Guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, banyak orang seringkali meminjam uang dari pihak lain. Sebagian besar mengetahui bahwa transaksi peminjaman dan pengembalian uang ini memerlukan sebuah perjanjian tertulis, sehingga dapat memiliki dasar hukum yang sah dan mengikat kedua belah pihak yang terlibat. Perjanjian tertulis ini umumnya disebut sebagai surat perjanjian utang piutang. Apa sebetulnya peran dari surat perjanjian piutang ini?
Hal ini penting untuk Anda simak jika masih bertanya-tanya apakah surat perjanjian utang piutang penting.
Apa itu Surat Perjanjian Utang Piutang?
Mengenai definisi Surat Perjanjian Utang Piutang, sebaiknya kita memahami terlebih dahulu konsep dasar dari istilah "perjanjian." Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), perjanjian adalah suatu tindakan di mana satu atau lebih individu mengikatkan diri kepada satu atau lebih individu lainnya. Dengan adanya perjanjian, kedua belah pihak menyetujui untuk terikat pada ketentuan yang termaktub dalam perjanjian tersebut, dan hal ini diakui sah sebagaimana undang-undang.
Lebih lanjut, Pasal 1754 KUHPerdata menggambarkan perjanjian utang piutang sebagai perjanjian pinjam-meminjam. Dalam konteks ini, satu pihak memberikan sejumlah barang-barang tertentu kepada pihak lain yang mengalami pengurangan karena penggunaan, dengan syarat bahwa pihak peminjam akan mengembalikan jumlah yang sama dalam bentuk dan kondisi yang serupa.
Rekomendasi Rumah Minimalis Modern di Kawasan BSD Dibawah 1M: Cluster Alfiore Banjar Wijaya
Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang
Perjanjian Utang Piutang memiliki beberapa fungsi esensial, yaitu:
- Sebagai dokumen yang sah secara hukum, memastikan keabsahan dan kekuatan hukum transaksi tersebut.
- Berfungsi sebagai bukti yang menunjukkan bahwa debitur memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
- Mencegah kemungkinan munculnya masalah di masa depan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi.
- Sebagai alat bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
- Memberikan bukti mengenai jumlah nominal yang dipinjam, bertujuan untuk menghindari potensi tindakan curang atau manipulasi.
Kekuatan Hukum Surat Utang Piutang
Kekuatan hukum Surat Utang Piutang dapat disusun baik dengan menggunakan akta di bawah tangan maupun akta otentik. Kedua jenis akta tersebut merupakan bentuk bukti tertulis.
Akta di bawah tangan merupakan dokumen yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat, tanpa melibatkan pejabat umum yang berwenang. Di sisi lain, akta otentik adalah dokumen yang dibuat di hadapan pejabat umum yang memiliki kewenangan.
Penting untuk dicatat bahwa akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian yang sebanding dengan akta otentik dalam perkara perdata, selama tidak ada penolakan dari pihak yang terlibat. Namun, jika terdapat penolakan, akta di bawah tangan perlu didukung oleh bukti lain, seperti saksi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kekuatan hukum akta di bawah tangan tidak bersifat mutlak.
Di sisi lain, akta otentik memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat karena dibuat oleh seorang notaris atau pejabat lain yang diakui berwenang sesuai dengan undang-undang. Dalam konteks persidangan, notaris dapat berfungsi sebagai saksi ahli jika diperlukan.
Apabila terjadi sengketa di masa depan dan surat perjanjian utang piutang digunakan sebagai bukti, kekuatan hukum yang paling kuat dapat diperoleh melalui penggunaan akta otentik yang dibuat di hadapan notaris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, disarankan agar surat perjanjian utang piutang dengan nilai yang signifikan dan risiko tinggi disusun secara otentik oleh dan di hadapan notaris.
Itulah informasi untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah surat perjanjian utang piutang penting.
Yuk simak dan ikuti terus artikel bermanfaat lainnya melalui eCatalog Sinarmas. Dan jangan lewatkan promo pembelian properti, seperti di Alfiore Banjar Wijaya BSD melalui tautan berikut ini: ecatalog.sinarmasland.com