pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

Cara Mengubah Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik

21 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
sertifikat tanah, tanah girik, cara membuat sertifikat tanah, cara mengurus sertifikat tanah, biaya mengurus sertifikat tanah, lahan, BPN, mengubah

Sumber: Sindo News

Anda mungkin memiliki tanah peninggalan keluarga terdahulu yang belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) bahkan bukti transaksinya masih tertulis dalam bahasa asing. Tanah tersebut bisa jadi adalah tanah girik. 

Tanah girik merupakan tanah adat yang belum resmi dan tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat dimata hukum, untuk itu, memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah merupakan hal yang penting untuk memastikan legalitas dan keamanan kepemilikan tanah tersebut. Lantas, bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi tanah sertifikat hak milik (SHM)? Berikut penjelasannya

Apa itu Tanah Girik?

PENGUKURAN LAHAN UNTUK PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PEMASYARAKATAN DI  KABUPATEN SIGI

Sumber: Kementrian Keuangan

Tanah girik adalah tanah adat yang belum terdaftar secara resmi.‘Girik’ sendiri merupakan bukti tanda pembayaran pajak pada zaman dahulu. Penjelasan tanah girik tertuang di peraturan pemerintah mengenai perubahan status tanah PP No. 10 Tentang Pendaftaran Tanah di Daerah.

Baca Juga: Wajib Tau, Ini Dia 7 Jenis Sertifikat Tanah

Bagaimana Cara Mengubah Tanah Girik jadi SHM?

Ada 3 langkah yang bisa Anda lakukan untuk mendaftarkan tanah girik menjadi SHM yakni:

  1. Mengunjungi kantor kelurahan
  2. Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  3. Menyiapkan biaya pembuatan SHM.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Mengunjungi Kantor Kelurahan 

Ada beberapa dokumen yang Anda harus urus di kelurahan seperti:

  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Surat ini diperlukan sebagai pembuktian bahwa lahan yang statusnya akan diubah adalah benar milik Anda. Untuk membuat Surat Keterangan Tidak Sengketa, Anda membutuhkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat pengantar dari RT/ RW setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Surat Keterangan Riwayat Tanah diperlukan guna merincikan riwayat penguasaan tanah dari awal hingga proses pengalihan. Dalam proses pembuatan surat ini, Anda membutuhkan fotokopi KTP, melengkapi formulir data kepemilikan tanah atau tanah tidak bersengketa, surat-surat izin yang menunjukan status tanah, materai 2 lembar, dan tanda bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB).
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat ini berfungsi untuk menegaskan bahwa Anda telah menguasai sebidang tanah secara sah. Untuk membuat Surat Keterangan Penguasaan Tanah, Anda membutuhkan surat pengantar ketua RT setempat, fotokopi KTP dan KK, mengisi form permohonan bantuan pembuatan sporadik, surat kepemilikan hak tanah awal serta kwitansi pembeliannya, saksi, dan tanda lunas PBB tahun berjalan.

Setelah mengurus surat-surat di atas, Anda dapat langsung mengunjungi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Investasi Properti Yang Menjanjikan: Cluster New Alesha di BSD City

Mengunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional

Setelah Anda sampai di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda bisa langsung mengunjungi loket penerimaan. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Dokumen asli girik.
  • Fotokopi letter C.
  • Tiga surat dari kelurahan di atas.
  • Fotokopi KTP dan KK.
  • Fotokopi SPPT PBB.
  • Surat pernyataan sudah memasang tanda batas.
  • Dokumen lainnya berdasarkan persyaratan UU.

Baca Juga: Berapa Lama Masa Waktu Akta Jual Beli Tanah?

Proses Pengukuran Lokasi

Setelah pengurusan semua dokumen telah selesai, petugas akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran tanah dengan membawa surat tugas pengukuran dari kepala kantor pertanahan. Pastikan Anda selalu mendampingi petugas saat melakukan pengukuran tanah.

Setelah petugas selesai melakukan pengukuran tanah, hasil pengukuran akan dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran, dan diubah menjadi surat ukur.

Our Property

New Alesha Type 90
New Alesha Type 90

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 90m2
Residential

Start from 
Rp 1.944.505.000

Proses Pemeriksaan Panitia A

Atas keputusan kantor kepala pertanahan, akan dibentuk panitia A yang akan ditugaskan untuk mengkaji dan meneliti surat ukur yang telah ditandatangani. 

 

Pengumuman Data Yuridis

Setelah itu, data permohonan hak tanah akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama 60 hari.

Hal ini dilakukan berdasarkan pasal 26 PP Nomor 24 Tahun 1997 guna memastikan tidak ada pihak yang keberatan atas permohonan tanah tersebut.

 

Penerbitan Surat Keputusan (SK) Tanah

Apabila tidak ada yang keberatan setelah 60 hari, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian hak tanah. Dengan begini, Anda telah berhasil mengubah tanah girik menjadi SHM.

 

Pembayaran BPHBT

Jika surat keputusan telah terbit, Anda wajib membayar BPHBT atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan berdasarkan luas tanah yang sudah diukur. Biaya yang harus dibayarkan untuk BPHBT berdasarkan NJOP dan luas tanah.

 

Penerbitan Sertifikat dengan Pendaftaran SK Hak

Selanjutnya, Anda bisa mendaftarkan surat keterangan hak untuk mendapatkan SHM. Biasanya penerbitan SHM memakan waktu 6 bulan.

 

Biaya Total Mengubah Tanah Girik ke SHM

Selama pengurusan mengubah tanah girik ke SHM seperti di atas, ada beberapa proses yang membutuhkan biaya seperti:

  1. Tarif Ukur (TU): Jika luas tanah di bawah 10 hektar, maka rumus perhitungan TU= (L/500 x HSBKu - Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran) + Rp 100 ribu.
  2. Tarif Panitia Penilaian A (TPa): L/500 x HSBKpa - Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A) + Rp 350 ribu.
  3. Biaya pendaftaran tanah.
  4. Biaya pendaftaran tanah untuk pertama kalinya Rp 50 ribu.
  5. Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi petugas pengukur.
  6. Biaya sertifikasi tanah.

 

Nah, begitulah cara mengubah tanah girik menjadi tanah SHM. Anda juga bisa berkonsultasi dengan ahli hukum pertanahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Tanah girik memiliki dasar hukum yang lemah dan cukup sulit untuk diperjualbelikan, untuk itu sebaiknya Anda mengubah tanah girik menjadi SHM guna menghindari kesulitan di kemudian hari.

Jangan lupa cek website ecatalog.sinarmasland untuk informasi menarik lainnya.

Baca Juga:

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026