Memiliki apartemen impian memang menjadi dambaan banyak orang. Tapi, keterbatasan finansial seringkali menjadi halangan. Nah, untuk mengatasi hal ini, banyak orang mulai melirik opsi pengalihan kredit apartemen. Over kredit ini memberikan peluang bagi calon pembeli untuk memiliki hunian idaman dengan harga yang lebih terjangkau. Penasaran bagaimana cara over kredit apartemen? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Over Kredit Apartemen
Over kredit apartemen ibarat memindahkan tanggung jawab cicilan apartemen dari satu orang ke orang lain. Situasi ini biasanya terjadi saat pemilik sebelumnya tidak sanggup melanjutkan pembayaran dan ingin menjual apartemennya sebelum jatuh tempo. Meski prosesnya lebih rumit dibandingkan membeli atau menyewa langsung, over kredit menawarkan harga yang lebih murah dan lokasi yang strategis.
Syarat Pengajuan Over Kredit Apartemen
Untuk melakukan pengajuan over kredit apartemen, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Diantaranya:
- Surat jual-beli tanah dan bangunan
- Fotokopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit
- Fotokopi sertifikat atau stempel pihak bank yang menjamin tanah dan bangunan
- Identitas debitur baru dan lama (KTP, KK, NPWP, akta nikah)
- Surat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, dan rekening gaji 3 bulan terakhir
Cara Over Kredit Apartemen
Berikut langkah-langkahnya:
-
Temukan Apartemen yang Dijual Over Kredit
Cari apartemen yang ingin Anda beli melalui situs jual-beli properti terpercaya. Pastikan informasi apartemen dan penjualnya lengkap dan jelas.
-
Siapkan Dokumen Persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan, seperti:
- Fotokopi KTP dan KK
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran
- Fotokopi sertifikat apartemen
- Perjanjian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
-
Ajukan Permohonan Over Kredit ke Bank
Datanglah ke bank yang Anda pilih bersama dengan penjual apartemen. Ajukan permohonan over kredit dan lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan.
-
Tunggu Persetujuan Bank
Bank akan melakukan proses analisis kredit untuk menilai kelayakan Anda sebagai debitur baru. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari.
-
Teliti Persyaratan dan Tandatangani Perjanjian
Setelah disetujui, pelajari dengan seksama semua persyaratan yang diberikan bank untuk debitur baru dan lama. Jika Anda setuju, tandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan.
-
Survei oleh Bank
Pihak bank akan melakukan survei ke apartemen untuk memastikan kondisi dan nilainya sesuai dengan yang diajukan.
-
Proses Over Kredit Selesai
Setelah semua proses selesai, Anda akan menerima hak kepemilikan atas apartemen tersebut.
Nah itu dia pengertian dan cara melakukan over kredit apartemen. Yuk kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk tahu informasi lainnya seputar properti.
Baca Juga :