Pesatnya perkembangan teknologi telah mengubah cara kita menjalani hidup, menjadikannya lebih cepat, praktis, dan mudah. Perubahan ini juga berdampak pada gaya hidup masyarakat, termasuk dalam hal keuangan. Kini, siapa pun dapat dengan mudah mengirim dan meminjam uang secara online melalui ponsel dengan memanfaatkan investasi P2P.
Pertumbuhan financial technology (fintech) di bidang P2P lending semakin pesat, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana atau modal bisnis. Selain bisnis, P2P lending juga menawarkan pinjaman untuk kebutuhan kesehatan dan pendidikan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apa Itu Investasi P2P Lending
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, P2P lending adalah layanan pinjam meminjam uang antara pemberi pinjaman (kreditur) dan penerima pinjaman (debitur) yang dilakukan secara online. Layanan ini juga dikenal sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI). Hingga Februari 2020, OJK telah mencatat 161 lembaga fintech yang terdaftar dan berizin, sementara tiga perusahaan lain telah dicabut izinnya.
Lembaga fintech P2P lending menyediakan platform online yang mempertemukan kreditur dan debitur secara langsung. Kreditur dapat memberikan pinjaman kepada debitur dengan imbalan pengembalian yang lebih tinggi. Di sisi lain, debitur dapat mengajukan pinjaman dengan persyaratan yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Cara Kerja P2P Lending
Setelah memahami konsep investasi P2P lending, mari kita bahas cara kerjanya. Prosesnya dimulai dengan pendaftaran online bagi calon peminjam (debitur) dan pemberi pinjaman (kreditur) melalui platform P2P lending.
Setelah itu, debitur mengajukan permohonan pinjaman yang kemudian akan dianalisis oleh platform. Analisis ini mencakup kelayakan debitur mendapatkan pinjaman dan tingkat risikonya.
Selanjutnya, profil debitur beserta informasi terkait risikonya akan ditampilkan di pasar investasi P2P lending secara online. Investor dapat melihat dan memilih debitur mana yang ingin mereka danai.
Setelah investor memilih debitur, pinjaman akan disalurkan melalui platform. Debitur wajib mengembalikan pinjaman sesuai jadwal yang telah disepakati, dan kreditur akan menerima pengembalian dana tersebut melalui platform yang sama.
Risiko Penipuan P2P Lending
Kenyataannya, banyak lembaga P2P lending yang beroperasi tanpa izin atau melanggar aturan OJK. Mereka menawarkan pinjaman cepat dan mudah, menarik bagi mereka yang tidak memenuhi syarat pinjaman konvensional atau ingin proses lebih cepat.
Namun, pinjaman P2P legal memiliki syarat dan proses analisis yang lebih ketat. Ini membuat banyak orang tergoda oleh proses singkat pinjaman ilegal.
Sayangnya, kemudahan ini berujung pada bunga harian yang sangat tinggi, seringkali melebihi jumlah pinjaman itu sendiri. Ini membuat debitur kesulitan melunasi, sehingga OJK terus mengimbau penggunaan platform P2P yang terdaftar dan berizin.
Platform legal memiliki aturan jelas tentang syarat pinjaman, bunga, dan jatuh tempo, melindungi peminjam dari jebakan pinjol ilegal.
Investasi P2P memang menawarkan potensi keuntungan yang menarik, tapi penting untuk diingat bahwa kita perlu cermat dalam memilih platform yang tepat. Setiap instrumen investasi punya kelebihan dan risikonya masing-masing, jadi pastikan kamu sudah memahami seluk-beluknya sebelum memutuskan.
Cari Rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!