pixel
Home/Articles/

Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land

Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land

21 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land

Bagi Propers yang menggunakan layanan listrik pascabayar dari PLN, memahami jadwal tagihan listrik adalah langkah penting untuk menghindari denda keterlambatan atau bahkan pemutusan layanan.

Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mulai dari jadwal tagihan listrik, cara pembayaran, hingga solusi praktis agar Propers tidak lagi terlambat membayar tagihan.

Penasaran? Yuk simak selengkapnya disini!

Baca Juga: Ketahui Biaya Rincian Pemasangan Listrik untuk Rumah Baru

1. Perbedaan Layanan Pascabayar dan Prabayar

Sebelum membahas jadwal tagihan, penting untuk memahami perbedaan layanan listrik pascabayar dan prabayar:

a. Prabayar

Listrik diisi menggunakan token atau pulsa. Ketika pulsa habis, aliran listrik akan terputus hingga dilakukan pengisian ulang.

b. Pascabayar

Listrik dapat digunakan tanpa batas selama satu bulan. Tagihan untuk pemakaian bulan tersebut akan keluar di awal bulan berikutnya, dan pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo.

Pascabayar cocok bagi Propers yang menginginkan kemudahan tanpa perlu rutin membeli token. Namun, ada kewajiban untuk selalu membayar tagihan tepat waktu guna menghindari sanksi.

Sedang Cari Rumah di Balikpapan, BSD, Surabaya dan Kota-kota Besar Lainnya? Kunjungi eCatalog (ecatalog.sinarmasland.com) sekarang!

2. Kapan Tagihan Listrik Pascabayar Keluar?

Tagihan listrik untuk pelanggan pascabayar biasanya keluar pada tanggal 2 atau 3 setiap bulan. Tanggal ini bersifat tetap dan berlaku untuk seluruh pelanggan pascabayar di Indonesia. Dengan mengetahui jadwal ini, Propers dapat lebih mudah mengatur keuangan dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

a. Kapan Jatuh Tempo Pembayaran Tagihan Listrik?

Tanggal jatuh tempo pembayaran adalah 20 setiap bulan. Jika pembayaran dilakukan melewati tanggal ini, PLN akan mengenakan denda keterlambatan yang besarannya tergantung pada daya listrik yang digunakan.

b. Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Jika tagihan listrik tidak dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo, pelanggan akan dikenakan denda keterlambatan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017. Berikut rinciannya:

  • 450 VA & 900 VA: Rp3.000/bulan
  • 1.300 VA: Rp5.000/bulan
  • 2.200 VA: Rp10.000/bulan
  • 3.500 VA ke atas: Minimal Rp50.000 atau 3% dari total tagihan

Jika keterlambatan terus berlanjut:

  1. Pemutusan sementara dilakukan setelah 30 hari keterlambatan.
  2. Jika belum dilunasi dalam 60 hari, instalasi listrik dapat dibongkar oleh PLN. Pelanggan harus melunasi seluruh tagihan, denda, dan membayar biaya pemasangan ulang untuk mengaktifkan kembali layanan.

Baca Juga: 7 Fungsi Lampu Indikator pada Meteran Listrik Prabayar dan Pascabayar

3. Cara Praktis Mengecek dan Membayar Tagihan Listrik

PLN menyediakan berbagai metode mudah untuk mengecek dan membayar tagihan listrik. Salah satu cara yang paling praktis adalah melalui aplikasi PLN Mobile.

a. Cara Mengecek Tagihan di PLN Mobile

  1. Unduh Aplikasi PLN Mobile
    • Aplikasi tersedia di Google Play Store atau App Store.
    • Daftarkan akun dengan mengisi ID pelanggan, nomor ponsel, email, dan data lainnya.
  2. Cek Tagihan Listrik
    • Masuk ke dashboard aplikasi.
    • Pilih tab “Informasi”“Informasi Tagihan dan Token Listrik”.
    • Sistem akan menampilkan detail tagihan dan riwayat pemakaian listrik.

4. Cara Membayar Tagihan

Ada tiga opsi pembayaran melalui aplikasi:

  1. Kelistrikan
    • Pilih menu “Kelistrikan” dan ID pelanggan.
    • Pilih “Lanjutkan Pembayaran”.
  2. Token dan Pembayaran
    • Masukkan ID pelanggan yang belum terdaftar, atau pilih ID pelanggan yang telah disimpan di aplikasi.
  3. Notifikasi Tagihan
    • Aplikasi akan memberikan pengingat otomatis untuk tagihan yang belum dibayar.

Setelah memilih metode pembayaran, Propers bisa menggunakan transfer bank, dompet digital, atau layanan lainnya yang terintegrasi dengan aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Biaya Tambah Daya Listrik 1300 ke 2200: Rincian Terbaru

5. Tips Agar Tidak Lupa Membayar Tagihan Listrik

Agar tidak terlambat membayar tagihan listrik, berikut beberapa tips yang bisa Propers coba:

  1. Atur Pengingat
    Gunakan fitur pengingat di ponsel untuk memberikan notifikasi setiap tanggal 2 atau 3.
  2. Aktifkan Auto Debit
    Beberapa bank menyediakan fitur auto debit yang akan otomatis membayarkan tagihan listrik dari saldo rekening Propers.
  3. Gunakan Aplikasi Finansial
    Aplikasi keuangan dapat membantu memantau pengeluaran dan mengingatkan pembayaran rutin.

 

Rekomendasi Properti Terbaik dari Sinar Mas Land

Selain solusi pembayaran listrik, bagaimana dengan investasi masa depan? Sinar Mas Land menghadirkan properti terbaik untuk memenuhi kebutuhan hunian dan bisnis Anda. Beberapa rekomendasi properti yang bisa Anda pertimbangkan:

  • Cheville at Grand City Balikpapan: Rumah modern dengan desain eksklusif.
  • Tanah dijual di lokasi strategis: Cocok untuk investasi jangka panjang.
  • Apartemen dan ruko di pusat bisnis: Solusi praktis untuk hunian dan usaha.

Kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi lebih lanjut atau klik rekomendasi di bawah ini:

Our Property

Hayfield Type 88
Hayfield Type 88

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 88m2
Residential

Start from 
Rp 1.802.193.000
Hayfield Kavling Type 245
Hayfield Kavling Type 245

Balikpapan, Kalimantan Timur

Kavling

Start from 
Rp 2.176.580.000
Cheville Type 86 (LT 247)
Cheville Type 86 (LT 247)

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.299.667.000
Cheville Type 69
Cheville Type 69

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 69m2
Residential

Start from 
Rp 3.053.424.000
Cheville Tipe 86
Cheville Tipe 86

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 86m2
Residential

Start from 
Rp 3.167.134.000
7th Avenue Type 104
7th Avenue Type 104

Balikpapan, Kalimantan Timur

Property Area: 104m2
Ruko

Start from 
Rp 2.204.650.000

Promotions

Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda? - eCatalog Sinarmas Land

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Teknologi
article
Sinar Mas Land Hadirkan BSD Link Electric Bus

BSD City, 7 Oktober 2022 – Perubahan iklim merupakan ancaman besar bagi kehidupan dan pembangu

Read More

12 December 2022

Teknologi
article
Menjaga Keamanan Rumah Lebih Mudah dengan Smart Door Lock

Smart door adalah teknologi canggih yang semakin populer di era digital ini. Dengan smart door, kamu

Read More

16 March 2023

Teknologi
article
5 Rekomendasi Vacuum Cleaner Terbaik dan Termurah 2024

Vacuum cleaner atau penghisap debu adalah peralatan yang bersifat modern dan dipergunakan dalam berb

Read More

16 November 2023