Di ranah properti dan finansial, khususnya bagi individu yang ingin memiliki hunian atau properti lainnya, hipotek berperan sebagai instrumen jaminan keamanan bagi pemberi pinjaman apabila peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya. Artikel ini akan mengupas tuntas tentang hipotek dan perbedaannya dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Apa itu Hipotek?
Hipotek adalah skema pembiayaan di mana peminjam menggadaikan properti mereka sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pinjaman ini biasanya diberikan oleh lembaga keuangan seperti bank atau kreditur lainnya. Sebagai imbalan atas pinjaman, peminjam menyetujui persyaratan pembayaran tertentu, termasuk bunga dan pokok.
Jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran mereka, pemberi pinjaman memiliki hak untuk mengambil alih properti yang digadaikan untuk melunasi sisa hutang. Hal ini dilakukan melalui proses yang disebut "foreclosure" atau penyitaan.
Baca Juga: Ingin Finansial Terjamin? Coba 7 Jenis Tabungan Ini!
Perbedaan Hipotek dan KPR
Sebelumnya, mungkin Anda mengira Hipotek dan KPR sama. Memang benar, KPR merupakan bagian dari Hipotek. Dalam hal pinjaman untuk membeli rumah, keduanya memiliki arti yang sama. KPR dapat dilihat sebagai perwujudan Hipotek.
Namun, dalam konteks hukum, Hipotek memiliki makna lain. Hipotek adalah hak atas benda yang dapat digunakan sebagai jaminan pelunasan pinjaman. Di Indonesia, selain Hipotek, terdapat 3 jenis jaminan kebendaan lainnya, yaitu hak tanggungan, gadai, dan fidusia.
Saat ini, satu-satunya objek yang dapat dijadikan Hipotek adalah kapal dengan bobot 7 ton ke atas, sesuai Pasal 1162 KUH Perdata. Oleh karena itu, Hipotek tidak selalu terkait dengan KPR, tetapi juga dapat diterapkan pada pembiayaan dan penjaminan properti lain. Meskipun KPR merupakan bagian dari Hipotek, terdapat sedikit perbedaan di antara keduanya. Berikut penjelasannya:
Baca Juga : Contoh Surat Kuasa Jual Beli Tanah & Strukturnya
1. Perbedaan Penggunaan
Hipotek dan KPR, dua istilah yang sering membingungkan dalam dunia pembiayaan properti. Meski memiliki beberapa kesamaan, terdapat perbedaan mendasar yang perlu dipahami. Hipotek berperan sebagai jaminan atas properti yang dipinjamkan, sedangkan KPR merupakan jenis pinjaman khusus untuk pembelian rumah.
Hipotek dapat digunakan untuk berbagai jenis pinjaman properti, seperti pembelian rumah, tanah, atau bangunan komersial. Pemberi pinjaman menerima sertifikat hipotek sebagai jaminan atas pelunasan pinjaman. Di sisi lain, KPR fokus pada pembiayaan pembelian rumah, dengan tujuan kepemilikan rumah menjadi inti pertimbangannya.
KPR biasanya menawarkan persyaratan dan suku bunga yang lebih menguntungkan dibandingkan jenis pinjaman lainnya, dengan fokus pada pembelian rumah sebagai investasi jangka panjang. Hipotek, di sisi lain, memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan pembiayaan properti.
2. Tujuan Peminjaman
Hipotek dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk investasi properti, perbaikan rumah, atau kebutuhan keuangan lainnya. Sedangkan KPR didesain khusus untuk membantu individu membeli rumah dan menciptakan peluang kepemilikan rumah yang lebih luas.
3. Fleksibilitas Penggunaan Dana
Untuk hipotek, peminjam dapat menggunakan dana pinjaman untuk berbagai tujuan, tidak terbatas pada pembelian properti. Misalnya, dana hipotek dapat digunakan untuk investasi lain atau kebutuhan keuangan mendesak. Sedangkan untuk KPR, dana KPR biasanya ditujukan secara eksklusif untuk pembelian atau pembangunan rumah, memberikan fokus yang lebih spesifik pada kepemilikan tempat tinggal.
Nah itu dia perbedaan Hipotek dan KPR. yuk kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti.