pixel
Home/Articles/

Ini Dia, Cara over Kredit Apartemen

Ini Dia, Cara over Kredit Apartemen

05 March 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Cara Over Kredit Apartemen

Memiliki apartemen impian memang menjadi dambaan banyak orang. Tapi, keterbatasan finansial seringkali menjadi halangan. Nah, untuk mengatasi hal ini, banyak orang mulai melirik opsi pengalihan kredit apartemen. Over kredit ini memberikan peluang bagi calon pembeli untuk memiliki hunian idaman dengan harga yang lebih terjangkau. Penasaran bagaimana cara over kredit apartemen? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Over Kredit Apartemen

Over kredit apartemen ibarat memindahkan tanggung jawab cicilan apartemen dari satu orang ke orang lain. Situasi ini biasanya terjadi saat pemilik sebelumnya tidak sanggup melanjutkan pembayaran dan ingin menjual apartemennya sebelum jatuh tempo. Meski prosesnya lebih rumit dibandingkan membeli atau menyewa langsung, over kredit menawarkan harga yang lebih murah dan lokasi yang strategis.

Syarat Pengajuan Over Kredit Apartemen

Untuk melakukan pengajuan over kredit apartemen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya: 

  • Surat jual-beli tanah dan bangunan
  • Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
  • Fotokopi sertifikat atau stempel pihak bank yang menjamin tanah dan bangunan
  • Identitas debitur baru dan lama (KTP, KK, NPWP, akta nikah)
  • Surat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, dan rekening gaji 3 bulan terakhir

Cara Over Kredit Apartemen

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Temukan Apartemen yang Dijual Over Kredit

Cari apartemen yang ingin Anda beli melalui situs jual-beli properti terpercaya. Pastikan informasi apartemen dan penjualnya lengkap dan jelas.

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Slip gaji atau bukti penghasilan
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran
  • Fotokopi sertifikat apartemen
  • Perjanjian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
  1. Ajukan Permohonan Over Kredit ke Bank

Datanglah ke bank yang Anda pilih bersama dengan penjual apartemen. Ajukan permohonan over kredit dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.

  1. Tunggu Persetujuan Bank

Bank akan melakukan proses analisis kredit untuk menilai kelayakan Anda sebagai debitur baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.

  1. Teliti Persyaratan dan Tandatangani Perjanjian

Setelah disetujui, pelajari dengan seksama semua persyaratan yang diberikan bank untuk debitur baru dan lama. Jika Anda setuju, tandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan.

  1. Survei oleh Bank

Pihak bank akan melakukan survei ke apartemen untuk memastikan kondisi dan nilainya sesuai dengan yang diajukan.

  1. Proses Over Kredit Selesai

Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima hak kepemilikan atas apartemen tersebut.

Nah itu dia pengertian dan cara melakukan over kredit apartemen. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti. 

Baca Juga : 

Promotions

apartemen banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Keuangan & Investasi
article
Investasi Tanah Pilihan Investasi Jangka Panjang, untuk Persiapan Masa Depan Kamu!

Banyak orang belum menyadari bahwa bisnis investasi tanah adalah hal penting untuk masa depan, karen

Read More

09 November 2022

Keuangan & Investasi
article
4 Tips Investasi Properti Bagi Pemula. Yuk Intip!

Harga apartemen di Jakarta -Jaman sekarang, sudah banyak anak muda atau biasa dikenal dengan a

Read More

19 December 2022

Keuangan & Investasi
article
Mana yang Lebih Untung, Investasi Tanah atau Rumah?

Indonesia sedang mengalami pertumbuhan pesat di sektor properti, membuat banyak orang tertarik untuk

Read More

20 December 2022