pixel
Home/Articles/

SP3K: Penting untuk Diketahui Sebelum Ajukan KPR

SP3K: Penting untuk Diketahui Sebelum Ajukan KPR

14 November 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
SP3K: Penting untuk Diketahui Sebelum Ajukan KPR

Ketika Propers mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), ada berbagai dokumen yang akan diterima, seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga surat kuasa pengikatan. Di antara berbagai dokumen tersebut, ada satu yang sangat penting, yaitu SP3K. Namun, apa sebenarnya SP3K ini, dan mengapa dokumen ini sangat krusial?

Apa Itu SP3K?

SP3K adalah singkatan dari Surat Persetujuan Pemberian Kredit, sebuah dokumen yang menunjukkan bahwa pengajuan KPR Propers telah disetujui oleh bank. Dokumen ini merupakan bukti tertulis bahwa bank menyetujui permohonan KPR Propers setelah melalui berbagai tahap evaluasi dan analisis.

Dalam prosesnya, SP3K diterbitkan oleh bank setelah melakukan analisis terhadap profil pemohon, verifikasi dokumen, dan pengecekan lokasi rumah. Dengan adanya SP3K, Propers memiliki kepastian bahwa pengajuan KPR sudah disetujui dan dapat melanjutkan ke tahap akad kredit.

Baca juga artikel serupa : Rumah Terbakar saat KPR Masih Berjalan, Apa Bisa Klaim Asuransi?

Proses Pengajuan KPR hingga SP3K

Pengajuan KPR dimulai ketika Propers mengajukan aplikasi ke bank dengan melampirkan berbagai dokumen, seperti KTP, slip gaji, dan rekening koran. Berikut langkah-langkah yang umumnya terjadi hingga Propers mendapatkan SP3K:

  1. Pengajuan Dokumen KPR Propers perlu menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada bank, termasuk data keuangan, slip gaji, dan informasi properti yang akan dibeli.
  2. Proses Penilaian dan Verifikasi Setelah dokumen diterima, bank akan melakukan penilaian yang mencakup wawancara, survei lokasi rumah, penilaian properti, serta analisis risiko kredit.
  3. Penerbitan SP3K Jika semua syarat terpenuhi, bank akan menerbitkan SP3K yang mencantumkan informasi terkait jumlah pinjaman, suku bunga, tenor, dan rincian cicilan bulanan.
  4. Akad Kredit dan Transaksi Jual Beli Setelah menerima SP3K, Propers harus segera melanjutkan ke tahap akad kredit dan menandatangani perjanjian jual beli dengan pihak penjual.

Baca juga artikel serupa : DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?

Pentingnya SP3K dalam Transaksi Pembelian Rumah

SP3K bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan elemen penting dalam proses pembelian rumah dengan KPR. Berikut beberapa alasan mengapa SP3K sangat vital:

  1. Bukti Persetujuan KPR SP3K adalah bukti bahwa bank telah menyetujui pengajuan KPR Propers. Tanpa dokumen ini, transaksi jual beli rumah dan pencairan dana KPR tidak dapat dilakukan.
  2. Memuat Informasi Kredit SP3K mencantumkan berbagai detail mengenai pinjaman yang disetujui, termasuk jumlah pinjaman, bunga, tenor, hingga rincian biaya tambahan seperti biaya notaris, Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan asuransi.
  3. Masa Berlaku Terbatas SP3K umumnya hanya berlaku selama 1-3 bulan. Propers harus segera menyelesaikan akad kredit sebelum masa berlaku habis, agar tidak perlu mengajukan ulang.

Isi dari SP3K

Dalam SP3K, bank akan memberikan rincian tentang KPR yang disetujui, termasuk:

  • Jumlah pinjaman yang diberikan
  • Suku bunga dan tenor pinjaman
  • Cicilan bulanan yang harus dibayarkan
  • Biaya tambahan seperti biaya notaris, administrasi, dan asuransi

SP3K juga mencakup aturan dan ketentuan yang perlu diikuti selama masa pinjaman, seperti prosedur jika saldo rekening tidak mencukupi untuk pembayaran angsuran.

Pertanyaan Umum Seputar SP3K

  1. Berapa lama masa berlaku SP3K?
    SP3K biasanya berlaku selama 1-3 bulan, tergantung kebijakan bank.
  2. Apa yang terjadi jika SP3K kedaluwarsa?
    Propers perlu mengajukan KPR kembali dari awal jika masa berlaku SP3K habis sebelum akad kredit dilakukan.
  3. Apakah SP3K sudah termasuk angsuran pertama?
    Tidak, SP3K hanya mencantumkan detail tentang persetujuan kredit. Angsuran pertama akan dimulai setelah proses akad kredit selesai.

Cara Mengajukan SP3K ke Bank

Tidak ada prosedur khusus untuk mengajukan SP3K secara terpisah, karena penerbitan dokumen ini merupakan bagian dari proses KPR. Setelah semua dokumen yang diperlukan diajukan dan proses verifikasi selesai, bank akan menerbitkan SP3K sebagai tanda bahwa pengajuan KPR telah disetujui.

Langkah-langkah Pengajuan SP3K:

  1. Ajukan KPR dengan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Bank akan melakukan wawancara, survei lokasi, dan analisis risiko.
  3. Jika disetujui, bank akan menerbitkan SP3K.
  4. Lanjutkan ke proses akad kredit dan transaksi jual beli.

Dengan memahami pentingnya SP3K, Propers dapat mempersiapkan diri lebih baik dalam proses pengajuan KPR agar lebih cepat dan lancar. Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog! 

Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini! 

 

Our Property

Caelus Type 147
Caelus Type 147

Tangerang Selatan, Banten

Property Area: 147m2
Residential

Start from 
Rp 5.052.596.999

 

Promotions

Contact agent banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Info KPR
article
Ajuin KPR Gak Pake Ribet! Budget Terjangkau Bisa Punya Rumah Idaman!

Beli rumah di BSD - Memiliki rumah baru adalah impian semua orang, salah satu cara untuk memilikinya

Read More

07 November 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah Second di BSD? Berikut Tahapannya Dalam Mengajukan KPR

Lakukan Tahapan Ini Sebelum Beli Mengajukan KPR rumah Second Beli rumah di Bsd - Beli rumah b

Read More

22 December 2022

Info KPR
article
Ingin Beli Rumah di Bogor? Ini Tips Menentukan Bank untuk Pengajuan KPR, Yuk Simak!

Beli rumah di Bogor - Bisa membeli rumah di kota metropolitan seperti Bogor tentunya menjadi suatu k

Read More

10 January 2023