pixel

Notifikasi

Tidak Ada Notifikasi
Home/Articles/

Aturan PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan, Simak Disini!

Aturan PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan, Simak Disini!

06 May 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
aturan PPh final sewa tanah, aturan PPh final sewa bangunan, pajak sewa tanah

ppak.co.id

Kring Pajak mengingatkan wajib pajak perihal kewajiban penyetoran dan pelaporan PPh final atas sewa bangunan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 34/2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, dipotong PPh final.

Pemotong pajak tersebut meliputi badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri (WPDN) ditunjuk oleh dirjen pajak. Pemotong wajib memotong dan menyetorkan saat pembayaran atau terutang sewa (tergantung pada mana yang lebih dahulu terjadi). Dalam hal penyewa bukan pemotong pajak, PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan tarif PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Jumlah bruto nilai persewaan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa, termasuk biaya-biaya lainnya. Biaya-biaya lain yang dimaksud antara lain biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Bau 'Apek' di Ruangan? Atasi dengan 5 Cara Ini!

Bau apek yang mengganggu seringkali menjadi masalah umum di apartemen, terutama di unit yang jarang terkena sinar matahari atau memiliki ventilasi yang kurang baik. Simak artikel berikut ini untuk mencegah dan mengatasi bau 'apek' yang mengendap di ruangan Anda! Biasanya, bau apek yang disebabkan oleh kelembapan berlebih. Akan tetapi, jangan khawatir! Kini bau 'apek' dapat di

06 October 2026

Tips Properti
article
Ketahui Fungsi dan Cara Kerja Mikrometer Sekrup di Konstruksi

Dalam dunia konstruksi, ketepatan pengukuran menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek. Alat ukur presisi seperti mikrometer sekrup memiliki peran penting dalam memastikan kualitas material dan struktur bangunan, meskipun alat ini lebih sering diasosiasikan dengan industri manufaktur dan permesinan. Mikrometer sekrup mampu mengukur ketebalan dan diameter objek kecil deng

06 October 2026

Tips Properti
article
Apakah Jual Tanah di Bawah NJOP Tetap Kena BPHTB? Simak Disini!

Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli atau menjual tanah tidak hanya berkaitan dengan harga transaksi. Ada berbagai kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah jual tanah dengan harga di bawah NJOP tetap dikenakan BPHTB? Hal ini penting d

06 October 2026