pixel
Home/Articles/

Segini Biaya Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Segini Biaya Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

08 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Segini Biaya Notaris Dalam Transaksi Jual Beli Rumah

Proses jual beli rumah menjadi lebih lancar dan aman dengan melibatkan notaris. Bahkan, transaksi besar dianjurkan menggunakan jasa notaris karena mereka memiliki otoritas hukum untuk membuat akta autentik yang sah. Lalu, berapa sebenarnya biaya yang perlu disiapkan untuk menggunakan jasa notaris dalam jual beli rumah?

Biaya Notaris

Biaya notaris dalam jual beli rumah tidaklah sembarangan. Aturannya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Umumnya, perhitungan biayanya mempertimbangkan dua aspek.

1. Berdasarkan Nilai Ekonomis

Dari sisi ekonomi, biaya notaris ditentukan berdasarkan nilai properti yang diperjualbelikan. Jika nilainya sampai Rp100 juta, biaya notaris maksimal 2,5% dari nilai tersebut. Untuk properti di atas Rp100 juta hingga Rp1 miliar, maksimal 1,5%. Sedangkan, jika nilainya di atas Rp1 miliar, biayanya disepakati antara notaris dan pihak terkait, tapi tidak boleh melebihi 1% dari nilai properti.

Biasanya, pembeli yang menanggung biaya notaris ini. Selain itu, ada biaya-biaya lain yang biasanya muncul dalam proses jual beli, seperti biaya cek sertifikat, validasi pajak, balik nama, dan sebagainya.

Sebagai contoh, untuk properti seharga Rp2,4 miliar, biaya notarisnya maksimal Rp24 juta. Ditambah biaya-biaya lain seperti yang telah disebutkan, total biaya yang perlu disiapkan pembeli bisa mencapai sekitar Rp6,8 juta.

2. Berdasarkan Nilai Sosiologis

Berbeda dengan nilai ekonomis, nilai sosiologis dihitung berdasarkan objek akta dengan biaya yang diterima, maksimal Rp5.000.000. Hal ini sesuai dalam Pasal 36 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Sedikit menambahkan, umumnya tarif notaris baru dihitung setelah memasuki proses pembuatan akta. Oleh karena itu, pastikan notaris yang kamu gunakan pun demikian, untuk menghindari tindakan tak bertanggung jawab.

Biaya Notaris Jual Beli Rumah Lainnya

Selain biaya pokok jasa notaris, terdapat beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dalam proses jual beli rumah, seperti:

  • Biaya Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah (Balik Nama): Biaya ini dihitung berdasarkan rumus (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50.000.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak ini biasanya ditanggung oleh pembeli dan besarannya tergantung pada nilai properti.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat: Umumnya berkisar Rp50.000.
  • Biaya Pelayanan Informasi Nilai Tanah: Biaya ini dikenakan untuk mengetahui nilai properti yang akan diperjualbelikan, biasanya sekitar Rp50.000 per unit.

Perlu diketahui bahwa seluruh biaya yang ditetapkan oleh notaris dalam proses jual beli rumah memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu diatur dalam pasal 36 Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Besaran biaya tersebut mempertimbangkan nilai ekonomi dan sosial dari setiap akta yang dibuat.

Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini! 

Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Baca Juga : 



Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022