pixel
Home/Articles/

Apakah Tetangga yang Berisik Bisa Dipidanakan? - Sinar Mas Land

Apakah Tetangga yang Berisik Bisa Dipidanakan? - Sinar Mas Land

12 June 2024

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Tetangga berisik, tetagga berisik lapor polsii, hukuman bagi tetangga yang berisik, hukum, pasal bagi tetangga yang berisik

Sumber: Kompas

Tinggal di perumahan atau kompleks pemukiman memang menawarkan banyak keuntungan. Selain keamanan yang terjaga, tetangga yang ramah dan lingkungan yang asri juga menjadi daya tarik tersendiri.

Namun, terkadang kenyamanan tinggal di perumahan bisa terganggu oleh tetangga yang berisik. Suara bising dari aktivitas mereka, seperti memutar musik keras, renovasi rumah, atau pesta larut malam, dapat mengganggu ketenangan dan hak istirahat Anda Lalu, apakah tetangga yang berisik bisa dipidanakan? Simak penjelasannya berikut ini

Landasan Hukum

Tips Menghadapi Tetangga yang Berisik Selama Pandemi

Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk kebisingan dari tetangga. Berikut beberapa di antaranya:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 503 KUHP tentang pelanggaran ketertiban umum.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang dengan sengaja merusak, membakar, atau menganiaya hewan.
  • Pasal 410 KUHP tentang gangguan terhadap orang lain.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 186 KUHP baru tentang pencemaran lingkungan.

Peraturan Daerah (Perda)

Masing-masing daerah mungkin memiliki perda yang mengatur tentang batas waktu kebisingan yang diperbolehkan dan sanksi bagi pelanggarnya.

Baca Juga: 

Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Sebelum mengambil langkah hukum, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan untuk menyelesaikan masalah dengan tetangga yang berisik:

  • Komunikasi langsung: Cobalah untuk berkomunikasi dengan tetangga secara baik-baik dan jelaskan bahwa kebisingan mereka mengganggu Anda. Minta mereka untuk mengurangi kebisingan atau mencari solusi bersama.
  • Libatkan pihak RW/RT: Jika komunikasi langsung tidak berhasil, Anda bisa melibatkan pengurus RW/RT untuk membantu menyelesaikan masalah.
  • Laporkan ke pihak berwajib: Jika tetangga tidak mengindahkan teguran dan kebisingan terus berlanjut, Anda dapat melapor ke pihak berwajib, seperti Satpol PP atau kepolisian.
  • Pindah ke Perumahan Eksklusif: Dengan pindah keperumahan yang lebih eksklusif, Anda tidak akan mendapati pengalaman kurang menyenangkan seperti kebisingan di perumahan. Anda bisa pindah ke perumahan yang lebih eksklusif seperti di Cluster Mississippi Kota Wisata yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium dan tentunya aman dari kebisingan sehingga Anda bisa tinggal dengan nyaman.

Our Property

Pidana yang Mungkin Diterima

Hukuman bagi tetangga yang berisik bervariasi tergantung pada tingkat kebisingan, dampak yang ditimbulkan, dan dasar hukum yang digunakan.

  • Pasal 315 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000.
  • Pasal 335 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000.
  • Pasal 410 KUHP: Hukuman penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.
  • Pasal 503 KUHP: Kurungan paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp 225.000.
  • Pasal 186 KUHP baru: Hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.
  • Perda: Sanksi yang diatur dalam perda bisa berupa denda, teguran tertulis, atau bahkan penyegelan tempat usaha.

Tips Menjaga Keharmonisan dengan Tetangga

Menjaga keharmonisan dengan tetangga sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan kondusif. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

  • Saling menghormati: Hormati hak dan privasi tetangga, termasuk hak mereka untuk mendapatkan ketenangan.
  • Komunikasi yang terbuka: Jalin komunikasi yang baik dengan tetangga dan bicarakan masalah dengan terbuka.
  • Bersikap toleran: Sadari bahwa setiap orang memiliki kebiasaan dan kebutuhan yang berbeda. Bersikaplah toleran dan saling pengertian.
  • Patuhi peraturan: Patuhi peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal Anda, termasuk aturan tentang batas waktu kebisingan.

Baca Juga: 

Tetangga yang berisik dapat dipidanakan jika kebisingan tersebut telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Namun, sebelum mengambil langkah hukum, sebaiknya usahakan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik-baik dan damai.

Menjaga keharmonisan dengan tetangga adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menyenangkan bagi semua.

Ayo kunjungi website ecatalog.sinarmasland.com untuk informasi menarik lainnya seputar properti, lifestyle dan investasi. 

Jangan lupa untuk bergabung sebagai pengguna eCatalog Sinar Mas Land dan dapatkan informasi terkini mengenai hunian impian Anda!

Baca Juga: 

 

Promotions

KPR Calculator Banner

Bagikan :

share on facebookshare on Xshare on whatsapp
Similar Articles
Gaya Hidup & Hobi
article
Bingung Mau Kemana, in dia 7 Spot Menarik di BSD City!

Awalnya BSD memang sebuah kawasan perumahan dan tak lebih. Kini BSD City sudah menjelma sebagai kawa

Read More

13 December 2022

Gaya Hidup & Hobi
article
Membandingkan Biaya Hidup di Apartemen dan Rumah Tinggal di Tangerang

Tangerang merupakan kota yang sedang berkembang pesat di wilayah Jabodetabek. Kota ini menjadi pilih

Read More

26 January 2023

Gaya Hidup & Hobi
article
BSD City, Kota Modern dengan Fasilitas Lengkap

BSD City adalah kota baru yang berlokasi di dekat Jakarta, Indonesia. Kota ini memiliki luas sekitar

Read More

06 February 2023