Buat Propers yang sedang mengurus dokumen rumah atau properti, memahami cara mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting yang harus dilakukan. Proses ini penting karena SHM memberikan kekuatan hukum yang lebih tinggi dibandingkan AJB, sehingga rumah atau properti yang Anda miliki akan lebih terlindungi secara hukum.
Apa Itu AJB dan SHM?
Saat membeli rumah atau properti, Anda akan mendapatkan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen yang menjadi bukti transaksi antara penjual dan pembeli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun, agar properti tersebut memiliki kekuatan hukum penuh, AJB perlu diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM merupakan sertifikat tertinggi dalam hierarki sertifikat tanah di Indonesia, yang berarti Anda memiliki hak penuh atas tanah atau properti tersebut. Oleh karena itu, mengubah AJB ke SHM sangat penting untuk keamanan dan kenyamanan kepemilikan properti Anda.
Baca Juga: Cari Tahu Dulu Biaya Notaris Terbaru 2024
Bagaimana Cara Ubah AJB ke SHM?

sumber: sedkomp.id
Untuk mengubah AJB menjadi SHM, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, baik melalui kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris.
1. Mengajukan Permohonan ke BPN
Langkah pertama adalah mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat. Di sana, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pembuatan SHM dan melampirkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan tentunya Akta Jual Beli.
2. Proses Pengukuran
Setelah berkas diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi properti Anda. Pastikan alamat yang Anda berikan lengkap agar petugas dapat menemukan lokasi dengan mudah.
3. Pengesahan Surat Ukur
Setelah pengukuran, BPN akan membuat surat ukur yang menggambarkan luas dan batas-batas properti Anda. Surat ukur ini kemudian akan disahkan oleh BPN.
Baca Juga: Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua, Begini Caranya!
4. Penerbitan SK Hak Atas Tanah
Tahap terakhir adalah penerbitan SK Hak Atas Tanah yang akan dijadikan dasar untuk penerbitan SHM. SHM ini bisa diambil di kantor BPN tempat Anda mendaftar.
Biaya Mengubah AJB ke SHM
Biaya untuk mengubah AJB ke SHM dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan ukuran tanah. Sebagai contoh, untuk pengurusan SHM di DKI Jakarta dengan luas tanah 100 meter persegi, berikut adalah perkiraan biayanya:
- Biaya Pengukuran: Rp124.000
- Biaya Panitia: Rp354.000
- Biaya Pendaftaran: Rp50.000
- Total Biaya: Rp528.000
Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa notaris atau PPAT, biaya tambahan bisa berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,4 juta, tergantung pada lokasi dan kompleksitas kasus.
Berapa Lama Prosesnya?
Proses pengubahan AJB ke SHM biasanya memakan waktu sekitar tiga bulan, tergantung pada kecepatan layanan kantor BPN dan kelengkapan dokumen yang Anda serahkan.
Kesimpulan
Mengubah AJB ke SHM adalah langkah penting bagi Propers yang ingin memiliki kekuatan hukum penuh atas properti mereka. Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan, Anda dapat memastikan bahwa rumah atau tanah Anda memiliki legalitas yang lebih kuat.
Jika Propers membutuhkan informasi lebih lanjut seputar properti, termasuk jual beli rumah, apartemen, hingga tanah di Jakarta, jangan ragu untuk mengunjungi ecatalog.sinarmasland.com.
Di eCatalog, Propers juga bisa mendapatkan info terkini mengenai KPR, keuangan, investasi, dan berbagai gaya hidup lainnya melaluieCatalog (klik diisni).