Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Baru! Cara Ubah AJB ke SHM Beserta Biayanya

Baru! Cara Ubah AJB ke SHM Beserta Biayanya

10 August 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
bagaimana cara ubah ajb ke shm

sumber: trinet.com

Buat Propers yang sedang mengurus dokumen rumah atau properti, memahami cara mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting yang harus dilakukan. Proses ini penting karena SHM memberikan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan AJB, sehingga rumah atau properti yang Anda miliki akan lebih terlindungi secara hukum.

Apa Itu AJB dan SHM?

Saat membeli rumah atau properti, Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen yang menjadi bukti transaksi antara penjual dan pembeli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, agar properti tersebut memiliki kekuatan hukum penuh, AJB perlu diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

SHM merupakan sertifikat tertinggi dalam hierarki sertifikat tanah di Indonesia, yang berarti Anda memiliki hak penuh atas tanah atau properti tersebut. Oleh karena itu, mengubah AJB ke SHM sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan kepemilikan properti Anda.

Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024

 

Bagaimana Cara Ubah AJB ke SHM?

sumber: sedkomp.id

Untuk mengubah AJB menjadi SHM, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, baik melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.

1. Mengajukan Permohonan ke BPN 

Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM dan melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan tentunya Akta Jual Beli.

2. Proses Pengukuran

Setelah berkas diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi properti Anda. Pastikan alamat yang Anda berikan lengkap agar petugas dapat menemukan lokasi dengan mudah.

3. Pengesahan Surat Ukur

Setelah pengukuran, BPN akan membuat surat ukur yang menggambarkan luas dan batas-batas properti Anda. Surat ukur ini kemudian akan disahkan oleh BPN.

Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!

4. Penerbitan SK Hak Atas Tanah

Tahap terakhir adalah penerbitan SK Hak Atas Tanah yang akan dijadikan dasar untuk penerbitan SHM. SHM ini bisa diambil di kantor BPN tempat Anda mendaftar.

Biaya Mengubah AJB ke SHM

Biaya untuk mengubah AJB ke SHM dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan ukuran tanah. Sebagai contoh, untuk pengurusan SHM di DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, berikut adalah perkiraan biayanya:

  • Biaya Pengukuran: Rp124.000
  • Biaya Panitia: Rp354.000
  • Biaya Pendaftaran: Rp50.000
  • Total Biaya: Rp528.000

Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa notaris atau PPAT, biaya tambahan bisa berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,4 juta, tergantung pada lokasi dan kompleksitas kasus.

Berapa Lama Prosesnya?

Proses pengubahan AJB ke SHM biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan, tergantung pada kecepatan layanan kantor BPN dan kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.

 

Kesimpulan

Mengubah AJB ke SHM adalah langkah penting bagi Propers yang ingin memiliki kekuatan hukum penuh atas properti mereka. Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa rumah atau tanah Anda memiliki legalitas yang lebih kuat.

Jika Propers membutuhkan informasi lebih lanjut seputar properti, termasuk jual beli rumah, apartemen, hingga tanah di Jakarta, jangan ragu untuk mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com.

Di eCatalog, Propers juga bisa mendapatkan info terkini mengenai KPR, keuangan, investasi, dan berbagai gaya hidup lainnya melaluieCatalog (klik diisni).

Our Property

Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G
Altuera Studio - Unit A/B/C/D/E/F/G

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 30m2
Apartment

Start from 
Rp 1.271.591.300
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W
Altuera Studio - Unit J/K/L/M/N/O/P/Q/R/S/T/U/V/W

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 31m2
Apartment

Start from 
Rp 1.262.694.300
Altuera 1BR - Unit X
Altuera 1BR - Unit X

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 44m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.727.000
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)
Elegance 2BR - Unit F (South) & K (North)

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 103m2
Apartment

Start from 
Rp 3.657.085.600
Prime 1BR + Study
Prime 1BR + Study

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 68m2
Apartment

Start from 
Rp 2.784.601.500
Prime 2BR - Type C
Prime 2BR - Type C

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 92m2
Apartment

Start from 
Rp 3.610.211.000
Elegance 1BR - Unit H & I
Elegance 1BR - Unit H & I

Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Property Area: 51m2
Apartment

Start from 
Rp 1.728.001.000

 

Baca Juga:

 

Promotions

bagaimana cara ubah ajb ke shm

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026