Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) memang jadi solusi terbaik untuk memiliki rumah impian.
Tapi, sebelum mengajukan KPR, kamu perlu memahami cara menghitung bunga KPR agar cicilan tetap terkontrol dan sesuai dengan kemampuan finansial.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Ada beberapa jenis bunga KPR, seperti bunga fix, bunga floating, dan bunga capped, yang masing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
Yuk, simak panduan menghitung bunga KPR berdasarkan jenisnya supaya nggak salah pilih dan bisa mengatur keuangan dengan lebih bijak!
Cara Menghitung Bunga KPR Berdasarkan Jenisnya
1. Suku Bunga KPR Floating

Suku bunga KPR floating adalah jenis bunga KPR yang bisa naik atau turun mengikuti suku bunga acuan dari Bank Indonesia (BI) atau kebijakan bank.
Biasanya, setelah masa promo dengan bunga tetap (fixed rate) berakhir, bunga KPR akan berubah menjadi floating.
Cara menghitungnya:
Cicilan per bulan = Cicilan pokok + (Saldo pokok pinjaman × Suku bunga tahunan) / 12
Misalkan Propers mengambil KPR sebesar Rp600.000.000 dengan tenor 10 tahun (120 bulan) dan suku bunga awal 2,88% per tahun.
- Cicilan pokok: Rp600.000.000 / 120 = Rp5.000.000
- Bunga bulan pertama: (Rp600.000.000 × 2,88%) / 12 = Rp1.440.000
- Total cicilan bulan pertama: Rp5.000.000 + Rp1.440.000 = Rp6.440.000
Karena suku bunga floating bisa berubah sewaktu-waktu, jumlah cicilan pun bisa meningkat atau menurun tergantung kebijakan bank dan kondisi ekonomi.
Baca Juga Artikel Serupa: Restrukturisasi KPR: Pengertian, Syarat, dan Prosedurnya
2. Suku Bunga KPR Fixed Rate

Suku bunga KPR fixed rate adalah jenis bunga KPR yang tidak berubah selama periode tertentu, biasanya 1-5 tahun pertama.
Setelah masa fixed rate berakhir, Propers akan dikenakan bunga floating.
Cara menghitungnya:
Cicilan pokok = Pinjaman / Tenor dalam bulan
Cicilan bunga per bulan = Pinjaman × Suku bunga tetap (%) × Tenor dalam tahun / Tenor dalam bulan
Total cicilan per bulan = Cicilan pokok + Cicilan bunga per bulan
Misalkan Propers mengajukan pinjaman Rp300.000.000 dengan suku bunga tetap 5% per tahun dan tenor 10 tahun (120 bulan).
- Cicilan pokok: Rp300.000.000 / 120 = Rp2.500.000
- Cicilan bunga per bulan: Rp300.000.000 × 5% × 10 / 120 = Rp1.250.000
- Total cicilan per bulan: Rp2.500.000 + Rp1.250.000 = Rp3.750.000
Keuntungan dari bunga KPR fixed rate adalah cicilan tetap dan lebih mudah direncanakan. Tapi, setelah masa fixed rate selesai, Propers harus siap dengan kemungkinan kenaikan bunga.
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
3. Suku Bunga KPR Capped Rate

Suku bunga KPR capped rate adalah kombinasi antara fixed dan floating, di mana bunga KPR tetap bisa berubah, tetapi ada batas maksimal kenaikan bunga dalam periode tertentu. Ini memberikan kepastian bagi Propers karena lonjakan cicilan bisa dikendalikan.
Cara menghitungnya:
Cicilan per bulan = Cicilan pokok + (Saldo pokok pinjaman × Suku bunga efektif) / 12
Misalkan Propers mengambil pinjaman Rp500.000.000 dengan tenor 15 tahun (180 bulan). Bank menawarkan suku bunga fixed 5% untuk 3 tahun pertama, kemudian capped rate 7% untuk tahun-tahun berikutnya.
- Cicilan pokok: Rp500.000.000 / 180 = Rp2.777.778
- Cicilan bunga per bulan (3 tahun pertama): (Rp500.000.000 × 5%) / 12 = Rp2.083.333
- Total cicilan per bulan (3 tahun pertama): Rp2.777.778 + Rp2.083.333 = Rp4.861.111
Setelah 3 tahun, jika suku bunga pasar naik menjadi 8%, Propers tetap membayar bunga berdasarkan cap 7%, sehingga cicilan bulanan dihitung dengan suku bunga 7%.
Dengan bunga KPR capped rate, Propers bisa menikmati fleksibilitas bunga floating tetapi dengan perlindungan dari kenaikan suku bunga yang ekstrem.
Setiap jenis bunga KPR memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Jika Propers ingin cicilan stabil, bunga KPR fixed rate adalah pilihan yang tepat. Jika ingin fleksibel dan bisa memanfaatkan penurunan suku bunga, maka bunga KPR floating bisa dipertimbangkan.
Sementara itu, jika ingin fleksibilitas tetapi tetap ada perlindungan dari lonjakan suku bunga, maka bunga KPR capped rate bisa menjadi solusi.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!