Over kredit rumah adalah opsi bagi Propers yang ingin menjual hunian yang masih dalam status Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu, metode ini bisa menjadi pilihan tepat jika Propers sedang mencari rumah second dengan harga terjangkau. Meskipun banyak yang menganggap proses over kredit cukup rumit, kenyataannya transaksi ini bisa dilakukan dengan mudah asalkan Propers memahami langkah-langkahnya. Berikut adalah cara melakukan over kredit rumah yang aman dan menguntungkan.
Apa Itu Over Kredit Rumah?
Over kredit rumah adalah proses pengalihan kewajiban cicilan KPR dari pemilik lama (debitor) kepada debitor baru (pembeli). Biasanya, langkah ini dilakukan oleh debitor yang tidak mampu lagi melanjutkan cicilannya atau membutuhkan dana secara mendesak. Proses ini aman bila dilakukan dengan cara yang benar, dan terdapat tiga metode utama dalam melakukan over kredit rumah, yaitu:
- Over Kredit Rumah Melalui Bank
- Over Kredit Rumah Tanpa Melibatkan Bank (Bawah Tangan)
- Over Kredit Rumah Antar-Bank
Baca Juga Artikel Serupa: Ini Dia, Cara over Kredit Apartemen
Cara Over Kredit Rumah
1. Over Kredit Rumah Melalui Bank
Metode ini melibatkan pihak bank sebagai lembaga yang mencatatkan pengalihan hak milik dan kewajiban cicilan. Tiga pihak yang terlibat adalah debitor lama (penjual), debitor baru (pembeli), dan pihak bank. Sebagai contoh, jika Propers berniat membeli rumah yang masih dalam status KPR melalui skema over kredit, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Penjual dan pembeli mengunjungi bank untuk mengajukan pengalihan kewajiban cicilan.
- Pembeli mengajukan permohonan untuk menggantikan posisi debitor lama, dan bank akan memeriksa kelayakan.
- Setelah disetujui, pembeli menandatangani perjanjian kredit baru dan dokumen terkait.
Syarat dan Biaya Over Kredit Rumah Melalui Bank: Proses ini memerlukan dokumen pribadi dari penjual dan pembeli serta dokumen legalitas properti seperti sertifikat dan IMB. Pembeli juga akan dikenakan biaya-biaya seperti biaya provisi, administrasi, notaris, asuransi, dan appraisal yang ditentukan oleh bank.
2. Over Kredit Rumah Tanpa Bank (Bawah Tangan)
Metode ini memungkinkan transaksi dilakukan langsung antara pembeli dan penjual tanpa melibatkan pihak bank. Namun, meskipun proses ini lebih cepat dan lebih murah, ada beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh, sertifikat rumah masih atas nama penjual dan menjadi jaminan di bank. Pembeli harus berhati-hati dan menginformasikan pihak bank untuk menghindari masalah di masa depan.
3. Over Kredit Rumah Antar-Bank
Pada metode ini, debitor lama memindahkan kewajiban KPR-nya dari bank lama ke bank baru. Proses ini sering dilakukan untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah. Langkah-langkah yang perlu diikuti termasuk pengajuan permohonan ke bank baru, pembayaran sisa pinjaman oleh bank tujuan, dan penyelesaian akad kredit di bank baru.
Dokumen yang Diperlukan:
- Dokumen pribadi seperti KTP, akta nikah, NPWP, dan slip gaji.
- Dokumen properti seperti sertifikat rumah, IMB, dan AJB.
Over Kredit Rumah KPR Subsidi
Jika Propers tertarik melakukan over kredit pada rumah subsidi, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Over kredit rumah subsidi hanya bisa dilakukan setelah lima tahun dan hanya dapat dipindahtangankan melalui lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
Cari rumah dengan harga terbaik? Cek disini!
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!