Memelihara hewan peliharaan di lingkungan perumahan perlu dipahami dengan baik agar tidak menimbulkan masalah hukum, terutama dengan tetangga. Setiap perumahan memiliki peraturan yang berbeda terkait hal ini, yang umumnya ditetapkan oleh warga atau pengelola lingkungan untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban.
Seringkali, hewan peliharaan seperti anjing, kucing, atau ayam mengganggu ketentraman karena berkeliaran di area umum, mengotori halaman, atau meresahkan penghuni lainnya. Oleh karena itu, pemilik hewan peliharaan harus mengetahui aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum.
Baca juga artikel serupa : Apartemen Ramah Hewan Peliharaan di Jakarta: Aerium Residence
Di Indonesia, peraturan tentang memelihara hewan di perumahan biasanya mengacu pada kesepakatan di tingkat RT/RW atau aturan yang dibuat oleh pengelola kompleks perumahan. Peraturan ini umumnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) setempat atau regulasi terkait seperti SK Wali Kota. Misalnya, peraturan tentang pemeliharaan anjing di Bekasi yang mewajibkan anjing dipelihara dengan baik dan diikat ketika dibawa keluar rumah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur tentang pemeliharaan hewan buas yang berbahaya. Pasal 336 KUHP mewajibkan pemilik melaporkan hewan buas kepada pejabat berwenang.
Baca juga artikel serupa : 8 Jenis Anjing Lucu dan Setia untuk Dipelihara di Rumah
Sanksi untuk Pemilik Hewan yang Mengganggu Tetangga
Pemilik hewan yang tidak bertanggung jawab atas perilaku hewan peliharaannya bisa dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 336 KUHP, pemilik hewan yang membiarkan hewan melukai orang atau tidak menjaga hewan dengan baik dapat dikenakan pidana penjara atau denda. Selain itu, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) mengatur bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain akibat kelalaian pemilik hewan dapat dikenakan sanksi perdata.
Baca juga artikel serupa : 5 Desain Rumah Anjing Minimalis, Ukuran & Materialnya
Cara Menghindari Masalah Hukum
Jika kamu memiliki hewan peliharaan di rumah, pastikan untuk selalu mengawasi dan menjaga hewan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan tetangga. Sebagai pemilik, kamu bertanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan oleh hewan peliharaanmu, baik ketika hewan tersebut di bawah pengawasanmu maupun ketika hewan tersebut lepas dari pengawasan.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!