Sedang mempertimbangkan untuk melanjutkan cicilan rumah di bank yang berbeda? Proses pindah KPR ke bank lain atau dikenal juga dengan istilah take over KPR, menjadi solusi yang semakin diminati.
Propers bisa memanfaatkan fasilitas ini untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah, tenor lebih fleksibel, atau layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial saat ini.
Baik Propers ingin pindah dari bank konvensional ke bank syariah, maupun sebaliknya, penting untuk mengetahui segala aspek yang terlibat sebelum mengajukan proses ini.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Syarat Pindah KPR ke Bank Lain
Proses take over KPR pada dasarnya mirip dengan pengajuan KPR baru. Oleh karena itu, dokumen yang diperlukan pun tidak jauh berbeda. Berikut daftar kelengkapan yang wajib disiapkan:
- Formulir pengajuan kredit dari bank tujuan
- Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta nikah atau akta cerai
- Pas foto terbaru (pemohon dan pasangan jika suami istri)
- Slip gaji terakhir & SK pegawai tetap (bagi karyawan)
- Rekening koran/buku tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP dan SPT PPh 21
- Dokumen legalitas usaha (TDP, SIUP, SITU, akta pendirian dan perubahan) – untuk wiraswasta
- Surat izin praktik – untuk profesional
- Dokumen properti: SHM/SHGB dan IMB
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Cara Pindah KPR ke Bank Lain
1. Konsultasi dengan Bank Asal
Langkah pertama yang harus Propers lakukan adalah berkonsultasi dengan pihak bank tempat KPR saat ini berjalan. Propers perlu menyampaikan niat untuk memindahkan pinjaman ke bank lain.
Pada tahap ini, bank akan memberikan informasi mengenai sisa pokok pinjaman, jumlah penalti jika dilakukan pelunasan lebih awal, serta tanggal efektif pelunasan yang disarankan. Biasanya, penalti pelunasan dipercepat berkisar antara 1% hingga 3% dari sisa pokok.
Selain itu, Propers juga bisa meminta surat pernyataan pelunasan sementara (outstanding loan statement) sebagai dokumen pendukung untuk proses pengajuan ke bank baru.
2. Ajukan KPR ke Bank Tujuan
Setelah mendapatkan informasi dari bank asal, langkah berikutnya adalah memilih bank tujuan yang menawarkan bunga dan tenor lebih kompetitif.
Propers perlu mengisi formulir pengajuan KPR dan melengkapi seluruh dokumen administratif yang dibutuhkan, seperti slip gaji, rekening koran, dokumen properti, hingga NPWP.
Bank tujuan kemudian akan melakukan proses appraisal atau penilaian terhadap rumah yang akan dijadikan agunan, serta menilai kelayakan finansial Propers melalui analisis kredit.
Bandingkan terlebih dahulu beberapa penawaran dari bank sebelum menentukan pilihan terbaik.
3. Proses Verifikasi dan Persetujuan Kredit
Setelah pengajuan dilakukan, pihak bank tujuan akan memverifikasi seluruh dokumen serta menilai kelayakan kredit berdasarkan hasil appraisal dan kondisi keuangan Propers.
Bila disetujui, Propers akan diminta menandatangani akad kredit baru. Dana dari bank baru tersebut nantinya akan langsung digunakan untuk melunasi sisa pinjaman di bank lama.
Setelah pelunasan selesai, bank asal akan menerbitkan surat pelunasan resmi. Sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran di bank asal agar proses berjalan lancar.
4. Pengalihan Jaminan Properti
Langkah terakhir dalam proses take over KPR adalah pengalihan jaminan properti dari bank asal ke bank baru. Dokumen jaminan seperti sertifikat rumah akan dipindahkan ke bank tujuan sebagai agunan atas kredit baru.
Proses ini melibatkan notaris yang akan mengikat jaminan secara hukum melalui mekanisme hak tanggungan (untuk bank konvensional) atau sesuai akad syariah (untuk bank syariah).
Sertifikat juga perlu didaftarkan ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas nama bank yang baru. Pada tahap ini, akan ada tambahan biaya seperti biaya notaris, administrasi, dan asuransi properti atau jiwa, tergantung kebijakan bank tujuan.
Keuntungan Pindah KPR ke Bank Lain
Mengalihkan KPR bisa membawa banyak manfaat, antara lain:
1. Bunga dan Tenor Lebih Menguntungkan
Bank tujuan biasanya menawarkan bunga lebih kompetitif atau tenor yang bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial Propers.
Banyak bank memberikan promo seperti bunga fixed rendah, cashback, atau diskon biaya administrasi khusus untuk nasabah take over.
3. Potensi Hemat Biaya Jangka Panjang
Dengan suku bunga yang lebih rendah dan tenor yang sesuai, Propers bisa menghemat ratusan juta rupiah. Contohnya, selisih bunga 1–2% saja bisa membuat perbedaan besar dalam total cicilan.
Pindah KPR ke bank lain adalah strategi cerdas untuk mengoptimalkan kondisi keuangan, asalkan dilakukan dengan perhitungan matang.
Dari penyesuaian bunga hingga kesempatan menghemat cicilan, semua bisa Propers dapatkan apabila memilih waktu dan bank yang tepat.
Namun, jangan abaikan faktor administratif, biaya penalti, serta kesiapan dokumen. Evaluasi dengan bijak, bandingkan penawaran antar bank, dan pastikan bahwa keputusan ini membawa manfaat jangka panjang bagi keuangan Propers.
Temukan berbagai pilihan properti menarik dan solusi hunian terbaik hanya di eCatalog Sinar Mas Land ! Kunjungi kami untuk informasi lebih lanjut.
Baca juga artikel lainnya :