pixel
Home/Articles/

Kenali Perbedaan KTP dan IKD Disini!

Kenali Perbedaan KTP dan IKD Disini!

19 December 2023

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
perbedaan ktp dan ikd, ktp dan ikd apakah sama

Sudahkah kalian mengetahui bahwa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD)?

Ya, pemerintah telah menetapkan untuk tidak menambah persediaan blangko e-KTP, sehingga masyarakat diimbau untuk membuat KTP Digital atau IKD.

IKD merupakan identitas resmi penduduk yang berbentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone baik diunduh melalui Google Play Store atau AppStore.

IKD disebut diciptakan dengan berbagai keunggulan yang dinilai mampu meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, memudahkan dalam pelayanan publik hingga mencegah adanya kebocoran data atau untuk keamanan.

Lalu, apa perbedaan KTP dan IKD? Yuk, simak melalui artikel eCatalog berikut ini:

Perbedaan KTP dan IKD

Meski keduanya sama-sama dokumen resmi yang dapat memuat identitas penduduk Indonesia, KTP dan IKD pun masih memiliki beberapa perbedaan, sebagai berikut:

1. Wujud atau bentuk

E-KTP dan IKD sama-sama merupakan dokumen identitas kependudukan. Namun, E-KTP berbentuk kartu fisik, sedangkan IKD berbentuk file digital. IKD dilengkapi dengan QR Code yang memiliki masa berlaku 90 detik. Setelah masa berlaku habis, QR Code tidak dapat digunakan kembali, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan.

2. Akses dan penyimpanan

E-KTP disimpan secara fisik, sedangkan IKD disimpan secara digital dalam smartphone. E-KTP dapat diakses di mana saja, sedangkan IKD membutuhkan koneksi internet dan verifikasi biometrik.

Baca Juga: Kenali Apa itu IKD, Aplikasi Pengganti KTP

3. Kegunaan

E-KTP dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran SIM. IKD memiliki kegunaan yang lebih luas, termasuk terintegrasi dengan dokumen lainnya secara otomatis, seperti BPJS, NPWP, kartu vaksin, dan DPT Pemilu.

4. Manfaat

E-KTP membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD dapat diakses secara langsung dengan ponsel.

Pembuatan IKD lebih hemat biaya karena tidak memerlukan pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.

5. Kemudahan

E-KTP terkadang masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik, sedangkan IKD dapat diakses secara langsung dengan ponsel.

Pembuatan IKD lebih hemat biaya karena tidak memerlukan pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer.


Demikian informasi mengenai perbedaan KTP dan IKD yang dapat Anda ketahui. Jika Anda berencana memiliki rumah di BSD, Cluster Azura at Vanya Park dapat menjadi pilihan untuk rumah sekaligus investasi yang baik untuk Anda
Kunjungi eCatalog untuk mendapatkan penawaran menarik: ecatalog.sinarmasland.com

Bagikan :

share on facebookshare on twittershare on whatsapp
Similar Articles
Berita Terkini
article
Kemudahan dan keuntungan tinggal di BSD City dengan aplikasi OneSmile!

Beli rumah di kawasan BSD City masih menjadi pilihan masyarakat sebagai tempat tinggal hingga dijadi

Read More

27 July 2022

Berita Terkini
article
Living Lab Ventures, TwoSpaces dan NEC Kerjasama, Persewaan di BSD City Lebih Mudah

Living Lab X, Divisi Partnership dan Incubation Living Lab Ventures, hari ini mengumumkan kemitraan

Read More

26 September 2022

Berita Terkini
article
Sinar Mas Land Raih Penghargaan FIABCI Indonesia-REI Excellence Awards 2022

BSD City, 14 Desember 2022 – Berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan pelayanan yang bai

Read More

26 December 2022