Lampu kuning pada meteran listrik bisa menjadi tanda beberapa masalah. Sebelum menanganinya, penting untuk mengetahui penyebabnya terlebih dahulu. Artikel ini akan membantu Anda memahami informasi dan penjelasan mengenai lampu kuning pada meteran listrik.
Masalah pada meteran listrik sering terjadi di rumah-rumah. Berbagai masalah dapat muncul, mulai dari listrik mati tapi meteran nyala hingga lampu kuning yang berkedip.
Jika tidak ditangani dengan tepat, meteran listrik bisa rusak dan menimbulkan indikasi yang tidak dipahami pengguna. Ciri-ciri meteran listrik yang rusak biasanya ditandai dengan munculnya kode, bunyi, dan berbagai masalah lain yang tidak biasa.
Kenapa Lampu Kuning pada Meteran Listrik Menyala?
Indikator Warna Lampu Meteran Listrik:
- Hijau: Lampu berwarna hijau pada meteran listrik akan menyala selama masih menerima aliran listrik.Sebaliknya, lampu hijau ini bakal mati ketika tak ada hantaran listrik atau adanya pemadaman dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
- Kuning: Indikator lampu kuning pada meteran listrik yang menyala menandakan adanya masalah dengan jaringan kabel. Nah, lampu ini baru akan mati setelah masalah tersebut dibenahi. Aktivitas nyalanya lampu kuning pada meteran listrik ini tidak bisa diprediksi dan bisa terjadi kapan saja tanpa terduga.Pasalnya, nyala tersebut mengikuti masalah yang sedang berlangsung pada jaringan kabel dalam rumah.
- Merah:Lampu merah pada meteran listrik akan menyala berkedip secara terus menerus apabila MCB berada pada posisi on dan adanya pemakaian listrik di dalam rumah. Beberapa kali kedipan dari lampu merah ini juga menjadi suatu indikasi bahwa pemakaian listrik sedang berlangsung dan tentunya bakal menambah angka permakaian listrik. Dari sekian warna meteran listrik, apabila lampu kuning menyala, itu artinya ada masalah terkait kelistrikan rumah. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, faktor kemungkinannya pun cukup banyak.
Cara Mengatasi Lampu Kuning pada Meteran Listrik
Nyala lampu kuning pada meteran listrik? Jangan panik! Meski bukan masalah besar, tapi jangan dibiarkan!
Kenapa harus ditanggapi? Lampu kuning menandakan potensi bahaya dan kerugian, seperti:
- Tagihan listrik membengkak: Arus bocor atau kesalahan meteran bisa bikin tagihan melonjak!
- Konsleting dan kebakaran: Risiko korsleting dan kebakaran meningkat. Bahaya!
Solusinya? Tenang, cara mengatasinya mudah, Hubungi 123 menggunakan saluran telepon atau ponsel dan tambahkan kode area tempat kamu tinggal. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi customer service PLN melalui media sosial.Nantinya, pihak PLN akan datang dan memperbaiki meteran listrik di rumah kamu. Untuk lebih jelasnya, berikut pilihan pengaduan PLN yang bisa kamu lakukan.
1. Pengaduan lewat Telepon
Tekan terlebih dahulu kode area, misalnya (021) untuk area Jakarta lalu call nomor 123.
Setelah tersambung tekan nomor 2 untuk pengaduan gangguan yang dialami.
2. Pengaduan melalui SMS
Ketik INFO lalu kirim ke 0838 8888 123 dan jelaskan keluhan yang kamu alami.
3. Pengaduan via Media Sosial
Kamu bisa melakukan proses pengaduan lewat media sosial resmi milik PLN.
Yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tau informasi lainnya seputar properti.