Ingin menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan menikmati berbagai keuntungannya? Ketahui dulu 3 syarat utama yang harus dipenuhi! Setiap jenis wajib pajak memiliki dokumen yang berbeda untuk diajukan.
Tak hanya itu, artikel ini juga akan membahas dokumen lain yang bisa mempercepat proses pengukuhan PKP, serta panduan lengkap cara dan syarat pengajuan PKP hingga pengelolaan pajaknya.
Apa Itu PKP (Pengusaha Kena Pajak)
PKP (Pengusaha Kena Pajak) merupakan sebutan bagi pengusaha, pelaku bisnis, ataupun perusahaan yang menjual Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). Produk dan layanan mereka dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1983 dan perubahannya, yaitu UU Nomor 42 Tahun 2009.
Sebelum menjadi PKP, pengusaha atau wajib pajak badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP dan lolos survei yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan PKP dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/bisnis/perusahaan harus memenuhi syarat berikut ini:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi PKP.
- Melewati proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi dokumen & syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Apa Alasan Ditolaknya Pengajuan PKP
Setelah semua persyaratan PKP dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survei atau verifikasi dalam waktu 3-5 hari kerja. Jika disetujui, surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat Anda mengajukan PKP dalam 1-2 hari setelah survei.
Keputusan Permohonan Pengajuan PKP
Keputusan atas permohonan PKP akan diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Penolakan Pengajuan PKP
Pengajuan PKP dapat ditolak karena beberapa alasan, antara lain:
- Tidak memenuhi semua persyaratan PKP.
- Petugas meragukan keabsahan dan kelayakan perusahaan.
- Pengusaha menyerahkan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.
Nah itu dia pengertian PKP serta Syarat Pengajuan PKP. yuk, kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.