Salah satu solusi untuk mengatasi masalah finansial terkait angsuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah dengan melakukan take over KPR ke bank syariah. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara take over KPR ke bank syariah yang bisa Anda simak.
Pengalaman Nyata: Take Over KPR ke Bank Syariah
Bagus, seorang pria berusia 33 tahun, berbagi pengalamannya dalam mengatasi masalah KPR. Pada awal 2021, Bagus membeli rumah di BSD City menggunakan fasilitas KPR dari bank konvensional. Rumah mewah dengan luas bangunan 178 m² tersebut dibeli dengan harga sekitar 8 miliar, dengan tenor 20 tahun dan bunga tetap (fixed) selama 2 tahun sebesar 7,5%.
Namun, setelah masa tersebut berakhir, bunga KPR berubah menjadi bunga mengambang (floating) sebesar 12%, yang menyebabkan cicilan bulanannya naik hingga 60%.
Karena jumlah ini melebihi kemampuannya, Bagus memutuskan untuk mencari solusi dengan pindah ke KPR syariah.
Cek Juga: Daftar Harga Rumah di BSD Terbaru
Pertanyaan Penting Sebelum Melakukan Take Over KPR Syariah
- Apakah Bisa Melakukan Take Over dari Bank Konvensional ke Bank Syariah? Ya, take over kredit dari bank konvensional ke bank syariah sangat memungkinkan. Nilai kredit yang dibawa hanya sisa pokok pinjaman, sementara biaya bunga berjalan dan denda pelunasan dari bank sebelumnya menjadi tanggung jawab nasabah. Masa tenor di bank syariah akan melanjutkan sisa tenor dari bank sebelumnya.
- Berapa Biaya Penalti Take Over KPR? Biaya penalti take over KPR bervariasi tergantung kebijakan bank masing-masing, umumnya berkisar antara 1%-3% dari sisa agunan pada bank sebelumnya.
- Apa Saja Syarat Take Over KPR ke Bank Syariah? Syarat umum yang dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat keterangan pengangkatan pegawai tetap
- Slip gaji tiga bulan terakhir
- Rekening koran tiga bulan terakhir
- Surat pelunasan dari bank sebelumnya
- Sertifikat rumah
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru
Proses dan Biaya Take Over KPR
Selain biaya penalti, terdapat biaya appraisal, biaya notaris, asuransi, dan lainnya yang perlu dipersiapkan. Setidaknya, Anda perlu mempersiapkan dana sekitar 3%-5% dari sisa pokok pinjaman KPR dari bank sebelumnya.
Cek Juga: Simulasi KPR Gratis di eCatalog Sinarmas!
Keuntungan Take Over KPR ke Bank Syariah
Salah satu keuntungan utama adalah suku bunga KPR bisa kembali ke fixed rate, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Namun, ini tergantung pada produk take over KPR yang ditawarkan oleh bank.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengajukan Take Over KPR?
Tidak ada patokan waktu tertentu yang dianggap terbaik, namun pengajuan take over bisa dilakukan menjelang masa bunga fixed berakhir atau saat berada di masa bunga floating yang tinggi. Sebagian orang juga memilih take over saat ada promo dari bank syariah.
Langkah-Langkah Pengajuan Take Over KPR Syariah
- Kunjungi bank tempat Anda mengambil KPR sebelumnya untuk mendapatkan informasi tentang penalti dan sisa pokok pinjaman.
- Ajukan take over ke bank syariah pilihan Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan.
- Proses administrasi dan audit dari bank syariah akan dilakukan.
- Jika disetujui, akad dengan bank syariah akan dilaksanakan.
Cek Juga: Jiva at Tanakayu: Rumah di BSD 10 Menit dari UMN
Durasi Proses Take Over KPR
Proses take over biasanya memakan waktu hingga 14 hari kerja, diikuti dengan penetapan tanggal pelunasan dari bank lama dan akad dengan bank syariah di hari yang sama.
Dengan memahami proses take over KPR ke bank syariah, Anda bisa lebih siap dalam menghadapi perpindahan kredit ini. Semoga panduan ini membantu menjawab pertanyaan Anda terkait cara take over KPR ke bank syariah, biaya yang terlibat, dan durasi prosesnya.
Simulasi KPR Agar Lebih Bijak!
Ingin tahu berapa cicilan KPR yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda? Mulailah simulasikan KPR sekarang menggunakan KPR Calculator pada eCatalog Sinarmas! Dapatkan berbagai rincian keuangan secara lengkap dan akurat. Klik di sini untuk mencoba sekarang!