Pembatalan jual beli rumah oleh pihak penjual bisa menjadi persoalan yang membingungkan dan sering kali menimbulkan ketidakpastian bagi calon pembeli. Proses mendapatkan rumah impian tidak selalu mudah, dan ketika pembatalan tiba-tiba terjadi dari pihak penjual, ada sejumlah aturan hukum yang perlu dipahami untuk melindungi hak-hak pembeli.
Situasi Pembatalan Jual Beli Rumah oleh Penjual
Setelah calon pembeli menemukan rumah yang diinginkan dan menandatangani perjanjian pembelian, penjual terkadang membatalkan transaksi secara sepihak. Hal ini bisa terjadi baik di pasar sekunder (rumah bekas) maupun saat bertransaksi dengan pengembang atau developer properti. Faktor pembatalan pun beragam, tergantung situasi yang dihadapi penjual.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Dalam skenario ini, banyak calon pembeli yang khawatir tentang uang muka (DP) atau pembayaran yang telah dilakukan. Mereka bertanya-tanya apakah dana tersebut bisa dikembalikan atau akan hangus, serta apakah terdapat sanksi hukum bagi penjual yang membatalkan transaksi tanpa dasar yang jelas.
Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) sebagai Dasar Hukum
Pada umumnya, proses jual beli rumah dimulai dengan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Dalam PPJB, terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua belah pihak, termasuk:
- Identitas kedua pihak
- Deskripsi properti yang dijual
- Harga rumah dan tata cara pembayaran
- Jaminan kualitas dari penjual atau pengembang
- Hak dan kewajiban masing-masing pihak
- Waktu serah terima
- Pemeliharaan bangunan
- Penggunaan bangunan
- Pengalihan hak
- Pembatalan atau pengakhiran perjanjian
- Tata cara penyelesaian sengketa
Jika pembatalan dilakukan oleh penjual setelah penandatanganan PPJB, penjual berkewajiban mengembalikan seluruh dana yang telah diterima jika kelalaian atau kesalahan terletak pada pihaknya. Sebaliknya, jika pembatalan terjadi karena kesalahan pembeli, maka aturan pengembalian pembayaran akan mengikuti ketentuan yang tertuang dalam PPJB.
Misalnya, jika pembeli telah membayar kurang dari 10% dari harga transaksi, maka seluruh pembayaran tersebut menjadi milik penjual. Namun, jika pembeli telah membayar lebih dari 10%, penjual berhak memotong 10% dari harga transaksi, dan sisanya dikembalikan kepada pembeli.
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Surat Pembatalan PPJB
Proses pembatalan PPJB harus sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam perjanjian. Beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pembatalan antara lain:
1. Alasan Pembatalan Perjanjian
Dalam PPJB biasanya terdapat alasan-alasan khusus yang bisa memicu pemutusan perjanjian. Tidak semua pelanggaran (wanprestasi) dari salah satu pihak otomatis menyebabkan putusnya perjanjian. Klausul alasan pembatalan ini perlu diperhatikan agar pembatalan dapat diproses dengan tepat.
2. Persetujuan Kedua Belah Pihak
Terkadang, klausul dalam perjanjian mengharuskan adanya persetujuan dari kedua belah pihak sebelum pembatalan dapat dilakukan. Hal ini memastikan kesepakatan dan komitmen kedua belah pihak dalam proses pembatalan.
3. Penyampingan Pasal 1266 KUHPerdata
Ada kalanya PPJB menyatakan bahwa pemutusan perjanjian dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan, dan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bisa dikesampingkan. Artinya, kedua pihak dapat langsung membatalkan perjanjian sesuai kesepakatan yang telah dibuat.
4. Tata Cara Pembatalan Perjanjian
Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian, maka peringatan harus diberikan terlebih dahulu kepada pihak yang lalai atau wanprestasi. Biasanya, peringatan diberikan dua hingga tiga kali. Jika setelah peringatan ketiga pihak yang melanggar tidak memenuhi kewajibannya, maka pembatalan perjanjian dapat dilakukan.
Dengan PPJB yang jelas dan lengkap, kedua belah pihak dapat menegosiasikan hak dan kewajiban mereka, serta menghindari perselisihan yang bisa muncul di kemudian hari.
Baca juga artikel serupa disini:
Ikuti terus informasi bermanfaat lainnya seputar properti, lifestyles, tata cara hingga informasi mengenai promo dan diskon properti hanya melalui ecatalog.sinarmasland.com