Mata uang kripto, seperti Bitcoin, adalah mata uang digital yang diamankan dengan kriptografi dan beroperasi pada jaringan terdesentralisasi, berbeda dengan mata uang tradisional yang dikelola bank sentral.
Pertanyaan mengenai kehalalan mata uang kripto, khususnya Bitcoin, masih menjadi perdebatan hangat di kalangan umat Muslim. Beberapa pihak menganggapnya haram karena sifatnya yang berisiko tinggi mirip judi, cara penggunaannya yang berbeda dengan uang tradisional, serta tidak adanya regulasi dari pemerintah atau lembaga keuangan.
Namun, apakah ketiga alasan tersebut cukup untuk menyatakan mata uang kripto dan Bitcoin haram? Yuk mari kita simak pendapat para ahli mengenai hal ini Propers.
Apakah Bitcoin Halal dalam Islam?
Mata uang kripto, mata uang digital yang diamankan dengan kriptografi, masih menjadi perdebatan di kalangan ahli Islam mengenai status kehalalannya.
Pendapat pro, seperti yang diutarakan oleh Mufti Muhammad Abu-Bakar, menyatakan bahwa karena tidak melibatkan riba dan berfungsi seperti komoditas, kripto bisa dianggap halal.
Namun, kekhawatiran muncul terkait volatilitas tinggi yang berpotensi menimbulkan spekulasi dan ketidakpastian, serta kurangnya dukungan dari otoritas tradisional seperti bank sentral.
Beberapa faktor yang mendukung kehalalan kripto antara lain: tidak adanya riba, penggunaan sebagai alat tukar yang sah, netralitas teknologi, dan kelangkaan yang membantu menghindari spekulasi.
Kesimpulannya, belum ada konsensus tunggal mengenai status halal atau haram kripto dalam Islam. Beberapa ahli melihat potensi sebagai instrumen investasi halal, sementara yang lain lebih berhati-hati karena sifat spekulatif dan kurangnya dukungan konvensional.
Fatwa MUI Cryptocurrency
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang cryptocurrency pada pertemuan Ijtima Ulama Komisi Fatwa pada November 2021.
Berikut adalah poin-poin penting dari fatwa tersebut:
-
Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang adalah haram.
Alasannya adalah karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar), berpotensi merugikan (dharar), dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah untuk diperjualbelikan.
Hal ini karena mengandung unsur ketidakpastian (gharar), berpotensi merugikan (dharar), mengandung unsur perjudian (qimar), dan tidak memenuhi syarat sebagai barang yang sah secara syariah.
-
Cryptocurrency yang memenuhi syarat sebagai barang (sil’ah) dan memiliki manfaat yang jelas, diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
Syarat tersebut meliputi memiliki wujud fisik, memiliki nilai, jumlahnya jelas, memiliki kepemilikan yang sah, dan dapat diserahkan kepada pembeli.
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Cari Apartemen dengan harga terbaik? Cek disini!