Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Selain harga rumah, terdapat sejumlah biaya lain dalam proses jual beli properti. BPHTB adalah salah satunya, dan agen properti yang kompeten harus memahami perhitungannya untuk memberikan informasi yang akurat kepada pembeli dan penjual.
Table of Contents
BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli properti atas hak kepemilikan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini serupa dengan PPh yang dibayarkan oleh penjual properti. Baik pembeli maupun penjual memiliki kewajiban membayar pajak masing-masing.
Tarif BPHTB sebesar 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Ketentuan mengenai BPHTB diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang ini menjelaskan bahwa BPHTB adalah pungutan atas segala jenis perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan BPHTB dialihkan menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
Dalam menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah telah menetapkan aturan tertentu. Biaya BPHTB adalah 5% dari harga jual properti setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besarnya BPHTB yang harus dibayar dipengaruhi oleh harga properti dan NPOPTKP di masing-masing daerah. Semakin mahal harga properti, semakin besar pula BPHTB yang harus dibayar. NPOPTKP bervariasi antar daerah, dengan nilai minimum Rp60 juta. Khusus untuk properti warisan, NPOPTKP minimum adalah Rp300 juta.
Cari properti di Tangerang dengan harga terbaik? Cek disini!
BPHTB dihitung berdasarkan harga properti dikurangi NPOPTKP daerah setempat. Rumusnya: BPHTB = 5% x (Harga Properti - NPOPTKP).
Misalnya, tanah seluas 250 meter persegi dengan harga Rp800 ribu per meter, maka perhitungannya:
Harga properti: 250 x Rp800.000 = Rp200.000.000 BPHTB = 5% x (Rp200.000.000 - Rp60.000.000) = Rp7.000.000
Pahami perhitungan BPHTB agar transaksi jual beli properti berjalan lancar. Biaya ini wajib dibayarkan, jangan sampai terlewat! Yuk, kunjungi website ecatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna ecatalog!
Our Property
Latest Posts
Apartemen Kaina Tower Batam, Siap Huni Mulai Rp600 Jutaan!
30 September 2026
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Keasliannya 2026
30 September 2026
Adora Luxe Terravia BSD: Rumah Siap Huni, Cicilan Mulai Rp 22 Juta
29 September 2026
7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah di 2026
29 September 2026
Delrey Biztown: Ruko Siap Pakai di BSD Cicilan Mulai Rp 17 Juta
28 September 2026
Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang menunjukkan legalitas kepemilikan atas suatu bidang tanah. Karena itu, mengecek keaslian dan kesesuaian data sertifikat menjadi langkah penting, terutama sebelum membeli tanah atau properti. Kini, pengecekan informasi pertanahan juga semakin mudah dengan adanya layanan digit
30 September 2026
Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Membeli tanah merupakan salah satu keputusan besar, baik untuk membangun rumah, mengembangkan bisnis, maupun berinvestasi dalam jangka panjang. Namun, sebelum melakukan transaksi, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan agar pembelian tanah berjalan aman dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya mempertimbangkan harga dan lokasi,
29 September 2026
Ditulis oleh Aurora Mutiara Santoso SEO & Content Specialist Jual beli tanah merupakan salah satu transaksi properti yang membutuhkan perhatian lebih karena melibatkan dokumen legal, pajak, serta proses pengalihan hak atas tanah. Bagi Propers yang sedang berencana membeli atau menjual tanah, memahami setiap tahapnya penting agar transaksi berjalan aman dan sesuai ketentuan. Mulai dari menge
28 September 2026
Latest Posts
Apartemen Kaina Tower Batam, Siap Huni Mulai Rp600 Jutaan!
30 September 2026
Cara Cek Sertifikat Tanah Online dan Keasliannya 2026
30 September 2026
Adora Luxe Terravia BSD: Rumah Siap Huni, Cicilan Mulai Rp 22 Juta
29 September 2026
7 Hal yang Wajib Dicek Sebelum Membeli Tanah di 2026
29 September 2026
Delrey Biztown: Ruko Siap Pakai di BSD Cicilan Mulai Rp 17 Juta
28 September 2026