Sudahkah kalian mengetahui bahwa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)?
Ya, pemerintah telah menetapkan untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk membuat KTP Digital atau IKD.
IKD merupakan identitas resmi penduduk yang berbentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone baik diunduh melalui Google Play Store atau AppStore.
IKD disebut diciptakan dengan berbagai keunggulan yang dinilai mampu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, memudahkan dalam pelayanan publik hingga mencegah adanya kebocoran data atau untuk keamanan.
Lalu, apa perbedaan KTP dan IKD? Yuk, simak melalui artikel eCatalog berikut ini:
Perbedaan KTP dan IKD
Meski keduanya sama-sama dokumen resmi yang dapat memuat identitas penduduk Indonesia, KTP dan IKD pun masih memiliki beberapa perbedaan, sebagai berikut:
1. Wujud atau bentuk
E-KTP dan IKD sama-sama merupakan dokumen identitas kependudukan. Namun, E-KTP berbentuk kartu fisik, sedangkan IKD berbentuk file digital. IKD dilengkapi dengan QR Code yang memiliki masa berlaku 90 detik. Setelah masa berlaku habis, QR Code tidak dapat digunakan kembali, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.
2. Akses dan penyimpanan
E-KTP disimpan secara fisik, sedangkan IKD disimpan secara digital dalam smartphone. E-KTP dapat diakses di mana saja, sedangkan IKD membutuhkan koneksi internet dan verifikasi biometrik.
Baca Juga: Kenali Apa itu IKD, Aplikasi Pengganti KTP
3. Kegunaan
E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran SIM. IKD memiliki kegunaan yang lebih luas, termasuk terintegrasi dengan dokumen lainnya secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, dan DPT Pemilu.
4. Manfaat
E-KTP membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD dapat diakses secara langsung dengan ponsel.
Pembuatan IKD lebih hemat biaya karena tidak memerlukan pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.
5. Kemudahan
E-KTP terkadang masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD dapat diakses secara langsung dengan ponsel.
Pembuatan IKD lebih hemat biaya karena tidak memerlukan pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.
Demikian informasi mengenai perbedaan KTP dan IKD yang dapat Anda ketahui. Jika Anda berencana memiliki rumah di BSD, Cluster Azura at Vanya Park dapat menjadi pilihan untuk rumah sekaligus investasi yang baik untuk Anda
Kunjungi eCatalog untuk mendapatkan penawaran menarik: ecatalog.sinarmasland.com