyegelan dan pembongkaran bangunan jika peringatan tidak diindahkan.
Syarat Pengajuan PBG
Untuk menghindari sanksi seperti penyegelan atau pembongkaran, Anda disarankan segera mengurus PBG sebelum membangun. Berdasarkan catatan dari detikcom, pengajuan PBG memerlukan beberapa dokumen, di antaranya:
- Dokumen Rencana Arsitektur: Berisi data jasa arsitek, konsep rancangan, denah bangunan, dan gambar denah lainnya.
- Dokumen Rencana Utilitas: Meliputi perhitungan kebutuhan air, listrik, sistem pembuangan limbah, serta rancangan sistem sanitasi dan proteksi kebakaran.
- Dokumen Rencana Struktur: Terdiri dari gambar struktur bangunan atas dan bawah, rencana basement, dan perhitungan struktur berdasarkan data tanah, terutama untuk bangunan lebih dari dua lantai.
- Dokumen Spesifikasi Teknik Bangunan: Menjelaskan jenis, tipe, dan karakteristik material bangunan yang akan digunakan.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Langkah Pengurusan PBG
Setelah mempersiapkan semua dokumen, Anda dapat mengajukan PBG dengan mengikuti prosedur di situs resmi simbg.pu.go.id. Langkah-langkahnya meliputi:
- Buka situs https://simbg.pu.go.id
- Daftar dan buat akun baru, lalu konfirmasi melalui email.
- Login dengan akun yang telah dibuat dan lengkapi data diri.
- Isi formulir pengajuan PBG dan simpan data.
- Ajukan permohonan PBG secara online.
- Unggah dokumen teknis dan administratif, serta pantau akun SIMBG untuk informasi kelengkapan berkas.
- Lakukan konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) terkait arsitektur, struktur, dan MEP setelah dokumen diverifikasi.
- Perbaiki dokumen jika diperlukan sesuai hasil konsultasi TPA.
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menetapkan nilai retribusi daerah dan menerbitkan SKRD.
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi.
- Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung (Rekomtek) diterbitkan.
- DPMPTSP menerbitkan PBG setelah proses selesai.
Mengurus PBG sejak awal pembangunan adalah langkah yang penting untuk memastikan bangunan Anda tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga aman dan sesuai standar yang ditetapkan.
Baca juga artikel serupa disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com