Memasuki dunia properti mengharuskan pemilik memahami berbagai istilah penting. Salah satu istilah yang tak boleh dilewatkan adalah NJOPTKP, singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Istilah ini memiliki peran krusial dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk mendalami NJOPTKP, mari kita bahas lebih lanjut.
Apa Itu NJOPTKP?
NJOPTKP merujuk pada batas atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk bumi dan bangunan yang tidak dikenakan pajak. NJOPTKP ini digunakan untuk menentukan besaran PBB, yang berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.
Dasar Hukum NJOPTKP
Setiap wilayah memiliki nilai NJOPTKP yang berbeda. Properti yang tidak dikenakan PBB, terutama di area pedesaan dan perkotaan, umumnya digunakan untuk kepentingan umum dan pemerintah daerah. Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP satu kali dalam satu Tahun Pajak. Namun, bagi mereka yang memiliki beberapa properti, pengurangan ini hanya berlaku untuk objek pajak dengan nilai tertinggi dan tidak dapat digabungkan dengan properti lainnya.
Baca juga artikel serupa : Berikut Contoh Surat Pernyataan Jual Beli Tanah yang Sah
Peraturan dan Dasar Penghitungan NJOPTKP
Regulasi yang mengatur NJOPTKP termasuk PMK No. 23/2014 dan UU No. 12/1985 tentang Pajak Bumi. NJOPTKP seharusnya ditinjau setiap tiga tahun, meskipun beberapa objek pajak tertentu bisa diperbarui setiap tahun sesuai perkembangan wilayahnya.
Dasar penghitungan NJOPTKP dan NJOP melibatkan persentase NJKP yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai jenis objek pajak. Sebagai contoh, untuk objek pajak di sektor perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, persentase NJKP yang ditetapkan adalah 40%, sementara objek pajak lainnya disesuaikan berdasarkan nilai NJOP.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Simulasi Perhitungan NJOPTKP, NJOP, dan NJKP untuk PBB
NJOPTKP berpengaruh besar terhadap perhitungan PBB. Untuk memberikan gambaran, berikut adalah simulasi perhitungan yang bisa dijadikan acuan:
Misalnya, Pak Ruslan memiliki rumah di Tanakayu Chava dengan luas bangunan 150 m² dan luas tanah 180 m². Berdasarkan NJOP bangunan dan tanah yang telah ditetapkan serta NJOPTKP minimum, mari kita hitung NJKP dan PBB yang harus dibayar.
- NJOP Bangunan: 150 m² x Rp2.000.000 = Rp300.000.000
- NJOP Tanah: 180 m² x Rp2.000.000 = Rp360.000.000
- Total NJOP PBB: Rp300.000.000 + Rp360.000.000 = Rp660.000.000
Setelah mengetahui NJOP, kita bisa menghitung NJKP dengan mengurangi NJOPTKP (minimum Rp10.000.000):
- NJKP Rumah Ruslan: Rp660.000.000 – Rp10.000.000 = Rp650.000.000
Mengacu pada persentase NJKP untuk rumah dengan nilai di bawah Rp1 miliar (20%), NJKP yang dipakai untuk menghitung PBB adalah:
- NJKP yang digunakan: 20% x Rp650.000.000 = Rp130.000.000
Dengan rumus perhitungan PBB terutang yang ditetapkan sebesar 0,5% dari NJKP, PBB yang harus dibayarkan oleh Ruslan setiap tahun adalah:
- PBB terutang: 0,5% x Rp130.000.000 = Rp650.000
Dalam proses pembelian dan kepemilikan properti, pemahaman tentang NJOPTKP sangat penting untuk menentukan nilai PBB yang perlu dibayarkan. Dengan memahami besaran NJOPTKP, aturan pengurangan, serta dasar perhitungan NJOP dan NJKP, pemilik properti dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban PBB.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Baca Juga: