pixel
Home/Articles/

Selain Sertifikat, Ini Dia 10 Bukti Kepemilikan Tanah Yang Harus Kamu Tau!

Selain Sertifikat, Ini Dia 10 Bukti Kepemilikan Tanah Yang Harus Kamu Tau!

08 July 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Selain Sertifikat, Ini Dia 10 Bukti Kepemilikan Tanah Yang Harus Kamu Tau!

Proses legalitas yang jelas bukan hanya melindungi Anda dari masalah hukum di masa depan, tapi juga krusial saat mengajukan KPR. Selain sertifikat, ada beberapa bukti kepemilikan tanah lain yang perlu Anda pahami untuk mengamankan investasi properti Anda. Mari kita bahas lebih lanjut.

Jenis bukti kepemilikan tanah selain sertifikat

Selain sertifikat, ada berbagai bukti kepemilikan tanah yang diakui hukum dan penting untuk disimpan. Bukti-bukti ini tidak hanya menegaskan hak sah atas properti, tetapi juga melindungi pemilik dari klaim yang tidak berdasar dan memastikan transaksi properti berjalan lancar.

Berikut adalah beberapa bukti kepemilikan tanah yang perlu Anda ketahui:

1. HGB (Hak Guna Bangunan) atau Sertifikat Induk

Dokumen ini menunjukkan siapa pemilik sah atas tanah dan penting untuk diperiksa sebelum membeli properti.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Bukti bahwa bangunan di atas tanah telah mendapat izin resmi dari pemerintah setempat.

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

anda bukti pembayaran pajak yang juga bisa menjadi bukti kepemilikan tanah.

4. Girik

Surat tanah yang sering digunakan untuk urusan perpajakan dan juga sebagai bukti kepemilikan.

5. Letter C

Dokumen tanah tradisional dari zaman Belanda yang masih bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan, meskipun datanya mungkin kurang lengkap.

6. Petok D

Bukti kepemilikan tanah sebelum UUPA disahkan, kini berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak.

7. Surat Hijau

Hak Pengelolaan Lahan (HPL) khusus Surabaya yang diberikan kepada penyewa lahan milik pemerintah kota.

8. Pipil Tanah

Surat Tanda Pembayaran Pajak sebelum tahun 1960 di Bali yang juga menjadi bukti kepemilikan tanah adat.

Cari properti di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!

9. Rincik

Surat Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia sebelum tahun 1960 yang membuktikan penguasaan dan penggunaan tanah adat.

10. Eigendom Verponding

Bukti kepemilikan tanah dari zaman Belanda yang masih digunakan dalam beberapa transaksi, namun bisa dikonversi menjadi SHM.

Dengan memahami berbagai bukti kepemilikan tanah ini, Anda dapat memastikan bahwa properti yang Anda miliki adalah investasi yang sah dan berharga. Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog! 

Baca Juga : 

 

Our Property

Aerra Type 325
Aerra Type 325

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 325m2
Residential

Start from 
Rp 8.174.483.000
Aerra Type 255
Aerra Type 255

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 255m2
Residential

Start from 
Rp 8.253.278.000
Aerra Type 192
Aerra Type 192

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 192m2
Residential

Start from 
Rp 5.838.069.000

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Tips Properti
article
Promo Double Benefit dari Sinar Mas Land Tahun 2024 | Investasi Properti

Properti kini semakin diburu oleh banyak orang. Bukan hanya orang orang tua, melainkan anak muda pun

Read More

27 July 2022

Tips Properti
article
Tips Cerdas Membeli Rumah Pertama Menggunakan KPR. Bisa Cicilan Murah!

Tips beli rumah cicilan murah - Meningkatnya animo masyarakat untuk membeli rumah di usia muda, Sina

Read More

01 November 2022

Tips Properti
article
5 Tips Membeli Rumah Impian di BSD City

Beli Rumah di BSD - Zaman sekarang harga tanah dan bangunan semakin lama semakin tinggi, hal ini ten

Read More

30 November 2022