Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti. Kebijakan ini diputuskan bersamaan dengan penerapan PPN 12% yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Insentif ini mencakup pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Namun, perlu diketahui bahwa pembebasan PPN 12% hanya berlaku untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp 2 miliar. Sementara itu, properti dengan nilai jual di atas Rp 5 miliar tetap dikenakan PPN 12% secara penuh.
Bagaimana Perhitungan Diskonnya?
Misalnya, seseorang membeli rumah dengan harga Rp 5 miliar. Dalam kasus ini, insentif PPN DTP akan berlaku pada DPP senilai Rp 2 miliar. Berikut simulasinya:
PPN 12% yang dibebaskan: Rp 2 miliar x 12% = Rp 240 juta
Jika tidak ada insentif, PPN 12% dari total harga properti (Rp 5 miliar) akan menjadi Rp 600 juta. Namun, dengan insentif PPN DTP, harga jual properti yang semula mencapai Rp 5,6 miliar dapat ditekan menjadi Rp 5,24 miliar.
Meski begitu, angka tersebut belum mencakup komponen biaya pembelian lainnya, seperti pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) final.
Lanjutan Kebijakan PPN DTP
Dalam pengumuman terbaru Paket Kebijakan Ekonomi, pemerintah memastikan bahwa insentif PPN DTP akan tetap berlanjut untuk properti dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Airlangga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung sektor properti sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah persiapan penerapan PPN 12%. "Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar," ujarnya.
Manfaat Insentif PPN DTP
Dengan perpanjangan insentif ini, Propers atau calon pembeli rumah dapat memperoleh manfaat berupa penghematan signifikan. Kebijakan ini tentu menjadi kabar baik bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah atau apartemen.
Selain itu, insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti yang merupakan salah satu pilar penting dalam perekonomian nasional.
Dengan perhitungan yang jelas dan pemahaman kebijakan ini, Anda bisa mempersiapkan pembelian properti sebelum penerapan PPN 12% pada 2025. Pastikan Anda memanfaatkan peluang ini dengan bijak!
Baca juga artikel serupa disini:
Dapatkan juga informasi menarik dan terkini seputar properti, investasi, dan tata cara finansial lainnya di ecatalog.sinarmasland.com