Anda mungkin memiliki tanah peninggalan keluarga terdahulu yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bahkan bukti transaksinya masih tertulis dalam bahasa asing. Tanah tersebut bisa jadi adalah tanah girik.
Tanah girik merupakan tanah adat yang belum resmi dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat dimata hukum, untuk itu, memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah merupakan hal yang penting untuk memastikan legalitas dan keamanan kepemilikan tanah tersebut. Lantas, bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi tanah sertifikat hak milik (SHM)? Berikut penjelasannya
Apa itu Tanah Girik?

Sumber: Kementrian Keuangan
Tanah girik adalah tanah adat yang belum terdaftar secara resmi.‘Girik’ sendiri merupakan bukti tanda pembayaran pajak pada zaman dahulu. Penjelasan tanah girik tertuang di peraturan pemerintah mengenai perubahan status tanah PP No. 10 Tentang Pendaftaran Tanah di Daerah.
Baca Juga: Wajib Tau, Ini Dia 7 Jenis Sertifikat Tanah
Bagaimana Cara Mengubah Tanah Girik jadi SHM?
Ada 3 langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan tanah girik menjadi SHM yakni:
- Mengunjungi kantor kelurahan
- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Menyiapkan biaya pembuatan SHM.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Mengunjungi Kantor Kelurahan
Ada beberapa dokumen yang Anda harus urus di kelurahan seperti:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa lahan yang statusnya akan diubah adalah benar milik Anda. Untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa, Anda membutuhkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat pengantar dari RT/ RW setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat Keterangan Riwayat Tanah diperlukan guna merincikan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses pengalihan. Dalam proses pembuatan surat ini, Anda membutuhkan fotokopi KTP, melengkapi formulir data kepemilikan tanah atau tanah tidak bersengketa, surat-surat izin yang menunjukan status tanah, materai 2 lembar, dan tanda bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini berfungsi untuk menegaskan bahwa Anda telah menguasai sebidang tanah secara sah. Untuk membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah, Anda membutuhkan surat pengantar ketua RT setempat, fotokopi KTP dan KK, mengisi form permohonan bantuan pembuatan sporadik, surat kepemilikan hak tanah awal serta kwitansi pembeliannya, saksi, dan tanda lunas PBB tahun berjalan.
Setelah mengurus surat-surat di atas, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Investasi Properti Yang Menjanjikan: Cluster New Alesha di BSD City
Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional
Setelah Anda sampai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa langsung mengunjungi loket penerimaan. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Dokumen asli girik.
- Fotokopi letter C.
- Tiga surat dari kelurahan di atas.
- Fotokopi KTP dan KK.
- Fotokopi SPPT PBB.
- Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
- Dokumen lainnya berdasarkan persyaratan UU.
Baca Juga: Berapa Lama Masa Waktu Akta Jual Beli Tanah?
Proses Pengukuran Lokasi
Setelah pengurusan semua dokumen telah selesai, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah dengan membawa surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan. Pastikan Anda selalu mendampingi petugas saat melakukan pengukuran tanah.
Setelah petugas selesai melakukan pengukuran tanah, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, dan diubah menjadi surat ukur.
Proses Pemeriksaan Panitia A
Atas keputusan kantor kepala pertanahan, akan dibentuk panitia A yang akan ditugaskan untuk mengkaji dan meneliti surat ukur yang telah ditandatangani.
Pengumuman Data Yuridis
Setelah itu, data permohonan hak tanah akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.
Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan atas permohonan tanah tersebut.
Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah
Apabila tidak ada yang keberatan setelah 60 hari, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian hak tanah. Dengan begini, Anda telah berhasil mengubah tanah girik menjadi SHM.
Pembayaran BPHBT
Jika surat keputusan telah terbit, Anda wajib membayar BPHBT atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan luas tanah yang sudah diukur. Biaya yang harus dibayarkan untuk BPHBT berdasarkan NJOP dan luas tanah.
Penerbitan Sertifikat dengan Pendaftaran SK Hak
Selanjutnya, Anda bisa mendaftarkan surat keterangan hak untuk mendapatkan SHM. Biasanya penerbitan SHM memakan waktu 6 bulan.
Biaya Total Mengubah Tanah Girik ke SHM
Selama pengurusan mengubah tanah girik ke SHM seperti di atas, ada beberapa proses yang membutuhkan biaya seperti:
- Tarif Ukur (TU): Jika luas tanah di bawah 10 hektar, maka rumus perhitungan TU= (L/500 x HSBKu - Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp 100 ribu.
- Tarif Panitia Penilaian A (TPa): L/500 x HSBKpa - Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A) + Rp 350 ribu.
- Biaya pendaftaran tanah.
- Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Rp 50 ribu.
- Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas pengukur.
- Biaya sertifikasi tanah.
Nah, begitulah cara mengubah tanah girik menjadi tanah SHM. Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Tanah girik memiliki dasar hukum yang lemah dan cukup sulit untuk diperjualbelikan, untuk itu sebaiknya Anda mengubah tanah girik menjadi SHM guna menghindari kesulitan di kemudian hari.
Jangan lupa cek website ecatalog.sinarmasland untuk informasi menarik lainnya.
Baca Juga: