pixel
Home/Articles/

Syarat Pengukuran Ulang Tanah Dari BPN

Syarat Pengukuran Ulang Tanah Dari BPN

06 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
syarat pengukuran ulang tanah

Pengukuran ulang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi langkah krusial dalam mewujudkan kepastian hukum dan pengelolaan tanah yang efektif di Indonesia. BPN memegang peran penting dalam menjaga akurasi dan keandalan data pertanahan. Kini, prosesnya semakin mudah dengan layanan BPN Online.

Sebelum mengajukan pengukuran ulang tanah oleh BPN, penting bagi pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan untuk memahami dan memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat Pengukuran Ulang Tanah 

1. Berkas Administrasi Lengkap

Proses pengukuran ulang tanah oleh BPN dimulai dengan kelengkapan berkas administrasi yang merupakan pondasi utama dalam mengajukan permohonan. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah Surat Bukti Kepemilikan Tanah (SBKT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dokumen-dokumen pendukung lainnya. SBKT adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan tanah dan harus memiliki informasi yang akurat, termasuk batas-batas tanah, luas tanah, dan rincian pemiliknya.

Pemilik tanah harus memastikan bahwa SBKT tersebut masih berlaku dan tidak ada perubahan yang signifikan sejak terbitnya. Selain itu, KTP pemilik tanah juga diperlukan sebagai identitas resmi. BPN akan memverifikasi keaslian KTP dan memastikan bahwa pemilik tanah yang mengajukan pengukuran ulang adalah pihak yang sah dan berwenang. Dokumen pendukung seperti Surat Keputusan Pemberian Hak Milik (SHM) atau Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga bisa diminta tergantung pada kondisi kepemilikan tanah.

Penting untuk diingat bahwa ketidaktelitian dalam berkas administrasi dapat menunda proses pengukuran ulang. Oleh karena itu, pemilik tanah disarankan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki sebelum mengajukan permohonan ke BPN.

2. Pemilik Tanah Harus Hadir Secara Langsung

Dalam tahap awal  pengajuan permohonan pengukuran ulang tanah, kehadiran langsung pemilik tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangatlah esensial. Hal ini bukan hanya untuk memverifikasi keabsahan kepemilikan tanah, tetapi juga membuka kesempatan bagi BPN untuk memperoleh informasi tambahan secara langsung dari pemiliknya. BPN dapat memberikan penjelasan lebih rinci tentang proses pengukuran ulang dan meminta klarifikasi terkait informasi yang mungkin kurang jelas.

Ketidakhadiran pemilik tanah berpotensi menghambat proses pengukuran ulang. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk menjadwalkan kunjungan ke kantor BPN dan memberikan informasi yang dibutuhkan dengan jelas.

3. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)

Ketidakhadiran pemilik tanah di kantor BPN pada beberapa situasi tertentu memungkinkan solusi dengan surat kuasa. Surat kuasa yang sah dan lengkap menjadi solusi bagi pihak yang berkepentingan saat pemilik tanah tidak hadir. Kejelasan dan akurasi informasi terkait pihak yang diberi kuasa, termasuk identitas lengkap dan nomor KTP, menjadi poin penting dalam surat kuasa. Tanda tangan sah dari pemilik tanah memperkuat keabsahan surat kuasa. BPN akan meneliti keabsahan surat kuasa sebelum melanjutkan proses pengukuran ulang, sehingga penting untuk memastikan kelengkapannya. Pemenuhan persyaratan BPN dan menghindari keraguan keabsahan menjadi kunci utama dalam penyiapan surat kuasa.

4. Persiapan Pengukuran Tanah oleh Pemilik

Sebelum mengajukan permohonan pengukuran ulang ke BPN, pemilik tanah atau pihak terkait dapat melakukan pengukuran awal dengan menggunakan jasa profesional yang memiliki keahlian di bidang ukur tanah. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran awal mengenai batas-batas tanah, luas tanah, dan informasi detail lainnya.

Hasil pengukuran awal ini dapat menjadi acuan dan dasar untuk memastikan keakuratan data yang akan diserahkan kepada BPN. Pemilik tanah perlu memilih jasa pengukuran terpercaya dan berpengalaman dalam melakukan pengukuran tanah sesuai dengan standar yang berlaku.

5. Biaya Pengukuran Ulang Tanah oleh BPN

Perlu diketahui bahwa pengukuran ulang tanah oleh BPN tidaklah gratis. Pemilik tanah atau pihak terkait diwajibkan untuk membayar biaya pengukuran sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh kantor BPN setempat. Besaran biaya ini dapat berbeda-beda, tergantung pada luas tanah, kompleksitas pengukuran, dan ketentuan tarif BPN yang berlaku pada saat itu.

Informasi mengenai besaran biaya dan cara pembayarannya dapat diperoleh langsung di kantor BPN atau melalui situs web resmi BPN. Pemilik tanah disarankan untuk melakukan perkiraan biaya dengan cermat agar memastikan kesiapan dana yang cukup untuk pembayaran biaya pengukuran.

6. Informasi Tambahan untuk Mendukung Pengukuran Akurat

Selain dokumen utama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mungkin memerlukan informasi tambahan seperti peta, sketsa, atau data lain untuk mendukung proses pengukuran ulang tanah. Pemilik tanah diimbau untuk memberikan informasi ini dengan jelas dan akurat guna kelancaran proses pengukuran ulang. Peta atau sketsa yang dibuat sebaiknya mencantumkan detail batas tanah, titik penting, dan elemen lain yang relevan. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin cepat dan akurat proses pengukuran ulang dapat dilakukan oleh BPN.

7. Memahami Ketentuan Peraturan Daerah (Perda)

Setiap daerah di Indonesia memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pengukuran ulang tanah yang berbeda-beda. Pemilik tanah atau pihak yang berkepentingan harus memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku di daerah mereka. Perda dapat mencakup batasan penggunaan tanah, tata ruang, dan persyaratan lain yang wajib dipenuhi.

Memahami Perda sangat penting untuk memastikan proses pengukuran ulang berjalan sesuai regulasi dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Pemilik tanah dapat meminta bantuan dari kantor BPN setempat atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai Perda yang berlaku di wilayahnya.

8. Menjaga Keberlakuan Hak Atas Tanah

Proses pengukuran ulang tanah oleh BPN bukan hanya sekadar mendapatkan sertifikat baru, tetapi juga untuk menjaga keberlakuan hak atas tanah yang sudah dimiliki. Pemilik tanah harus memastikan bahwa hak-hak atas tanahnya tetap sah dan tidak terancam oleh klaim-klaim yang tidak berdasar.

Langkah proaktif seperti memeriksa kondisi fisik batas-batas tanah, memastikan bahwa tidak ada perubahan yang tidak sah dalam dokumen kepemilikan, dan melibatkan pihak yang berkompeten untuk membantu menjaga dan memperbarui informasi tanah dapat membantu memastikan keberlanjutan hak atas tanah. Pemilik tanah juga disarankan untuk menyimpan dokumen-dokumen kepemilikan dengan aman dan mudah diakses, sehingga dapat dijadikan referensi kapan pun diperlukan.

Itu dia beberapa syarat pengukuran ulang tanah oleh BPN. kunjungi website ecatalog sinarmasland sekarang!

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
article
Nikmati kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

article
Promo Double Benefit&Double Rewards dari Sinar Mas Land, waktu yang tepat Beli Properti untuk Investasi!

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Berkolaborasi Permudah Sewa Menyewa di BSD City

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022