Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi banyak orang untuk memiliki rumah tanpa harus membayar secara tunai. Namun, salah satu tantangan dalam skema ini adalah jumlah pembayaran total yang lebih besar dibandingkan dengan pembelian tunai, karena adanya bunga bank dalam cicilan bulanan.
Platform Jual Beli Properti di Jakarta, Tangerang, Surabaya, Batam, Bogor: eCatalog Sinarmas
Dalam perjalanan membayar cicilan KPR, beberapa debitur menghadapi kendala finansial yang menyebabkan kredit macet. Hal ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti saat pandemi COVID-19. Jika cicilan tidak dibayarkan dalam jangka waktu tertentu, bank berhak menyatakan debitur gagal bayar dan mengambil alih properti yang dibeli melalui skema KPR.
Untuk menghindari risiko tersebut, terdapat solusi yang dapat diterapkan, salah satunya melalui restrukturisasi KPR.
Apa Itu Restrukturisasi KPR?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), restrukturisasi kredit, termasuk KPR, merupakan langkah perbaikan yang dilakukan oleh bank bagi debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya. Tujuannya adalah membantu meringankan beban pembayaran agar cicilan kembali lancar.
Restrukturisasi KPR bisa dilakukan dengan berbagai cara, tergantung kesepakatan antara bank dan debitur. Mengacu pada Peraturan OJK No.11/POJK.03/2015 Pasal 1 Ayat 4, beberapa bentuk restrukturisasi yang dapat diterapkan meliputi:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara
Cari rumah di BSD dengan harga terbaik? Cek disini!
Prosedur dan Syarat Pengajuan Restrukturisasi KPR
Bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi KPR, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi:
- Mengalami kesulitan dalam membayar pokok dan/atau bunga kredit.
- Memiliki prospek keuangan yang baik dan diyakini mampu memenuhi kewajiban setelah restrukturisasi disetujui.
Selain itu, beberapa dokumen perlu dipersiapkan untuk proses pengajuan restrukturisasi KPR, antara lain:
- Formulir surat permohonan restrukturisasi
- Fotokopi identitas diri (KTP)
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi rekening tabungan
Setelah semua dokumen dikumpulkan dan diajukan, pihak bank akan melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan. Jika permohonan disetujui, bank akan menetapkan skema baru yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Baca juga artikel terkait Info KPR disini:
Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai properti dan solusi finansial lainnya, kunjungi ecatalog.sinarmasland.com untuk mendapatkan informasi terbaru.