Membeli rumah merupakan sebuah pencapaian besar dalam hidup. Namun, di balik kebahagiaan memiliki hunian idaman, terdapat beberapa biaya ekstra yang perlu dipersiapkan di luar harga rumah dan uang muka (DP). Biaya-biaya ini sering kali luput dari perhatian, terutama bagi pembeli rumah pertama, dan dapat menjadi hambatan dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah.
Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!
1. Biaya Pengecekan Sertifikat
Biaya ini diperluka untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, terutama pada rumah bekas. Pastikan sertifikat tanah asli dengan melakukan pengecekan. Anda bisa menggunakan jasa notaris (Rp 100.000 - Rp 150.000), ke kantor pertanahan (Rp 50.000 per sertifikat), atau online (gratis).
Pilihlah metode pengecekan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
(brighton.co.id)
AJB dibuat oleh PPAT untuk menandakan perpindahan kepemilikan. Biaya AJB terdiri dari:
- Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari Nilai Jual Beli (NJOP) (dibayarkan oleh penjual)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 2,5% dikalikan nilai transaksi-NPOPTKP
- Jasa PPAT: 0,5% - 1% dari NJOP
Contoh:
Harga rumah: Rp 500.000.000
- PPh: 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000 (dibayarkan oleh penjual)
- BPHTB: 2,5% x Rp 500.000.000 - Rp 0 (asumsi NPOPTKP) = Rp 12.500.000
- Jasa PPAT: 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000
Total biaya AJB: Rp 27.000.000
Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Kitchen Set Tahun Terbaru? Cek Disini!
3. Biaya Balik Nama Sertifikat
Biaya ini untuk mengganti nama pemilik di sertifikat tanah, sebesar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan daerah.
Contoh:
Nilai transaksi: Rp 500.000.000
Biaya balik nama: 2% x Rp 500.000.000 = Rp 10.000.000
4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Dibayarkan saat pengajuan BBN untuk mengganti nama kepemilikan. Rumusnya: (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.
Contoh:
Harga jual rumah: Rp 500.000.000
Biaya PNBP: (1/1000 x Rp 500.000.000) + Rp 50.000 = Rp 550.000
5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak ini dikenakan kepada pembeli properti dengan tarif berbeda di setiap daerah, maksimal 5%.
Contoh:
Di Jakarta, tarif BPHTB untuk rumah pertama adalah 5% dari NJOP.
Baca Juga: Perencanaan Site Plan Rumah: Fungsi dan Aturan
6. Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
(mediaindonesia.com)
Biaya provisi (1% - 3% dari total utang) dan biaya administrasi untuk pengajuan KPR.
Di eCatalog, memiliki fitur lengkap. Anda dapat juga melakukan simulasi KPR: Kalkulator KPR eCatalog
7. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak atas transaksi jual beli properti. Saat ini, ada insentif PPN DTP 2022:
- Subsidi 50% untuk rumah tapak/rusun < Rp 2 Miliar
- Subsidi 25% untuk rumah tapak/rusun Rp 2 Miliar - Rp 5 Miliar
Syarat
- Satu orang hanya boleh mendapatkan satu kali subsidi PPN.
- Rumah tapak/rusun diserahkan pertama kali oleh penjual.
- Berlaku untuk properti baru.
Baca Juga: Rumah Subsidi Bisa Dijual? Ini Jawabannya!
Demikian informasi mengenai biaya ekstra ketika beli rumah atau properti lainnya. Penting untuk memahami biaya ekstra saat membeli rumah akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.
Jika Anda berencana untuk memiliki hunian seperti rumah hingga ruko, seperti Ruko di Virginia Arcade BSD, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan harga dan promo spesial!
(Virginia Arcade BSD @ eCatalog Sinarmas)
Di eCatalog, telah tersedia berbagai fitur menarik seperti Kalkulator KPR, fitur view260, fitur comparing properti, dan yang terbaru fitur aerial view yang menarik!
Kunjungi sekarang juga: ecatalog.sinarmasland.com