Mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah langkah besar menuju kepemilikan rumah idaman yang bisa dilakukan siapapun, lho! Namun, sebelum pengajuan disetujui, Propers harus memahami berbagai proses di dalamnya, salah satunya adalah appraisal.
Yuk, simak penjelasan berikut untuk memahami apa itu appraisal dan pentingnya dalam pengajuan KPR.
Baca Juga: DP Hangus Jika KPR Ditolak, Emang Bener?
Apa Itu Appraisal dalam KPR?
Appraisal adalah proses penilaian nilai properti yang dilakukan oleh pihak bank dengan melibatkan tenaga ahli independen. Tujuannya adalah menentukan harga pasar properti yang akan menjadi objek KPR. Proses ini memastikan bahwa nilai rumah sesuai dengan jumlah pinjaman yang diajukan, membantu melindungi kedua belah pihak, baik bank maupun pemohon KPR.
Penilaian ini meliputi pemeriksaan dokumen, kondisi fisik properti, serta lokasi. Di Indonesia, proses appraisal telah diatur melalui Standar Penilaian Indonesia (SPI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014. Dengan demikian, appraisal KPR dilakukan oleh penilai profesional yang terikat pada Kode Etik Penilai Indonesia.
Baca Juga: Begini Syarat KPR Refinancing di BCA
Faktor yang Mempengaruhi Hasil Appraisal
Beberapa faktor memengaruhi nilai akhir appraisal, yaitu:
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): NJOP dapat menjadi patokan awal, namun nilai pasar dan kondisi fisik bangunan yang lebih rinci tetap menjadi pertimbangan utama.
- Kondisi Fisik Properti: Kerusakan atau ketidaknyamanan seperti kebocoran, jamur, atau keretakan dinding dapat mengurangi nilai properti.
- Lokasi: Lokasi yang dekat fasilitas umum dan strategis akan meningkatkan nilai properti. Sebaliknya, lokasi di area rawan bencana dapat menurunkan nilai jualnya.
- Aksesibilitas: Kemudahan akses jalan dan transportasi akan memengaruhi nilai properti.
- Lingkungan Sekitar: Kebersihan, keamanan, dan kondisi sosial lingkungan turut menjadi faktor penentu nilai akhir properti.
Biaya Appraisal dan Kapan Dibayarkan
Biaya appraisal berbeda tergantung bank penyedia KPR dan umumnya dibayar di awal proses pengajuan KPR. Bank akan menyediakan tim appraisal untuk memudahkan proses ini, sehingga Propers tak perlu repot mencari pihak penilai independen.
Dokumen yang Diperlukan untuk Proses Appraisal
Persiapkan dokumen berikut agar proses berjalan lancar:
- Formulir pengajuan KPR
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP
- Fotokopi buku nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Rekening koran
- Dokumen legalitas properti, seperti Akta Kepemilikan dan Sertifikat Hak Milik
Baca Juga: Mengapa Kol 1 BI Checking Penting untuk Pengajuan KPR dan Pinjaman?
Apakah Anda Siap Mengajukan KPR?
Dengan memahami proses appraisal, Propers kini lebih siap mengambil langkah dalam pengajuan KPR. Bila sudah mantap, temukan berbagai pilihan properti dari Sinar Mas Land di eCatalog Sinarmas, mulai dari rumah modern dekat IKN seperti Nordville di Grand City Balikpapan, apartemen, tanah, hingga properti komersial seperti ruko dan loft di berbagai kota. Jangan lupa kunjungi ecatalog.sinarmasland.com atau klik rekomendasi di bawah ini: