Meteran listrik yang rusak bisa membuat Propers dikenakan denda dengan jumlah yang cukup besar. Namun, tahukah Propers berapa nominal denda yang berlaku? Artikel ini akan membahas secara rinci aturan terkait denda meteran listrik rusak berdasarkan regulasi dari PLN. Yuk, simak!
Dasar Hukum Tentang Denda Meteran Listrik Rusak
Pelanggaran pemakaian listrik telah diatur dalam Peraturan Direksi PT PLN Persero Nomor 0028.P/DIR/2024 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Berdasarkan Pasal 20, biaya yang dikenakan untuk pelanggaran meliputi:
- Biaya materai
- Biaya penyegelan kembali
- Biaya penggantian material dan pemasangan atas STL, APP, atau perlengkapannya
- Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Biaya tambahan lainnya yang ditetapkan oleh unit induk PLN setempat
Baca juga artikel serupa : Telat Bayar Listrik Bisa Kena Denda?
Jenis Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah jenis-jenis pelanggaran pemakaian listrik yang berpotensi membuat Propers dikenakan denda:
- Pelanggaran Golongan I (P-I) Pelanggaran ini memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi. Contohnya:
- Segel milik PLN pada alat pembatas hilang atau rusak karena faktor alam atau korosi.
- Kemampuan alat pembatas berubah karena modifikasi daya.
- Koneksi langsung ke kabel sehingga alat pembatas tidak berfungsi.
- Pelanggaran Golongan II (P-II) Pelanggaran ini memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya. Contohnya:
- Segel alat pengukur hilang atau rusak.
- Alat pengukur tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Ditemukan benda asing pada alat pengukur seperti receiver remote.
- Pelanggaran Golongan III (P-III) Pelanggaran ini memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Contohnya:
- Penyambungan langsung dari instalasi PLN ke instalasi konsumen tanpa melalui alat pembatas.
- Penyambungan ulang tanpa izin setelah pemutusan oleh PLN.
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) Pelanggaran ini dilakukan oleh pihak yang bukan konsumen resmi PLN, seperti:
- Pemakaian listrik ilegal tanpa terdaftar di data PLN.
- Pemakaian listrik hasil levering dari pelanggaran Golongan III.
Baca Juga: Biaya Tambah Daya Listrik 1300 ke 2200: Rincian Terbaru
Perhitungan Denda dan Tagihan Susulan
Berikut adalah rincian perhitungan denda berdasarkan golongan pelanggaran:
- Pelanggaran Golongan I (P-I)
- Konsumen Pascabayar: TS1 = 6 × {2 × Daya Tersambung (kVA)} × Biaya Beban (Rp/kVA).
- Pelanggaran Golongan II (P-II)
- TS2 = 9 × 720 jam × Daya Tersambung (kVA) × 0,85 × Harga per kWh tertinggi.
- Pelanggaran Golongan III (P-III)
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
- Daya hingga 900 VA: TS4 = 9 × (2 × Daya Kedapatan × Biaya Beban) + (9 × 720 jam × Daya Kedapatan × 0,85 × Tarif Tertinggi).
Baca Juga: 7 Fungsi Lampu Indikator pada Meteran Listrik Prabayar dan Pascabayar
Meteran Listrik Rusak: Apa yang Harus Dilakukan?
Jika meteran listrik Propers rusak, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melaporkan ke PLN. Pastikan pelaporan dilakukan secara resmi agar terhindar dari sanksi denda yang tidak perlu. Selain itu, pahami jenis kerusakan pada meteran, apakah akibat faktor alam atau pelanggaran lain, karena hal ini akan memengaruhi besaran denda yang harus dibayar.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!