Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

7 Biaya Ekstra yang Muncul Ketika Beli Rumah

7 Biaya Ekstra yang Muncul Ketika Beli Rumah

15 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
biaya ekstra saat beli rumah, biaya ekstra beli rumah

thesavycouple.com

Membeli rumah merupakan sebuah pencapaian besar dalam hidup. Namun, di balik kebahagiaan memiliki hunian idaman, terdapat beberapa biaya ekstra yang perlu dipersiapkan di luar harga rumah dan uang muka (DP). Biaya-biaya ini sering kali luput dari perhatian, terutama bagi pembeli rumah pertama, dan dapat menjadi hambatan dalam mewujudkan mimpi memiliki rumah.

Baca Juga: Gak Perlu Ribet, Ini Dia Cara Cek NJOP Online!

1. Biaya Pengecekan Sertifikat

Biaya ini diperluka untuk memastikan keaslian sertifikat tanah, terutama pada rumah bekas. Pastikan sertifikat tanah asli dengan melakukan pengecekan. Anda bisa menggunakan jasa notaris (Rp 100.000 - Rp 150.000), ke kantor pertanahan (Rp 50.000 per sertifikat), atau online (gratis).

Pilihlah metode pengecekan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)

biaya ekstra saat beli rumah - eCatalog Sinarmas

(brighton.co.id)

AJB dibuat oleh PPAT untuk menandakan perpindahan kepemilikan. Biaya AJB terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh): 2,5% dari Nilai Jual Beli (NJOP) (dibayarkan oleh penjual)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 2,5% dikalikan nilai transaksi-NPOPTKP
  • Jasa PPAT: 0,5% - 1% dari NJOP

Contoh:

Harga rumah: Rp 500.000.000

  • PPh: 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000 (dibayarkan oleh penjual)
  • BPHTB: 2,5% x Rp 500.000.000 - Rp 0 (asumsi NPOPTKP) = Rp 12.500.000
  • Jasa PPAT: 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000

Total biaya AJB: Rp 27.000.000

Baca Juga: Berapa Biaya Membuat Kitchen Set Tahun Terbaru? Cek Disini!

3. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya ini untuk mengganti nama pemilik di sertifikat tanah, sebesar 2% dari nilai transaksi atau sesuai peraturan daerah.

Contoh:

Nilai transaksi: Rp 500.000.000

Biaya balik nama: 2% x Rp 500.000.000 = Rp 10.000.000

4. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dibayarkan saat pengajuan BBN untuk mengganti nama kepemilikan. Rumusnya: (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000.

Contoh:

Harga jual rumah: Rp 500.000.000

Biaya PNBP: (1/1000 x Rp 500.000.000) + Rp 50.000 = Rp 550.000

5. Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak ini dikenakan kepada pembeli properti dengan tarif berbeda di setiap daerah, maksimal 5%.

Contoh:

Di Jakarta, tarif BPHTB untuk rumah pertama adalah 5% dari NJOP.

Baca Juga: Perencanaan Site Plan Rumah: Fungsi dan Aturan

6. Biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

biaya ekstra saat beli rumah - eCatalog

(mediaindonesia.com)

Biaya provisi (1% - 3% dari total utang) dan biaya administrasi untuk pengajuan KPR.

Di eCatalog, memiliki fitur lengkap. Anda dapat juga melakukan simulasi KPR: Kalkulator KPR eCatalog

7. Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak atas transaksi jual beli properti. Saat ini, ada insentif PPN DTP 2022:

  • Subsidi 50% untuk rumah tapak/rusun < Rp 2 Miliar
  • Subsidi 25% untuk rumah tapak/rusun Rp 2 Miliar - Rp 5 Miliar

Syarat

  1. Satu orang hanya boleh mendapatkan satu kali subsidi PPN.
  2. Rumah tapak/rusun diserahkan pertama kali oleh penjual.
  3. Berlaku untuk properti baru.

Baca Juga: Rumah Subsidi Bisa Dijual? Ini Jawabannya!

 

Demikian informasi mengenai biaya ekstra ketika beli rumah atau properti lainnya. Penting untuk memahami biaya ekstra saat membeli rumah akan membantu Anda mempersiapkan anggaran dengan lebih baik.

Jika Anda berencana untuk memiliki hunian seperti rumah hingga ruko, seperti Ruko di Virginia Arcade BSD, kunjungi  ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan harga dan promo spesial!

biaya ekstra beli rumah - eCatalog Sinarmas

(Virginia Arcade BSD @ eCatalog Sinarmas)

Di eCatalog, telah tersedia berbagai fitur menarik seperti Kalkulator KPR, fitur view260, fitur comparing properti, dan yang terbaru fitur aerial view yang menarik!

Kunjungi sekarang juga: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Jual Rumah dengan Surat Kuasa: Risiko dan Hal yang Wajib Dicek

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO &amp; Content Specialist Menjual rumah tidak selalu mengharuskan pemilik hadir secara langsung dalam setiap tahapan transaksi. Dalam kondisi tertentu, pemilik dapat memberikan kuasa kepada orang lain untuk mewakilinya, misalnya ketika sedang berada di luar negeri, tinggal di kota berbeda, atau memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus proses penjualan. N

21 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Bisa Renovasi Rumah Tanpa Mengurus IMB Baru? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO &amp; Content Specialist Merenovasi rumah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kenyamanan hunian sekaligus menyesuaikan kebutuhan keluarga. Mulai dari memperluas dapur, menambah kamar tidur, membangun lantai dua, hingga mengubah tampilan fasad, setiap renovasi perlu direncanakan dengan matang. Namun, apakah renovasi rumah harus disertai pengurusan Iz

20 October 2026

Tips Properti
article
Beli Rumah Lewat Notaris, Apakah Sertifikat Dijamin Aman?

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO &amp; Content Specialist Membeli rumah bukan hanya soal menyiapkan dana dan memilih lokasi yang strategis, tetapi juga memastikan legalitas properti sebelum transaksi dilakukan. Salah satu langkah yang sering ditempuh calon pembeli adalah menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu proses jual beli rumah. Namun, apakah m

19 October 2026