Mengubah data e-KTP Propers bisa menjadi hal yang penting, terutama jika Propers baru saja mengalami perubahan status perkawinan, alamat, atau data diri lainnya. Lantas, bisakah proses perubahan data ini dilakukan secara online? Bagaimana caranya? Artikel ini akan memberikan panduan lengkap agar Propers dapat memperbarui e-KTP dengan lebih mudah.
Pentingnya e-KTP dan Aturan Perubahannya
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) wajib dimiliki oleh setiap individu di Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih, baik sudah menikah maupun belum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP berlaku seumur hidup, menggantikan aturan sebelumnya yang hanya berlaku lima tahun.
Ada beberapa data di e-KTP yang bersifat statis (tidak bisa diubah), seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tempat tanggal lahir. Namun, data lain bersifat dinamis dan dapat diubah, misalnya status perkawinan, alamat domisili, serta status pekerjaan.
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online dan Offline
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Online: Persyaratan Dokumen
Untuk mempermudah proses pengubahan data, beberapa daerah telah menyediakan layanan online. Berikut adalah dokumen yang Propers perlukan untuk memperbarui data e-KTP secara online:
- Status Perkawinan: Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
- Alamat Domisili: Lampirkan surat keterangan RT/RW yang bisa diurus di kelurahan.
- Gelar Akademik: Siapkan ijazah terakhir sebagai bukti.
- Status Pekerjaan: Lampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
- Perubahan Kolom Agama: Fotokopi surat keterangan dari pemuka agama.
- Tambahan Informasi: Akta kelahiran juga diperlukan untuk perubahan data kelahiran.
Setelah semua dokumen lengkap, Propers bisa mengunggahnya melalui platform resmi Dukcapil atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat.
Panduan Langkah Mengubah Data e-KTP Secara Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk memperbarui data e-KTP secara online:
- Akses website resmi Dukcapil atau aplikasi layanan yang disediakan pemerintah setempat.
- Masukkan NIK dan informasi akun untuk login.
- Pilih opsi perubahan data yang ingin Propers lakukan (misalnya, perubahan status kawin atau alamat).
- Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis perubahan yang diajukan.
- Konfirmasi perubahan dan tunggu notifikasi persetujuan dari pihak Dukcapil.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja. Setelah data disetujui, e-KTP baru Propers bisa diambil di kantor Dukcapil setempat.
Cara Mengubah Data e-KTP Secara Langsung (Offline)
Selain layanan online, Propers juga bisa memperbarui data e-KTP secara langsung di kantor Dukcapil. Berikut prosedurnya:
- Kunjungi Dinas Dukcapil terdekat atau kelurahan (tergantung kebijakan daerah).
- Serahkan dokumen yang dibutuhkan ke petugas yang bertugas.
- Petugas akan memberikan resi pengambilan sebagai tanda bukti bahwa perubahan data telah diajukan.
- Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk proses pembuatan e-KTP baru.
- Ambil e-KTP yang sudah jadi dengan membawa e-KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pengambilan.
Catatan Penting: Pastikan Propers datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk pengambilan e-KTP baru.
FAQs Pertanyaan Umum Mengenai Perubahan Data e-KTP
- Apakah bisa menggunakan layanan online di semua daerah?
- Tidak semua daerah telah menyediakan layanan online. Pastikan Propers mengecek di website resmi Dukcapil daerah setempat.
- Apakah perubahan data e-KTP bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor Dukcapil?
- Ya, beberapa daerah telah menerapkan layanan online sepenuhnya, namun dokumen tertentu mungkin masih perlu diverifikasi secara langsung.
- Apakah ada biaya untuk mengubah data e-KTP?
- Tidak, perubahan data e-KTP tidak dikenakan biaya alias gratis.
Yuk, kunjungi website eCatalog sinarmasland untuk tau informasi lainnya seputar properti. Jangan lupa juga untuk bergabung menjadi pengguna eCatalog!
Cari Rumah dengan harga terbaik? Cek disini!