Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan inovasi dari Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kependudukan. IKD akan menjadi pengganti e-KTP dan dapat digunakan oleh penduduk Indonesia melalui smartphone.
IKD memiliki berbagai fitur yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Beberapa fitur tersebut antara lain:
- Identitas digital yang sah dan terpercaya: IKD memiliki fitur keamanan yang kuat sehingga dapat digunakan sebagai identitas digital yang sah dan terpercaya.
- Akses layanan administrasi kependudukan secara digital: IKD dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara digital, seperti permohonan akta kelahiran, akta kematian, dan kartu keluarga.
- Pembayaran pajak dan retribusi secara digital: IKD juga dapat digunakan untuk membayar pajak dan retribusi secara digital.
Untuk mendaftar IKD, masyarakat hanya perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang mudah. Berikut adalah syarat dan langkah-langkah mendaftar IKD:
Syarat Mendaftar IKD
- Memiliki KTP elektronik atau berusia 17 tahun keatas.
- Memiliki alamat email dan nomor HP aktif.
- Menggunakan perangkat smartphone dengan sistem operasi minimal Android 8 atau iOS 11.
Cek Disini: Apartemen View Negara Tetangga SG, hanya di e-Catalog SML.
Langkah-langkah Mendaftar IKD
- Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi IKD dan masukkan NIK, alamat email, dan nomor HP.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi wajah.
- Pindai QR Code di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Periksa email untuk menerima kode aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha.
- Klik tombol "Aktifkan".
Manfaat IKD bagi Masyarakat
- Mempermudah akses layanan administrasi kependudukan: IKD memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan administrasi kependudukan secara digital, tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan: IKD dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan, karena masyarakat tidak perlu mengisi formulir secara manual.
- Meningkatkan keamanan dokumen kependudukan: IKD menggunakan fitur keamanan yang kuat,sehingga dapat membantu meningkatkan keamanan dokumen kependudukan.
Pemanfaatan IKD oleh Pemerintah
Pemerintah berencana untuk memanfaatkan IKD untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Pembayaran pajak dan retribusi: IKD dapat digunakan untuk membayar pajak dan retribusi secara digital.
- Pemantauan penduduk: IKD dapat digunakan untuk memantau penduduk, seperti untuk mengetahui jumlah penduduk, lokasi penduduk, dan status kependudukan.
- Pemberdayaan masyarakat: IKD dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat, seperti untuk memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat
Setelah proses aktivasi selesai, masyarakat dapat menggunakan IKD untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan. Jangan lupa kunjungi e-Catalog Sinar Mas Land untuk melihat berbagai properti idaman.